Tafsir Al Maraghi



         A.    Biografi  Ahmad Musthofa Al-Maraghi.

Nama lengkap Ahmad Mustafa Al-Maraghi adalah Ahmad Mustafa bin Muhammad bin Abdul Mun’im  Al-Maraghi, lahir di kota Maragah, sebuah kota yang terletak dipinggiran sungai Nil, kira kira 70 Km arah selatan kota Kairo Mesir, Pada Tahun 1300 H/1883 M. ia lebih dikenal dengan sebutan Al-Maragi karena dinisbahkan pada kota kelahirannya.
Ayahnya yang hakim mempunyai 8 orang anak, yang lima di antaranya laki-laki, yaitu Muhammad Musthafa al-Maraghi, Ahmad Musthafa al-Maraghi, Abdul Aziz al-Maraghi, Abdullah Musthafa al-Maraghi, dan Abdul Wafa’ Mustafa al-Maraghi. Karena nama-nama yang mirip tersebut, tak jarang orang salah mengira tentang penulis tafsir al-Maraghi yang sebenarnya. Kebetulan beberapa saudara Ahmad Musthafa juga ahli tafsir, bahkan Muhammad Musthafa sempat menulis tafsir beberapa surah dalam Al-Quran.
Pada tahun 1314 H/1897 M, Al-Maragi menempuh kuliah di Universitas Al-Azhar dan Universitas Darul ‘Ulum di Kairo, karena kecerdasannya yang luar biasa, ia mampu menyelesaikan pendidikannya di dua Universitas itu pada tahun yang sama, yaitu 1909 M.
Di dua Universitas itu, ia menyerap ilmu dari beberapa ulama kenamaan seperti Muhammad Abduh, Muhammad Bukhait al-Muthi’I, Ahmad Rifa’I al-Fayumi, Muhammad Rasyid Ridha dan lain lain, mereka memiliki andil yang sangat besar dalam membentuk intelektualitas al-Maragi. Kegigihan menuntut ilmu telah membuahkan hasil, al-Maragi sangat cakap pada semua bidang ilmu agama.
Al-Maraghi mengabdikan diri sebagai guru di beberapa madrasah, tak lama kemudian ia diangkat sebagai Direktur Madrasah Al-Mu’allimin di Fayum, sebuah kota yang terletak 300 Km arah barat kota Kairo, kemudian pada tahun 1916-1920 M, ia diangkat menjadi dosen tamu di Fakultas Filial Universitas Al-Azhar, di Khartoum Sudan.
Setelah itu, al-Maragi diangkat sebagai dosen bahasa arab di Universitas Darul ‘Ulum serta dosen ilmu Balaghah dan kebudayaan pada Fakultas bahasa arab di Universitas al-Azhar. Dalam rentang waktu yang sama ia juga masih memberikan ilmunya dibeberapa madrasah, antara lain Ma’had Tarbiyah Mu’allimin, ia pun dipercaya menakhodai Madrasaah Usman Basya di Kairo.
Al-Maragi merupakan potret ulama yang mengabdikan hampir seluruh waktunya untuk kepentingan ilmu, di sela sela mengajar, ia tetap menyisihkan waktunya untuk menulis,  salah satu karya monumentalnya adalah Tafsir al-Qur’an al-Karim yang lebih dikenal dengan nama Tafsir Al-Maragi. Tafsir ini ditulis selama kurang lebih 10 tahun, sejak tahun 1940-1950 M, menurut sebuah sumber ketika al-Maragi menulis tafsirnya, ia hanya beristirahat selama 4 jam sehari, dalam 20 jam yang tersisa, ia menggunakannya untuk mengajar dan menulis.
Ketika malam telah bergeser pada paruh terakhir kira kira 3.00 al-Maragi memulai aktivitasnya dengan sholat tahajud dan hajat, memohon doa dan petunjuk  Allah, kemudian ia menulis tafsir, ayat demi ayat, pekerjaan itu diistirahatkan ketika berangkat kerja, pulang kerja, ia tidak langsung melepas lelah sebagaimana orang lain, aktivitas tulis menulisnya yang sempat terhenti, dilanjutkan kembali, kadang kadang sampai jauh malam,
Dalam mukaddimah tafsirnya al-Maragi menuturkan alasan menulis kitab tafsir, ia merasa ikut bertanggung jawab untuk mencari solusi terhadap pelbagai masalah yang terjadi di masyarakat berdasarkan Al-qur’an, di tangan al-Maragi Al-qur’an ditafsirkan dengan gaya modern sesuai dengan tuntunan masyarakat. Pilihan bahasa yang disuguhkan kepada pembacapun ringan dan mengalir lancar, pada beberapa bagian, penjelasannya cukup global, tetapi dibagian lain uraiannya begitu mendetail, tergantung kondisi.
Tafsir al-Maragi pertama kali diterbitkan  pada tahun 1951 M, terbitan pertama ini terdiri atas 30 juz, sesuai dengan jumlah juz al-Qur’an, pada penerbitan kedua terdiri dari 10 jilid, dan tafsir ini juga pernah diterbitkan 15 jilid, dan yang beredar di Indonesia adalah edisi Tafsir al-Maragi yang 10 jilid.
Keterangan
Cover
Cover Kalep Lux
Jenis Kertas
HVS 70 Gram
Penulis
Ahmad Musthafa Al-Maraghi
Ukuran
15 x 22 Cm

Al-Maragi menetap di Hilwan, sebuah kota satelit yang terletak sekitar 25 Km sebelah selatan kota Kairo, hingga meninggal dunia pada usia 69 tahun (1952 M). [1]

B.    Latar Belakang penulisan
Di dalam profil diatas sedikit diulas tentang al-Maragi menulis kitab tafsir ini adalah karena beliau merasa bertanggung jawab akan peristiwa dan problema yang terjadi di masyarakat, ia merasa terpanggil untuk menawarkan berbagai solusi berdasarkan dalil dalil Qur’ani sebagai alternatif, maka dari itu tidak mengherankan apabila tafsir yang lahir dari buah pikiranya dengan gaya modern, yaitu disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang sudah maju dan modern, seperti dituturkan oleh al-Maragi sendiri dalam pembukaan tafsirnya.
Dari segi sumber yang digunakan selain menggunakan ayat dan atsar, al-Maragi juga menggunakan ra’yi sebagai sumber dalam menafsirkan ayat ayat, namun perlu diketahui, penafsiran yang bersumber dari riwayat (relatif) terpelihara dari riwayat yang lemah dan susah diterima akal atau tidak didukung oleh bukti bukti secara ilmiah, dan ini juga diungkapkan oleh beliau didalam muqaddimahnya :
“ maka dari itu kami tidak perlu menghadirkan riwayat riwayat kecuali riwayat tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh ilmu pengetahuan, dan kami tidak melihat disana hal hal yang menyimpang dari permasalahan agama yang tidak diperselisihkan lagi oleh para ahli, dan menurut kami, yang demikian itu lebih selamat untuk menafsirkan kitabullah serta lebih menarik hati orang orang yang berkebudayaan ilmiah yang tidak puas kecuali dengan bukti bukti dan dalil dalil, serta cahaya pengetahuan yang benar”
Ungkapan Maragi diatas menegaskan bahwa riwayat riwayat yang dijadikan sebagai penjelas terhadap ayat ayat Al-qur’an adalah riwayat yang shahih, dalam arti yang dapat digunakan sebagai hujah, disamping menggunakan kaidah bahasa arab, dengan analisis ilmiah yang disokong oleh pengalaman pribadi sebagai insan akademis dan pandangan para cendikiawan dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, ini berarti dilihat dari sumbernya al-Maragi menggunakan naql dan ‘aql secara berimbang dalam menyusun tafsirnya.[2]
Dalam konteks modern rasanya penulisan tafsir dengan melibatkan dua sumber penafsiran tersebut merupakan sebuah keniscayaan, sebab sungguh tidak mungkin menyusun tafsir dengan hanya mengandalkan riwayat semata, selain karena jumlah riwayat sangat terbatas juga karena kasus kasus yang muncul membutuhkan penjelasan yang semakin komprehensif, seiring dengan perkembangan problematika social, ilmu pengetahuan, dan tehnologi yang sangat cepat, sebaliknya melakukan penafsiran dengan mengandalkan akal semata juga tidak mungkin, karena dikhawatirkan rentan akan penyimpangan penyimpangan, sehingga justru tidak dapat diterima, mungkin dengan alasan inilah, sejak memasuki masa muta’akhirin sampai sekarang banyak penafsiran Al-qur’an yang mengkombinasikan rasio dan riwayat.

C-  Karya karya Mustafa Al-Maragi
Al-Maragi adalah ulama kontemporer terbaik yang pernah dimiliki oleh dunia islam, selama hidup, ia telah mengabdikan diri pada ilmu pengetahuan dan agama, banyak hal yang telah ia lakukan, selain mengajar di beberapa lembaga pendidikan yang telah disebutkan, ia juga mewariskan kepada umat ini karya lainnya adalah sebagai berikut;
Ø  Al-Hisbat fi al-islam
Ø  Al-wajiz fi Ushul al-fiqh
Ø  ‘Ulumul Balaghah
Ø  Muqaddimat at-tafsir
Ø  Buhuts wa ‘Ara’ fi funun al-balaghah
Ø  Ad-Diyanat wa al-Akhlaq

D-   Metode dan Sistematika Penafsiran
Dari sisi metodologi Al-Maragi bisa disebut mengembangkan metode baru, bagi sebagian pengamat tafsir, al-Maragi adalah mufassir yang pertama kali memperkenalkan metode tafsir yang memisahkan antara “Uraian Global” dan “Uraian rincian” sehingga penjelasan ayat ayat didalamnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu Ma’na Ijmali dan Ma’na tahlili. Namun tidak dapat dipungkiri, tafsir Al-Maragi sangat dipengaruhi oleh tafsir tafsir yang ada sebelumnya, terutama tafsir Al-Manar, hal ini wajar karena dua penulis tafsir tersebut Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha adalah guru yang paling banyak memberikan bimbingan kepada Al-Maragi di bidang tafsir, bahkan sebagian orang berpendapat bahwa tafsir Al-Maragi adalah penyempurnaan terhadap tafsir Al-Manar yang sudah ada sebelumnya, metode yang digunakan juga dipandang sebagai pengembangan dari metode yang digunakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.

Adapun metode penafsiran tafsir Al-Maragi antara lain sebagai berikut :
1.                  Metode Tafsir Bil Iqtirani (Perpaduan antara bil ma’qul dan bil manqul)
2.                  Metode Tafsir Muqarin / Komparasi (bila ditinjau dari segi cara penjelasannya terhadap tafsiran ayat ayat Al-qur’an) yaitu membandingkan ayat dengan ayat yang berbicara dalam masalah yang sama, ayat dengan hadits (isi dan matan), antara pendapat mufasir dengan mufasir yang lain dengan menonjolkan segi segi perbedaan.
3.                  Metode Tafsir Ithnab (bila ditinjau dari segi keluasan penjelasan tafsirnya), ialah penafsiran dengan cara menafsirkan ayat Al-qur’an hanya secara mendetail/rinci, dengan uraian uraian yang panjang lebar, sehingga cukup jelas dan terang yang banyak disenangi oleh para cerdik pandai.
4.                  Metode Tafsir Tahlili (bila ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat ayat yang ditafsirkan) adalah penefsirkan ayat ayat Al-qur’an dengan cara urut dan tertib dengan uraian ayat ayat dan surat surat dalam mushaf, dari awal surat al-Fatihah hingga akhir surat an-Nas
Sistematika dan langkah langkah penulisan yang digunakan di dalam tafsir Al-Maragi adalah sebagai berikut :
1.      Menghadirkan satu, dua atau sekelompok ayat yang akan ditafsirkan. Pengelompokan ini dilakukan dengan melihat kesatuan inti atau pokok bahasan, ayat ayat ini diurut sesuai tertib ayat mulai dari surat al-fatihah hingga an-nas (metode tahlili).
2.      Penjelasan kosa kata (Syarah al-mufradat), setelah menyebutkan satu, dua atau kelompok ayat, Al-Maragi melanjutkannya dengan menjelaskan beberapa kosa kata yang sukar menurut ukurannya, dengan demikian, tidak semua kosa kata dalam sebuah ayat dijelaskan melainkan dipilih beberapa kata yang bersifat konotatif atau sulit bagi pembaca.
3.      Makna ayat secara umum (Ma’na Ijmali), dalam hal ini Al-Maragi berusaha menggambarkan maksud ayat secara global, yang dimaksudkan agar pembaca sebelum melangkah kepada penafsiran yang lebih rinci dan luas ia sudah memiliki pandangan umum yang dapat digunakan sebagai asumsi dasar dalam memahami maksud ayat tersebut lebih lanjut, kelihatannya pengertian secara ringkas yang diberikan oleh Al-Maragi ini merupakan keistimewaan dan sesuatu yang baru, dimana sebelumnya tidak ada mufasir yang melakukan hal serupa.
4.      Penjabaran   (Al-Idhah), Pada langkah terakhir ini, Al-Maragi memberikan penjelasan yang luas, termasuk menyebutkan asbabun nuzul jika ada dan dianggap shahih menurut standar atau kriteria  keshahihan riwayat para ulama, dalam memberikan penjelasan, kelihatannya Al-Maragi berusaha menghindari uraian yang bertele tele, serta menghindari istilah dan teori ilmu pengetahuan yang sukar dipahami. Penjelasan tersebut dikemas dengan bahas yang sederhana, singkat, padat, dn mudah dipahami oleh akal.[3]
Namun demikian dikalangan penganut tafsir salafi, Tafsir Al-Maragi dianggap kontroversial dan banyak ditinggalkan, tafsir ini sangat digemari oleh para pelajar yang mengkaji tafsir dibangku perguruan tinggi, gaya penafsirannya  dianggap modern, yakni berusaha menggabungkan berbagai mazhab penafsiran, terutama metode tafsir bil ma’tsur dan tafsir bir ra’yi, kelompok yang membela Al-Maragi mengatakan, penafsiran sang Syech bersumber dari periwayatan yang relative terpelihara dari riwayat yang lemah dan susah diterima akal atau tidak didukung oleh bukti bukti secara ilmiah, pernyataan itu mengacu kepada ucapan Al-Maragi dalam muqadimah kitab tafsir itu.
Bagian paling kontroversi dalam tafsir Al-Maragi antara lain bahwa kisah maskh atau azab yang merubah muka bani israil menjadi rupa monyet dalam Al-qur’an bukan kejadian sungguhan, melainkan hanya simbol saja. Al-Maragi juga mengatakan bahwa adam bukanlah bapak manusia ( juz 1/ hal 77) dan Hawwa tidak diciptakan dari tulang rusuknya (juz 1/ hal 93), ia mengatakan , “sesungguhnya kajian ilmiah dan historis tidak dapat menguatkan bahwa Adam adalah Abul Basyar/bapak manusia” (juz IV/177 dan juz 1/95)
E-   Aliran atau Kecenderungan Penafsiran
Para mufasir yang mempunyai kecenderungan tersendiri dalam menafsirkan ayat ayat Al-qur’an itu akan menimbulkan aliran aliran tafsir Al-qur’an, diantaranya ialah tafsir lughawi/adabi, tafsir al-fiqh, tafsir shufi, tafsir ‘Ilmi, tafsir falsafi.
Menurut Prof.Dr. H Abd Djalal bahwa aliran tafsir Al-Qur’an ada tujuh yakni
1.                   Tafsir lughawi/adabi                  
2.                   Tafsir fiqh/ahkam                                   
3.                   Tafsir shufi/’isyari                            
4.                   Tafsir ‘itizali
5.                   Tafsir Syi’i/bathini
6.                   Tafsir Aqli/falsafi
7.                   Tafsir ‘Ilmi/asri
Menurut Prof.Dr. Quraish Shihab aliran (corak) ada:
1.                   Fiqhy                                           
2.                   Shufy                                          
3.                   ‘Ilmy                                             
4.                   Bayan
5.                   Falsafy
6.                   Adaby
7.                   ‘Ijtimaiy
Dari pengertian tersebut maka tafsir Al-Maragi termasuk aliran atau kecenderungan tafsir lughawi/adabi yang menitik beratkan kepada bahasa meliputi segi ‘Irab dan harakat bacaannya, pembentukan kata, susunan kalimat, kesusastraan.[4]
F-  Menghindari Israiliyat
Al-Maragi sengaja mengelak dari menyinggung masalah israiliyat, mengenai ahlul kitab, ia mengatakan. “ Sesungguhnya mereka itu membawa kepada kaum muslimin pendapat pendapat didalam kitab mereka, berupa tafsiran yang tidak diterima oleh akal, dinafikan oleh agama dan tidak dibenarkan oleh realita serta sangat jauh dari hal yang dapat dibuktikan oleh ilmu pada abad abad setelahnya.”

G-  Contoh Penafsiran
(diKutip dari tafsir Al-Maragi Surat Al-Baqarah : 177)
Artinya : “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Qs : Al-Baqarah:177)
                                                
H. Penafsiran kata kata sulit
Al-Birru                                         : secara bahasa artinya memperbanyak kebaikan, asal kata adalah al-barr (daratan), dan lawan katanya adalah al-bahr (laut). Menurut istilah syariat setiap sesuatu yang dijadikan sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah, yaini Iman, amal shaleh, dan akhlak mulia.
Qibalal-Masyriqi wal-Maghrib           : Mengarah kepada dua arah tersebut
Wa-aatal-Maal                                  : Memberi harta benda
Al-Miskiin                                        : tetap diam, sebab kebutuhan telah  menjeratnya
Ibnus-Sabiil                                  : orang yang sedang mengadakan perjalanan jauh, sehingga tidak dapat menghubungi kerabatnya untuk memina bantuan.
As-Saail                                                : orang yang meminta minta kepada orang lain karena terdesak kebutuhan hidup.
Ar-Riqaab                                             : membebaskan budak (hamba sahaya)
‘Aqamas-Sholaah                                 : mendirikan sholat sebaik mungkin, atau  seperti yang diperintahkan Allah
Al-ahdu                                                 : janji atau suatu ikatan yang dipegang teguh oleh sesorang kepada orang lain
Al-ba’sa                                                 : diambil dari kata kata (Al-busu’) artinya fakir atau sangat miskin
Ad-Darra’                                              : setiap sesuatu yang membahayakan manusia, seperti penakit atau kehilangan yang dicintai
Shadaquu                                               : benar benar mengaku beriman



I. Pengertian Umum (ma’na Ijmali)

Ketika Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk memindahkan kiblat dari baitul Maqdis ke Ka’bah, orang orang ahli kitab menentang perintah tersebut, akhirnya terjadilah perdebatan sengit antara kaum muslimin dengan mereka, para ahli kitab berpendapat bahwa sholat yang dilakukan dengan tidak menghadap kiblat ahli ktab adalah tertolak di hadapan Allah, dan orang yang melakukannya tidak mengikuti petunjuk para Nabi, sebaliknya kaum muslimin mengatakan bahwa yang mendapat ridha Allah ialah yang menghadap Masjidil Haram, yakni kiblat Nabi Ibrahim dan para nabi sesudahnya.
