Penunjukan Makna Lafaz beberapa sebab perbedaan produk istinbat

BEBERAPA SEBAB PERBEDAAN PRODUK ISTINBAT

A.    Takhs{i>s al-Kita>b dengan  Khabar Aha>d

1.      Pengertian ‘A>m dan Kha>s{
Lafaz{ ‘a>m adalah suatu lapadz yang mencakup seluruh satuan dengan makna yang satu.[1] Sedangkan Lafaz} kha>s} yaitu suatu lafaz} yang dipasangkan pada satu arti yang menyendiri. Adapun takhs}i>s{ adalah mengeluarkan sebagian lafaz} yang ‘am menggunakan dalil.

2.      Penunjukan Lafaz} ‘a>m dan Kha>s}
Ulama bersepakat bahwa pengertian yang terkandung (Dilalah) dari lafaz{ kha>s}. adalah qat}’i. Namun berbeda halnya dengan dilalah dari lafaz{ ‘a>m. Hanafiyah berpendapat dilalah lafaz} ‘a>m adalah qat}’i sepanjang telah memiliki arti secara tersendiri yang berarti ia sudah tegas dan jelas dengan ketentuan-ketentuan lafaz} itu sendiri.[2] Lebih lanjut hanafiyah memberikan syarat dalam menentukan ke qat’iyan dilalah ‘a>m yaitu: pertama,  tidak terdapat takhs}i>s} atau penjelasan lain dalam lafaz{ ‘a>m. kedua, sebagai akibat tidak mengakui adanya takhs}i>s atau penjelasan dalam dilalah ‘a>m, maka setiap perubahan hukum dengan nas} yang lain dianggap sebagai penghapusan hukum, bukan penjelasan.[3]
Jumhur berpendapat bahwa dilalah lafaz} ‘a>m} adalah z}anniy karena lafaz} ‘a>m tidak dapat menunjukan semua cakupannya secara qat}’iy tapi sebaliknya.[4] Oleh karena itu banyak kemungkinan lafaz} ‘a>m untuk di takhs}i>s}. Hal ini di perkuat oleh kaidah tidak ada sesuatu yang umum kecuali ada yang mentakhs}i>s}nya.[5] Dengan demikian, selama lafaz} ‘a>m memungkinkan di takhs}i<s} maka tidaklah logis kalau dilalah ‘a>m adalah qat}’iy.[6]

3.      Pengaruh Perbedaan Dilalah ‘A>m dan Kha>s}} dalam Penggalian Hukum
Berlandaskan pada alasannya akan ketiadaan takhs}i>s{ dalam dilalah ‘a>m, hanafiyah berpendapat bahwa keumuman al-qur’an yang belum tersentuh takhs}i>s{ sebagai qat}’iy al-dila>lah dan qat}’iy al-wuru>d. Sebagai konsekwensinya mereka tidak membolehkan takhs}i>s} akan keumuman al-qur’an menggunakan khabar ahad. Alasannya, walaupun khabar ahad secara dalalah adalah qat}’i, namun memiliki kelemahan yaitu z}anniy al-wuru>d.[7] Bahkan lebih d}a’i>f dari keumuman al-qur’an. Oleh karena itu hanafiyah hanya membolehkan mentakhs{i>s{ lafaz} yang ‘a>m dengan dalil yang qat}’iy baik dengan qur’an, atau al-sunnah al-mutawa>tirah dan al-sunnah al-masyhu>rah.[8]
Adapun pendapat jumhur yaitu Malik, al-Sya>fi’I, Ahmad, al-Z}a>hiriyah, Zaidiyah dan sebagian Imamiyah, yang mengatakan bahwa lafaz} ‘a>m z}anniy al-dala>lah dan qat}’iy al-wuru>d, maka mereka melakukan takhs}i>s} menggunakan khabar ahad. Alasannya walaupun khabar ahad secara wuru>d adalah z}anniy, namun secara dila>lah dia adalah qat}’iy.[9]

4.      Contoh Aplikasi ‘A>m dan Kha>s}
Firman Allah SWT surat al-Baqarah: 
            Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.

Makna Potongan ayat diatas yang berbicara qis}a>s} bersifat umum. Bisakah di takhs{i>s dengan kafir dhimmi? Jumhur menjawab iya. Hal ini disandarkan pada hadith nabi yang berbunyi.
لايقتل مؤمن بكافر
 Tapi tidak dengan Abu Hani>fah. Dia tetap berpegang pada keumuman ayat. Perbedaan ini berlanjut pada masalah takhshi>s{ al-qur’an dengan qiyas atau ‘urf.[10]

B.     Problem Mutlaq dan Muqayyad
1.      Definisi Mut}laq dan Muqayyad
Pembahasan mutlaq dan muqayyad tidak hanya menyangkut al-qur’an saja, melainkan sangat terkait dengan al-sunnah. Lafaz} mut}laq yaitu lafaz} yang menunjukan hakekat lafaz} itu apa adanya tanpa terkena qayid (dengan sifat). Ketika suatu lafaz{ telah mengandung qayid, maka lafaz{ tersebut disebut muqayyad.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah ketika lafaz{ dipakai dengan mut}laq pada suatu nas{ dan digunakan muqayyad pada nas} yang lain, maka apakah lafaz} muqayyad dibawa kepada makna mut}laq? Terdapat dua pendapat: Pertama, jumhur berpendapat apabila kemut}laqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum dan hukumnya sama maka mut}laq harus dibawa kepada muqayyad. Sedangkan hanafiyah tidak mengharuskan membawa mutlaq kepada muqayyad.
Beberapa bentuk kaidah lafaz} mut}laq dan muqayyad:
1.      Hukum dan Sebabnya sama, ulama sepakat wajibnya membawa lafaz{ mut}laq kepada muqayyad.
2.      Hukum dan sebabnya berbeda, ulama sepakat untuk memberlakukan masing-masing lafaz} kepada kemut}laqan dan kemuqayyadannya masaing-masing.
3.      Hukumnya berbeda sedang sebabnya sama, hal ini ulama juga sepakat untuk memberlakukan kemut}laqan dan kemuqayyadannya masing-masing.
4.      Hukumnya sama namun sebabnya berbeda, terjadi silang pendapat: jumhur berpendapat membawa mutlaq}} kepada muqayyad. Sedangkan Abu Hanifah, Zaidiyyah, Ahmad, dan sebagian syafi’iyah berpendapat tidak membawa mutlaq kepada muqayyad.
Konsekwensi yang dihasilkan oleh hanafiyah terlihat dalam masalah kafarat z}ihar. Makna raqabah disebutkan secara mutlak.sedangkan dalam masalah pembunuhan, raqabah disebutkan secara muqayyad. Perbedaan ini muncul karena sebab yang berbeda meskipun hukumnya sama. Oleh karenanya Abu hanifah tidak mensyaratkan memerdekakan hamba yang beriman dalam hal kafarat dzihar.[11]
C.     Perdebatan Seputar Fungsi Mafhum Mukhalafah
1.      Macam-macam mafhum mukhalafah
Mafhum Mukhalafah adalah petunjuk lafaz} yang menunjukan hukum yang kahir dari lafaz} berlaku bagi masalah yang tidak disebutkan. Empat bentuk mafhum mukhalafah yang mashhur:
1.      Mafhum al-S}ifah : menetapkan hukum dalam bunyi (mantuq) suatu nash yang dibatasi dengan sifat yang terdapat dalam lafaz}.
2.      Mafhum al-S}art: menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat, atau bersamaan dengan syarat jika syarat tersebut tidak terwujud.
3.      Mafhum al-Gha>yah : menetapkan hukum yang berada diluar tujuan nash, bila hukum tersebut dibatasi dengan gha>yah.
4.      Mafhum al-‘adad : penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, baik terpenuhi atau tidak.
2.      Penggunaan mafhum dalam penggalian hukum
a.       Mad}hab jumhu;l;lr : menggunakan mafhum sebagai hujah dalam penggalian hukum
b.      Hanafiyah, zahiriyah : tidak menganggap mafhum sebagai hujahm,


Postingan terkait: