BEBERAPA
SEBAB PERBEDAAN PRODUK ISTINBAT
A.
Takhs{i>s al-Kita>b
dengan Khabar Aha>d
1.
Pengertian
‘A>m dan Kha>s{
Lafaz{
‘a>m adalah suatu lapadz yang mencakup seluruh satuan dengan makna yang
satu.[1] Sedangkan
Lafaz} kha>s} yaitu suatu lafaz} yang dipasangkan pada satu arti yang
menyendiri. Adapun takhs}i>s{ adalah mengeluarkan sebagian lafaz} yang ‘am
menggunakan dalil.
2.
Penunjukan
Lafaz} ‘a>m dan Kha>s}
Ulama
bersepakat bahwa pengertian yang terkandung (Dilalah) dari lafaz{ kha>s}.
adalah qat}’i. Namun berbeda halnya dengan dilalah dari lafaz{ ‘a>m. Hanafiyah
berpendapat dilalah lafaz} ‘a>m adalah qat}’i sepanjang telah memiliki arti
secara tersendiri yang berarti ia sudah tegas dan jelas dengan
ketentuan-ketentuan lafaz} itu sendiri.[2]
Lebih lanjut hanafiyah memberikan syarat dalam menentukan ke qat’iyan dilalah
‘a>m yaitu: pertama, tidak
terdapat takhs}i>s} atau penjelasan lain dalam lafaz{ ‘a>m. kedua, sebagai
akibat tidak mengakui adanya takhs}i>s atau penjelasan dalam dilalah
‘a>m, maka setiap perubahan hukum dengan nas} yang lain dianggap sebagai
penghapusan hukum, bukan penjelasan.[3]
Jumhur
berpendapat bahwa dilalah lafaz} ‘a>m} adalah z}anniy karena lafaz} ‘a>m
tidak dapat menunjukan semua cakupannya secara qat}’iy tapi sebaliknya.[4]
Oleh karena itu banyak kemungkinan lafaz} ‘a>m untuk di takhs}i>s}. Hal ini
di perkuat oleh kaidah tidak ada sesuatu yang umum kecuali ada yang
mentakhs}i>s}nya.[5]
Dengan demikian, selama lafaz} ‘a>m memungkinkan di takhs}i<s} maka
tidaklah logis kalau dilalah ‘a>m adalah qat}’iy.[6]
3.
Pengaruh
Perbedaan Dilalah ‘A>m dan Kha>s}} dalam Penggalian Hukum
Berlandaskan
pada alasannya akan ketiadaan takhs}i>s{ dalam dilalah ‘a>m, hanafiyah
berpendapat bahwa keumuman al-qur’an yang belum tersentuh takhs}i>s{ sebagai
qat}’iy al-dila>lah dan qat}’iy al-wuru>d. Sebagai konsekwensinya mereka
tidak membolehkan takhs}i>s} akan keumuman al-qur’an menggunakan khabar
ahad. Alasannya, walaupun khabar ahad secara dalalah adalah qat}’i, namun
memiliki kelemahan yaitu z}anniy al-wuru>d.[7]
Bahkan lebih d}a’i>f dari keumuman al-qur’an. Oleh karena itu hanafiyah
hanya membolehkan mentakhs{i>s{ lafaz} yang ‘a>m dengan dalil yang
qat}’iy baik dengan qur’an, atau al-sunnah al-mutawa>tirah dan al-sunnah
al-masyhu>rah.[8]
Adapun
pendapat jumhur yaitu Malik, al-Sya>fi’I, Ahmad, al-Z}a>hiriyah, Zaidiyah
dan sebagian Imamiyah, yang mengatakan bahwa lafaz} ‘a>m z}anniy
al-dala>lah dan qat}’iy al-wuru>d, maka mereka melakukan takhs}i>s}
menggunakan khabar ahad. Alasannya walaupun khabar ahad secara wuru>d adalah
z}anniy, namun secara dila>lah dia adalah qat}’iy.[9]
4.
Contoh Aplikasi
‘A>m dan Kha>s}
Firman
Allah SWT surat al-Baqarah:
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih.
Makna
Potongan ayat diatas yang berbicara qis}a>s} bersifat umum. Bisakah di
takhs{i>s dengan kafir dhimmi? Jumhur menjawab iya. Hal ini disandarkan pada
hadith nabi yang berbunyi.
لايقتل
مؤمن بكافر
Tapi tidak dengan Abu Hani>fah. Dia tetap
berpegang pada keumuman ayat. Perbedaan ini
berlanjut pada masalah takhshi>s{ al-qur’an dengan qiyas atau ‘urf.[10]
B.
Problem Mutlaq
dan Muqayyad
1.
Definisi
Mut}laq dan Muqayyad
Pembahasan
mutlaq dan muqayyad tidak hanya menyangkut al-qur’an saja, melainkan sangat
terkait dengan al-sunnah. Lafaz} mut}laq yaitu lafaz} yang menunjukan hakekat
lafaz} itu apa adanya tanpa terkena qayid (dengan sifat). Ketika suatu lafaz{
telah mengandung qayid, maka lafaz{ tersebut disebut muqayyad.
Permasalahan
yang kemudian muncul adalah ketika lafaz{ dipakai dengan mut}laq pada suatu nas{
dan digunakan muqayyad pada nas} yang lain, maka apakah lafaz} muqayyad dibawa
kepada makna mut}laq? Terdapat dua pendapat: Pertama, jumhur berpendapat
apabila kemut}laqan dan kemuqayyadan terdapat pada sebab hukum dan hukumnya
sama maka mut}laq harus dibawa kepada muqayyad. Sedangkan hanafiyah tidak
mengharuskan membawa mutlaq kepada muqayyad.
Beberapa bentuk kaidah
lafaz} mut}laq dan muqayyad:
1.
Hukum dan
Sebabnya sama, ulama sepakat wajibnya membawa lafaz{ mut}laq kepada muqayyad.
2.
Hukum dan
sebabnya berbeda, ulama sepakat untuk memberlakukan masing-masing lafaz} kepada
kemut}laqan dan kemuqayyadannya masaing-masing.
3.
Hukumnya
berbeda sedang sebabnya sama, hal ini ulama juga sepakat untuk memberlakukan
kemut}laqan dan kemuqayyadannya masing-masing.
4.
Hukumnya sama
namun sebabnya berbeda, terjadi silang pendapat: jumhur berpendapat membawa
mutlaq}} kepada muqayyad. Sedangkan Abu Hanifah, Zaidiyyah, Ahmad, dan sebagian
syafi’iyah berpendapat tidak membawa mutlaq kepada muqayyad.
Konsekwensi
yang dihasilkan oleh hanafiyah terlihat dalam masalah kafarat z}ihar. Makna
raqabah disebutkan secara mutlak.sedangkan dalam masalah pembunuhan, raqabah
disebutkan secara muqayyad. Perbedaan ini muncul karena sebab yang berbeda
meskipun hukumnya sama. Oleh karenanya Abu hanifah tidak mensyaratkan
memerdekakan hamba yang beriman dalam hal kafarat dzihar.[11]
C.
Perdebatan
Seputar Fungsi Mafhum Mukhalafah
1.
Macam-macam
mafhum mukhalafah
Mafhum
Mukhalafah adalah petunjuk lafaz} yang menunjukan hukum yang kahir dari lafaz}
berlaku bagi masalah yang tidak disebutkan. Empat bentuk mafhum mukhalafah yang
mashhur:
1.
Mafhum al-S}ifah
: menetapkan hukum dalam bunyi (mantuq) suatu nash yang dibatasi dengan sifat
yang terdapat dalam lafaz}.
2.
Mafhum
al-S}art: menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat, atau
bersamaan dengan syarat jika syarat tersebut tidak terwujud.
3.
Mafhum
al-Gha>yah : menetapkan hukum yang berada diluar tujuan nash, bila hukum
tersebut dibatasi dengan gha>yah.
4.
Mafhum al-‘adad
: penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, baik
terpenuhi atau tidak.
2. Penggunaan mafhum dalam penggalian hukum
a.
Mad}hab jumhu;l;lr : menggunakan mafhum
sebagai hujah dalam penggalian hukum
b.
Hanafiyah, zahiriyah : tidak menganggap mafhum sebagai hujahm,