Memperhatikan masalah tersebut, Allah menjelaskan bahwa menghadap kiblat secara tertentu itu bukanlah merupakan kebajikan yang dimaksud agama, sebab di syari’atkannya Menghadap kiblat itu hanya untuk mengingatkan orang yang sedang menjalankan sholat bahwa dirinya dalam keadaan menghadap Tuhan, di samping itu berarti ia sedang meminta kepada Tuhan, berpaling dari selain Allah, agar dijadikan sebagai lambang persatuan umat yang mempunyai tujuan satu, dengan demikian ajaran ini mendidik umat islam untuk terbiasa mengambil kesepakatan dalam selrusan urusan mereka, bersatu dan melangkah secara bersama sama menuju cita cita.
J. Penjelasan  (Al-Idhah)
        (laisal- Birra- an- tuawwluu-wujuuhakum-qibalal-masyriqi-wal-maghrib)
Menghadap ke Timur atau ke Barat itu tidak mengandung unsur  kebajikan, pekerjaan itu pada hakekatnya tidak merupakan suatu kebaikan.
(walakinnal-birra-man- aamana- billaahi-wal-yaumi aakhiri-wal-malaaikati-wal-kitaabi-wan-nabiyyiin)
Tetapi yang dinamakan kebaikan yang sesungguhnya adalah iman yang dibuktikan dengan amal perbuatan dan tingkah laku yang mencerminkan keimanan tersebut.
Iman kepada Alah adalah dasar semua kebaikan, dan kenyataan ini takkan pernah terbukti melainkan jika iman telah meresap kedalam jiwa dan merayap keseluruh pembuluh nadi yang disertai dengan sikap khusu’, tenang, taat, dan hatinya tidak akan meledak ledak lantaran mendapatkan kenikmatan, dan tidak berputus asa ketika tertimpa musibah, hal ini sesuai firman Allah ;
Artinya : “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.”
Iman kepada hari akhir mengingatkan manusia bahwa ternyata terdapat alam lain – yang ghaib, kelak di akhirat yang akan dihuni, karenanya hendaklah usahanya itu jamgan dipusatkan untuk memenuhi kepentingan jasmani atau cita cita meraih duniawi saja atau memuaskan hawa nafsu.
Iman kepada malaikat adalah titik tolak iman kepada wahyu, kenabian dan hari akhir, siapapun yang menolak keimanan terhadap malaikat berarti mengingkari seluruhnya, sebab diantara malaikat itu ada yang bertugas sebagai penyampai wahyu kepada para Nabi, dan memberikan ilham mengenai  persoalan agama, seperti firman Allah
Artinya : “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izinTuhannya untuk  mengatur segala urusan. (Al-qadar :4)
Iman kepada kitab kitab samawi yang dibawa oleh para nabi mendorong seseorang untuk mengamalkan kandungan kitab yang berupa perintah maupun larangan, sebab orang yang yakin bahwa sesuatu itu benar, maka hatinya akan tergerak untuk mengamalkannya, dan jika ia yakin bahwa sesuatu itu sangat mambahayakan dirinya tentu akan menjauhkan dan tidak mengamalkannya.
Iman kepada Nabi mendorong untuk mengikutinya, dan menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah dan ketidaktahuan dalam menjalankan syariat sehingga menyimpang dari sunahnya,  Al-Maragi memberikan contoh dalam pembacaan Syi’ir – syi’ir yang terdapat dalam kitab Dalalil-khairat dan Madaih Nabawiyah.
(Wa-atal-maala-‘alaa-hubbihii-dzawil-qurbaa-wal-yataamaa-wal-masaakiin-wabnis-sabiil-was-saai’ilin-wa-firriqaab)
Mengeluarkan harta kepada orang orang yang membutuhkan karena belas kasihan terhadap mereka, adalah ditujukan kepada orang orang sebagai berikut :
1-      Sanak famili  yang membutuhkan, mereka adalah orang yang paling berhak menerima uluran tangan, karena berdasarkan fitrahnya  manusia akan merasa lebih kasih saying terhadap sanak familinya yang hidup miskin disbanding orang lain.
2-      Anak yatim, yakni anak anak kaum miskin yang tidak mempunyai ayah yang memberikan nafkah kepada mereka.
3-      Kaum fakir miskin, mereka adalah orang orang yang tidak mampu berusaha mencukupi hidupnya.
4-      Ibnu sabil (orang yang sedang perjalanan jauh) di dalam syari’at diperintahkan untuk memberi pertolongan kepada merekauntuk bisa melanjutkan perjalanan.
5-      Orang yang meminta minta, yakni orang yang terpaksa melakukan pekerjaan meminta kepada orang lain karena terdesak oleh kebutuhannya.
6-      Memerdekakan budak atau hamba sahaya, dalam pembicaraan ini termasuk didalamnya adalah menebus tawanan perang dan memberikan bantuan kepada hamba yang telah menandatangani perjanjian dengan majikannya untuk kemerdekaannya yang dibayar dengan cara angsuran (kitabi).
(Wa-aqaamas-sholaata)
Artinya mendirikan sholat sebaik mungkin, hal ini tentu saja tidak cukup dengan melaksanakan gerak gerak sholat dan doa doa saja, tetapi harus disertai dengan memperhatikan rahasia yang terkandung di dalam sholat. Pelakunya harus mempunyai akhlaq mulia dan menjauhkan diri dari pelbagai perbuatan rendah. Karena orang yang melakukan sholat tentu tidak akan berbuat keji dan mungkar.
Artinya : “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”
(Wa-aataz-zakaata)
Menunaikan zakat yang diwajibkan, sedikit sekali penyebutan perintah sholat dalam Al-qur’an yang tidak diiringi dengan penyebutan zakat, sebab sholat itu berfunsi pembersih rohani, dan harta benda erat kaitannya dengan masalah ruhani, karenanya menginfaqkan harta termasuk tiang pokok kebajikan, para sahabat Nabi telah sepakat memerangi orang orang yang tidak mau membayar zakat setelah Nabi wafat, yakni orang orang arab.
(Wal-muufuuna- bi’ahdihim-idza- ‘aahadu)
Orang orang yang menepati janjinya jika mereka mereka mengadakan perjanjian mengenai sesuatu, janji ini mencakup semua perjanjian yang biasanya dilakukan oleh seseorang dengan orang lain, dan perjanjian yang dilakukan oleh kaum mu’min kepada Tuhan mereka – yakni janji akan taat dan mengikuti seluruh perintahNya, dan apabila ia berbuat maksiat berarti tidak menepati janjinya.
(Was-shobiriina-fil-ba’saai-wad-dharrai-wa-hiinal- ba’sa)
Orang orang yang bersikap sabar ketika tertimpa kesengsaraan (miskin), atau terkena musibah seperti kematian, kehilangan harta, atau tertimpa penyakit, dan ketika berada di medan perang atau sedang berkecamuknya peperangan dengan musuh. Allah mengkhususkan sabar dalam tiga hal tersebut, sedang bersikap sabar di dalam masalah lain dan keadaan yang berbeda juga merupakan sikap terpuji.
(Ulaaikal-ladziina-shodaquu)
Mereka adalah orang orang yang benar benar keimanannya, dan mereka bukan termasuk kelompok yang mengaku beriman hanya dimulut, sedang hatinya tidak beriman.
(Wa-ulaaika-humul-muttaquuna)
Dan merekalah orang orang yang membuat benteng antara diri  mereka dengan murka Tuhan dengan cara meninggalkan berbagai kemaksiatan yang mengakibatkan turunnya hukuman Allah di dunia dan di akhirat.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa siapapun yang menjalankan ayat ini, berate telah mempunyai kesempurnaan iman, atau ia telah mencapai derajat tertinggi dalam masalah iman.[5]


Postingan terkait: