PEMIKIRAN IBN HAZM TENTANG
HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
Pemikiran fiqh yang kemudian memunculkan alirannya (mazhab)
bukan hanya ada empat, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan
jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini
hanyalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, yang
dalam fiqh disebut dengan al-Maz>ahib
al-Arba’ah (Mazhab yang Empat) atau al-Maza>hib al-Qubra>
(Mazhab-Mazhab Besar).Menurut Muh}ammad
Yu>suf Mu>sa>, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain
mazhab al-Auza>’i>, mazhab al-Thauri>, mazhab al-LaithI>, mazhab
Ibn Sa’a>d, mazhab al-T}abari> dan mazhab az-Z}ahiri>. [1]
Mazhab ini dibangun atas dasar
pemikiran tokoh awalnya yaitu Da>wu>d
Ibn ‘Ali> Abu> Sulayma>n al-Z}ahiri> yang kemudian lebih
popular dikenal dengan.
Da>wu>d al-Z}ahiri
.Tokoh ini dalam istinba>t} hukum lebih menekankan
pada pengertian zahir nash.[2]
Ia dilahirkan di Kufah dan meninggal di Bagdad pada tahun 270 H. Da>wu>d al-Z}ahiri adalah seorang
mujtahid yang membangun mazhabnya atas dasar zahir nash dan menghindarkan diri
dari penggunaan ra’yu dan qiya>s, dan bahkan menolak qiya>s, dan tidak membahas soal
‘illat hukum.[3]
Prinsip istinbat hukum yang dijadikan pijakan oleh Da>wu>d al-Z}ahiri
ialah ; (1) berpijak pada zahir nash
al-kitab dan As-Sunnah, (2) berpegang kepada Ijma>’
sahabat.[4]
Tentang Ijma>’
ini, Da>wu>d al-Z}ahiri dan
pengikutnya hanya mengakui Ijma’ sahabat saja dan bukan ijma’ seperti yang
dipahami dan digunakan oleh mazhab-mazhab yang lainnya.
Sekalipun para tokoh mazhab
al-Z}ahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh
karena pengikut fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur
fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan
antar mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia,
Spanyol.
Ibn
Hazm merupakan tokoh yang menjadikan mazhab al-Z}ahiri berkembang pesat di Andalusia. Ibn Hazm
menolak pengguna’an ra’yu seperti qiyas, istihsan, mashlahah
mursalah, sad al-dara’i’, ta’lil al-ahkam dan yang lainnya Sumber hukum
menurut Ibn Hazm adalah Al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma’ para sahabat, dengan
menerapkan hukum-hukum yang dzahir, yaitu mengambil makna yang terlintas dihati
sewaktu menyebut makna lafaz tanpa meneliti illatnya dan tanpa mengisyaratkan
sesuatu padanya.
Ibn Hazm menulis berbagai karya dan mengkader
beberapa orang muridnya sebagai usaha memperjuangkan dan mengembangkan mazhab al-Z}ahiri. Pemikiran
mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu
kitab al-Ihka>m fi>
Us}u>l al-Ah}ka>m di bidang usul fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.
Jaih Mubarok
memasukkan Ibn Hazm sebagai salah satu ulama’ yang hidup pada fase
taklid.[5] Pembahasan mengenai Ibn
Hazm berguna untuk menambah wawasan mengenai mazhab al-Z}ahiri di samping memperkaya khazanah
pengetahuan tentang tokoh-tokoh pemikir hukum Islam
PEMBAHASAN
a.
Biografi
Ibn Hazm
Nama
lengkap Ibn Hazm adalah ‘Ali>
bin Ah}mad bin Sa’i>d bin Hazm bin G}a>lib bin S}al>ih} bin Khala>f
bin Ma’dan bin Sufya>n bin Yazi>d Al-Fa>risi>.
Ibn Hazm lahir di kota Cordoba, Spanyol pada akhir Ramadhan 384 H atau
bertepatan dengan 7 Nopember 994 M. Ia tumbuh dan besar di kalangan para
pembesar dan pejabat. [6]
Ayahnya Ahmad Ibn Da’id, berpendidikan cukup tinggi,
sehingga dia diangkat menjadi pejabat di lingkungan kerajaan al-Manshur dan
kemudian menjadi wazir al-manshur pada tahun 381 H / 991 M. dia menjabat wazir
sampai di masa pemerintahan al-Muzaffar dan meninggal pada tahun 402 H.
Pendidikan kanak – kanak Ibn Hazm telah menanamkan
kecintaannya yang kuat meminati ilmu dan belajar lebih banyak. Setelah usia
remaja ia selalau diajak ayahnya menghadiri majelis – majelis temu ilmiah dan
budaya yang sering diadakan oleh al-manshur yang dihadiri oleh para ahli sya’ir
dan ilmuwan. Disamping itu Ibn Hazm juga berada di bawah bimbingan seorang alim
dan wara' bernama Ali al-Husein Ibn Ali al-Fasy.
Sebagai
seorang anak pembesar, Ibn Hazm mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik.
Pada masa kecilnya, ia dibimbing dan diasuh oleh guru-guru yang mengajarkan
Alquran, syair, dan tulisan indah Arab (khatt). Ketika meningkat remaja, ia
mulai mempelajari fikih dan hadits dari gurunya yang bernama Husain bin Ali
al-Farisi dan Ahmad bin Muhammad bin Jasur (w. 401).. Ketika dewasa, ia
mempelajari bidang ilmu lainnya, seperti filsafat, bahasa, teologi, etika,
mantik, dan ilmu jiwa disamping memperdalam lagi ilmu fikih dan hadits.[7]
Menurut
Muhammad Zahro, Ibn Hazm mempunyai talenta yang membentuknya menjadi ulama
besar, ditambah kemampuan hafalannya yang sangat luar biasa, disamping hafal
hadis-hadis Nabi, Ibn Hazm juga hafal diluar kepala fatwa-fatwa para sahabat
dan tabi’in. Ibn Hazm bukan hanya sekedar menghafal apa yang dia pelajari tapi
dia juga mempunyai katajaman analisa, sehingga dalam beberapa tulisannya nampak
bagaimana Ibn Hazm dalam menyelami masalah yang dibahasnya hingga kedasar,
sebagaimana dalam kitab “al-milal wa al-nihal” , juga dalam kitab “thuqu al-hamamah” yang membahas manusia
dari sisi kejiwaan.[8]
Pada
Mulanya Ibn Hazm belajar fikih madzhab Maliki sebagai madzhab yang banyak
dianut masyarakat Andalusia kala itu, dia belajar kitab karangan Imam Malik
yang terkenal yaitu Al-Muwattha’ kepada Ahmad bin Duhun (mufti Cordova),
sehingga benar-benar menguasai fikih Imam Malik. Disamping belajar fikih
madzhab Maliki dipelajari juga kitab Syafi’i yang mengkritik Imam Malik dalam
masalah Usul dan furu’ yaitu ikhtilaf al-Malik.
Dari
pengalaman inilah dia pindah dari madzhab Maliki ke madzhab Syafi’i,
pemahamannya terhadap madzhab Syafi’i membuat dia kagum dan berpegang teguh
pada madzhab tersebut. Ibn Hazm kembali tidak puas, akhirnya ibn Hazm berpindah
madzhab dan lebih condong kepada madzhab Dhahiriyyah dengan Imamnya Daud bin
Ali bin Khalaf Al-Asbuhani (202 – 270 H.)[9]
Kepindahan
Ibn Hazm ke madzhab dhahiri didukung oleh kondisi yang ada pada abad III H.
Banyak Ulama Cordova yang belajar ke timur seperti Baghdad yang menjadi pusat
dinasti Abbasiah. Diantara Ulama Cordova yang belajar ke Baghdad adalah Baqqu
bin Mukhalid, Abu Abdullah bin Wahbah Bazbazi dan Qasim bin Asbagh bin Muhammad
bin Yusuf. Mereka tertarik kepada
madzhab Zahiri setelah tidak puas dengan mazhab yang mereka pelajari
dari fiqih Maliki, Hanafi, Syafi’I dan Hambali. Ketertarikan mereka adalah
karena madzhab Dhahiri hanya terikat kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah, ditangan
merekalah madzhab dhahiri berkembang di Andalusia.[10]
Terjun
ke politik
Sebagai
anak seorang menteri dan hidup di lingkungan istana, Ibn Hazm mulai berkenalan
dengan dunia politik ketika berusia lima tahun. Pada waktu itu terjadi
kerusuhan politik dalam masa pemerintahan Khalifah Hisyam II al-Mu'ayyad
(1010-1013 M) yang mengakibatkan Hisyam beserta ayah Ibn Hazm diusir dari
lingkungan istana.
Keterlibatan
Ibn Hazm di bidang politik secara langsung terjadi pada masa pemerintahan
Khalifah Abdurrahman V al-Mustahdir (1023 M) dan Khalifah Hisyam III
al-Mu'tamid (1027-1031 M). Pada masa kedua khalifah ini Ibn Hazm menduduki
jabatan menteri.
Pada
masa pemerintahan Abdurrahman V al-Mustahdir, Ibn Hazm bersama-sama dengan
khalifah berusaha memadamkan berbagai kerusuhan dan mencoba merebut wilayah
Granada dari tangan musuh. Akan tetapi dalam usaha merebut wilayah itu khalifah
terbunuh dan Ibn Hazm tertangkap. Ia kemudian dipenjarakan.
Hal
serupa juga dialaminya pada masa pemerintahan Hisyam III al-Mu'tamid. Ibn Hazm
pernah dipenjarakan setelah sebelumnya ia ikut mengatasi berbagai keributan di
istana. Selepas keluar dari tahanan, ia memutuskan untuk meninggalkan dunia
politik dan keluar dari istana. Sejak saat itu ia juga mencurahkan perhatiannya
kepada penulisan kitab-kitabnya.[11]
Pembakaran
buku-buku Ibn Hazm
Ibn
Hazm selalu mengembangkan pendapatnya dimana saja dia berada, di Valensia,
kairawan, Cordova dan lain-lain. Namun setelah penguasa Valensia (Ahmad bin
Rasyid) meninggal pengaruh Ibn Hazm mulai melemah. Lawan-lawannya mulai
menggunakan kekuasaan untuk mengucilkan Ibn Hazm dari masyarakat, bahkan di
Asbelia, Ibn Hazm menerima siksaan dari
penguasa al-Mu’tamid Ibn Ibad dan buku-bukunya dibakar. Hal tersebut memaksa
Ibn Hazm kembali mudik ke kampung halamannya dan memusatnkan perhatiannya penuh
pada bidang keilmuan. Motif penguasa membakar buku-buku Ibn Hazm diantaranya
adalah:
1. Kebencian
Ulama Malikiyah yang menguasai masyarakat kepada Ibn Hazm
2. Kekhawatiran
penguasa kepada usaha Ibn Hazm mengembalikan kekuasaan kepada bani Umayyah, dan
keberaniannya mengkritik pemerintah.[12]
Ibn Hazm wafat di Manta Lisham pada 28 Sya'ban 456 H
bertepatan pada tanggal 15 Agustus 1064 M.
b.
Jaringan
Intelektual Ibn Hazm
guru-guru Ibn Hazm
Diantara guru-guru Ibn Hazm
yang mewarnai pemikirannya adalah:
1.
Ibn Abd al-Barr
al-maliki,
2.
Abu Umar Ahmad
bin Husein,
3.
Yahya bin
Mas’ud,
4.
Abu Al-khiyar
Mas’ud bin Sulaiman Al-dhahiri,
5.
Yunus bin
Abdullah Al-Qadhi,
6.
Muhammad bin
Said bin Sa’i,
7.
Abdullah bin
Al-Rabi’ Al-Tamimi,
8.
Abdullah bin
Yusuf bin Nami. [13]
Murid-murid
Ibn Hazm
Murid-murid Ibn Hazm antara lain :
1.
Abu Abdullah
Al-Humaidi (penyebar mazhab az-zahiri di Bagdad)
2.
Suraih bin
Muhammad bin Suraih Al-Muqbiri (penyebar mazhab az-zahiri di Maroko)
3.
Abu Rafi’ (putra
Ibn Hazm, penerus penyebaran mazhab az-zahiri di Andalusia),
4.
Abu Usamah
Ya’qub,
5.
Abu Sulaiman
Al-Mus’ib,
6.
Abu Muhammad bin
Al-Maqribi.[14]
c.
Karya-Karya
Ibn Hazm
karyanya yang paling
monumental adalah
§ kitab
al-Ihka>m
fi> Us}u>l
al-Ah}ka>m
(Ilmu Ushul Fikih; terdiri dari delapan jilid) dan
§ kitab
al-Muhalla (Ilmu Fikih; terdiri dari
tiga belas jilid).
Karya-karyanya yang lain di antaranya
adalah:
1. Ibt>al al-Qiya>s wa al-Ra’yu
wa al-Taqli>d wa al-Ta’li>l
2. Al-Ijma>’ wa masa>’iluhu ‘ala>
Abwa>b al-Fiqh
3. al-Ihka>m fi> Us}u>l al-Ah}ka>m
4. Al-Akhla>q wa al-Siyar
5. Asma>’u al-Khulafa>’ wa
al-Mulat
6. Asma>’u al-Sahabah wa al-Ruwat
7. Asma’ullah Ta’ala
8. al-Nubdzah fi Ahkam al-Fiqh
al-Dhahiri
9. Ashabu al-Fataya
10. Idharu Tabdil al-Yahud wa
al-Nashara li al-Taurat wa al-Injil (Penjelasan tentang Perbedaan Yahudi dan
Nasrani),
11. al-Imamah wa al-Siyasah
12. al-Imamah wa al-Mufadhalah
13. al-Ishal ila fahmi al-Hishal
(Pengantar untuk Memahami Alternatif yang mencakup Keseluruhan Syariat Islam),
14. al-Taqrib bihaddi al-Mantiq wa
al-Madkhal ilaih
15. al-Talkhlish wa Al-takhlish
16. al-Jami’ fi Shahih Al-Hadis
17. Jumal Futuh al-Islam ba’da
Rasulillah
18. Jamharatu Ansab al-Arab
19. Jawami’u al-Sirah
20. Risalah fi Fadhli al-Andalus (Risalah
tentang Keistimewaan Orang Andalus),
21. Syarhu Ahadis al-Muwattha’
22. Thuqu Al-Hamamah
23. al-Shadiq wa al-Radi’
24. al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa
al-Nahl(Garis Pemisah antara Agama, Paham dan Mazhab),
25. al-Qira’at al-Mashurah fi al-Amshar
26. Qashidah fi al-Hija’
27. Kasyfu al-Iltibas
28. al-Majalla
29. al-Muhalla
30. Maratib al-Ijma’
31. Masa’il Ushul Fiqh
32. Ma’rifatu al-Nasikh wa Almansukh
33. Muntaqa al-Ijma’ wa bayanuhu
34. al-Nashaih al-Munjiyah min al-Fadhaih al-Mukhziyah
35. Naqthu al-’Arusy fi Tawarikh al-Khulafa’
36. Naka Al-Islam.[15]
d.
Pemikiran
Hukum Islam Ibn Hazm
Pemikiran
ibn Hazm dalam bidang fiqh
Pemikiran Ibn Hazm
dalam bidang fiqh umumnya dapat ditemukan dalam kitab al- muhalla. Bidang yang dibahas dalam kitab tersebut mencakup hampir
seluruh bagian fiqh, mulai dari ibadah, muamalah, munakahat, jinayat dan ‘uqu>bah.
Pemikiran ibn Hazm dalam bidang fiqh antara lain :
1. Tidak
boleh melakukan ‘azl (coitus interuptus/ senggama terputus).
Pendapat ini berdasarkan hadis dari
Jadamah binti Wahab, yang berkata “saya hadir ketika Rasulullah berada di
tengah umatnya, lalu mereka bertanya tentang senggama terputus, Rasulullah
menjawab “yang demikian itu (senggama terputus) adalah pembunuhan terselubung”.
(HR.Muslim). Hadis tersebut adalah hadis yang paling sahih di antara hadis-hadis
tentang coitus interuptus.[16]
2. Mushaf
al-Qur’an boleh disentuh oleh orang yang dalam keadaan junub atau orang yang
tidak dalam keadaan berwudhu.
Argumen untuk mendukung kebenaran
pendapat ini adalah bahwa Rasululah pernah berkirim surat dalam rangka berdakwah kepada orang yang masih
dalam kekafiran. Orang kafir sudah barang tentu dalam keadaan junub atau
setidaknya tidak dalam keadaan berwudhu. Padahal dalam surat yang dikirimkan
Rasulullah tersebut terdapat ayat al-Quran. Dengan demikian mereka telah
membaca dan menyentuh ayat al-Quran dalam surat nabi tersebut.
Seandainya ayat al-Quran tak boleh
disentuh oleh orang yang junub dan/atau
tidak berwudhu, maka tentu Rasulullah tidak menuliskan satu ayatpun di
dalam surat tersebut, sebab surat
tersebuit pasti disentuh/dipegang oleh penerima yang kafir itu.
Tindakan Rasulullah ini merupakan dalil
bahwa al-Quran boleh disentuh oleh orang junub dan/ atau tidak berwudhu. Adapun
QS. Al-Waqi’ah 56:79 yang menyatakan “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba
yang disucikan” menurut az-Zahiri adalah susunan kalimat berita (khabariyah), bukan kalimat perintah (insha>’iyah).
Kalimat berita tidak mengandung makna perintah, sehingga tidak menghasilkan
hukum wajib atau sunnah. Memalingkan lafal khabariyah
kepada insha>’iyah
tidak
diperbolehkan, kecuali ada nash atau
ijmak.[17]
3. Kulit
bangkai yang disamak, termasuk kulit babi,anjing dan binatang buas, adalah
suci.
Apabila kulit hewan tersebut telah disamak,
maka kita dihalalkan untuk menjual kulit hewan tersebut dan diperbolehkan salat
dengan memakai benda tersebut. Yang
dikecualikan ibn Hazm hanyalah kulit manusia. Menurut Ibn Hazm, kulit manusia
tidak halal disamak, meskipun ia orang kafir. [18]
Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibn
Abbas yang meriwayatkan dari rasulullah “kulit apa saja yang disamak adalah
suci”. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama’ yang berpendapat
bahwa kulit hewan yang disamak dapat dinilai suci apabla hukum asal hewan
tersebut adalah suci. Karena itu jumhur berpendapat bahwa hasil samakan kulit
babi dan anjing (yang hukum asal keduanya adalah najis) hukumnya najis.[19]
Pemikiran
Ibn Hazm dalam Bidang Ushul al-Fiqh
Gagasan Ibn Hazm dalam
bidang Ushul al-Fiqh banyak terdapat
dalam kitab al-Ihka>m
fi> Us}u>l
al-Ah}ka>m. Gagasan
Ibn Hazm dalam bidang Ushul al-Fiqh
antara lain :
1. Perkataan
(aqwa>l) dan ketetapan nabi (taqri>ra>t)
merupakan hujjah yang tidak
mengandung keraguan. Sedangkan perbuatan (af’a>l)
tidak dapat dianggap sebagai hujjah, kecuali jika disertai dengan penjelasan
dari Rasulullah sendiri. Sebagai contoh, gerakan salat yang diajarkan Nabi melalui
perbuatan, diperkuat dengan ucapan nabi ”salatlah kamu sebagaimana aku salat”(HR.al-Bukhari).
2. Ibn
Hazm membagi hadis menjadi dua macam, yaitu hadis
mutawatir dan hadis ahad . akan
tetapi ia berbeda dengan jumhur ulama’ dalam mendefinisikan hadis mutawatir. Menurutnya, hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang
atau lebih yang dinilai tidak mungkin terjadi kesepakatan berbohong pada
keduanya.
3. Al-istis}h}a>b
adalah
tetap berlakunya status hukum yang
telah ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini hukumnya adalah mubah) sampai ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut. Hal ini
menurut penganut mazhab az-zahiri berdasar pada petunjuk QS.Al-Baqarah 2 : 29.
Oleh karena itu, apa saja yang terdapat di dunia ini dibolehkan,
kecuali ada dalil yang menunjuk pada hukum lain. [20]
4. Al-dali>l
adalah
metode suatu nash yang menurut mazhab az-zahiri pada hakikatnya tidak keluar
dari nash dan ijmak itu sendiri. [21]
Dari pendekatan al-dali>l,
dilakukan
pengembangan suatu nash atau ijmak
melalui dila>lah (petunjuknya) secara
langsung tanpa harus mengeluarkan illatnya terlebih dahulu. Dengan demikian,
konsep al-dali>l
tidak
sama dengan kias, karena untuk melakukan proses kias diperlukan
adanya kesamaan illat antara kasus
asal dan kasus baru. Sedangkan pada al-dali>l tidak
diperlukan pengetahuan illat terserbut.
Menurut Ibn Hazm, al-dali>l memiliki dua bentuk, yaitu al-dali>l yang terambil dari nash dan al-dali>l yang terambil dari ijmak. Ibn Hazm tidak
memadang bahwa illat dapat dijadikan
sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum. Hal ini tidak menunjukkan bahwa ia
tidak meyakini bahwa setiap hukum yang ditetapkan Allah bagi manusia mengandung
hikmah dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Ia juga mengakui bahwa sebagian
dari illat dan hikmah suatu hukum itu
dapat diketahui. Dengan demikian, ia menolak kias sebagai pendekatan dalam
berijtihad.[22]
Al-dali>l yang diambil
dari nas terbagi menjadi tujuh, yaitu :
1. Nash
yang terdiri dari dua proposisi (muqaddimah), yaitu muqaddimah
kubra> dan sughra>
tanpa konklusi dan nati>jah,
mengeluarkan dari dua nati>jah
muqaddimah tersebut dinamakan
al-dali>l . Seperti sabda Rasulullah saw: “Kullu
muskirin khamrun wa kullu khamrin haram”, dan nati>jah
kullu muskirin haram adalah al-dali>l
menurut Ibn Hazm.
2.
Qadlaya
Mudarrajat (proposisi berjenjang),
yaitu pemahaman bahwa derajat tertinggi dipatikan berada di atas derajat yang
lain di bawahnya. Ibn Hazm mencontohkan, apabila terdapat pernyataan bahwa Abu
Bakar lebih utama dari Umar dan Umar lebih Utama dari Utsman, maka makna lain
dari lingkaran tersebut adalah Abu Bakar lebih Utama dari Utsman. Begitu juga
dalam hadis Nabi: “ Sebaik-baik kamu adalah orang di zamanku (sahabat) ,
setelah itu zaman sesudahnya (tabi’in) setelah itu zaman sesudahnya (tabi’ut tabi’in)
“.
3.
’Aks Qadhaya (kebalikan proposisi), dimana bentuk proposisi kulliyat,
mujab kulliyat dibalik dalam bentuk proposisi juz’iyyat, seperti
pernyataan; “setiap yang memabukkan adalah khamr” dibalik menjadi: “sebagian
dari hal yang diharamkan adalah yang memabukkan”.
4.
Cakupan makna yang merupakan keharusan untuk menyertai makna yang
dimaksud, atau suatu lafaz mempunyai makna hakiki, namun juga memiliki beberapa
makna yang otomatis menempel padanya. Pengembalian makna lain yang tidak
terlepas makna tersebut dinamakan dengan al-dalil. Seperti ungkapan “ Zaid
sedang menulis” dalam kalimat ini mengandung makna bahwa Zaid itu hidup,
mempunyai anggota badan yang dapat digunakan untuk menulis.
5.
Penetapan segi keumuman makna, seperti keumuman fi’il Syart.
Contoh dalam Al-Qur’an Al-Anfal:38:
“
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka
yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada
mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu”.
Dzahir dari ayat tersebut adalah orang-orang kafir
yang menentang Nabi, namun yang dipahami dari keumuman lafaz adalah bukan
kekhususan sabab, namun makna yang terkandung adalah umum.
6. Nash memiliki makna tertentu, lalu makna tersebut diungkapkan dengan
pernyataan lain yang semakna dengan lafaz (al-mutala>’ima>t). “ dan kami wajibkan kepada manusia untuk berbuat
baik kepada kedua orangtua. (QS. Al-Ankabut: 8). Ayat diatas menurut Ibn Hazm
memberikan pelajaran kepada kita bahwa wajib berbuat baik kepada kedua
orangtua, dan perbuatan yang bertentangan dengan itu dilarang termasuk
perkataan Uffin (ah).
7. Sesuatu yang bukan wajib dan bukan haram, hukumnya
adalah mubah.[23]
Adapun al-dali>l
yang diambil dari ijma’ ada empat, yaitu :
1.
Istis}h}a>b al-h}a>l, yaitu kekalnya hukum asal yang telah tetap berdasarkan nash, hingga
ada dalil tertentu yang menunjukkan adanya perubahan.
2.
Aqallu ma> qi>la, yaitu target minimal atau terendah dari suatu ukutan yang
diperselisihkan. Apabila ulama’ berbeda pendapat tentang ukuran atau kadar yang
wajib ditunaikan, seperti zakat dan harta warisan, zahiriyah berpendapat bahwa
target minimal/ukuran terendahlah yang diambil. Menurut az-zahiri, ukuran
terendah merupakan titik temu (ijmak) ikhtila>f ulama’, sedangkan ukuran menengah dan maksimal merupakan tambahan
belaka dari masing-masing ulama yang bebeda pendapat.
3. Ijama’
untuk meninggalkan pendapat.
4.
Ijma tentang universalitas
hukum. Ibn Hazm menegaskan bahwa risalah nabi Muhammad berlaku untuk sepanjang
zaman meskipun lafal yang dibangun untuk menjelaskan risalah tersebut bersifat
khususu. Ibn Hazm menjelaskan al-kha>s} uri>da bih al’’a>m. [24]
Pendapat Ibn Hazm
Mengenai Qiyas
Ibn
Hazm adalah penerus Da>wu>d
al-Z}ahiri pendiri
mazhab Z}ahiriyah.
Dalam mengembangkan mazhab Z}ahiriyah
di dunia Islam dan Andalusia khususnya, mazhab ini terkenal dengan banyak
mendasarkan fatwa-fatwanya pada dzahir
Nash al-Qur’an , Al-Sunnah, dan menolak penggunakan akal.
Menurut
Ibn Hazm, nash diturunkan untuk kemashlahat manusia, namun setiap nash hanya
terkait dengan masalah tertentu saja, tanpa illat yang bisa di di terapkan pada
masalah yang lain, karena al-Qur’an dan Sunnah sudah mencakup semuanya. Ibn Hazm
juga menolak dalil yang dijadikan pegangan pengguna Qiyas, dan berusaha
melemahkannya. Para Ulama Ushul fiqh biasanya menggunakan dalil “fa’tabiru
ya uli al-abshar” (QS. Al-Hasyr : 2) dengan mengartikan “i’tabiru” dengan
“qisu”. Menurut Ibn Hazm “i’tabiru” tidak dapat diartikan “qisu”
, makna “i’tabiru” adalah “ta’ajjabu wat ta’adzu” sebagaimana
dalam surat QS. Al-Nahl : 66-67
“
Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran (la’ibrah) bagi kamu. Kami memberimu
minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara
tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. Dan dari
buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.
Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran
Allah) bagi orang yang memikirkan”.
Sebagai
seorang Ahlu Dzahir, Ibn Hazm kembali
menyerang pendukung qiyas dengan
zahir ayat-ayat berikut ini, (QS. Al-‘A’raf: 33)
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan
perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan)
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk
itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui.”
Qiyas
termasuk mengada-ada. Karena dengan berkedok qiyas orang dapat menghalalkan apa
yang diharamkan, mewajibkan apa yang tidak diwajibkan, atau menggugurkan apa
yang diwajibkan. Pandangan Ibn Hazm berbeda dengan Jumhur Ulama’ yang melihat
nas sebagai sesuatu yang ma’qu>l
al-ma’na>,
diturunkan bagi manusia dengan tujuan mengatur kehidupan mereka di dunia dan
akherat (maqasid Syariah), sehingga
dalam memahami ada ’am, khas, illat dan lain sebagainya. Sehingga jika
Allah melarang mengkonsumsi khamr, maka harus dipelajari maksud dan tujuan
diharamkannya khamr, hingga bias dianalogkan dengan hal lain yang sama, demi
mencapai tujuan pengharaman khamr itu sendiri.
KESIMPULAN
1. Nama
lengkap ibn Hazm adalah ‘Ali>
bin Ah}mad bin Sa’i>d bin Hazm bin G}a>lib bin S}al>ih} bin Khala>f
bin Ma’dan bin Sufya>n bin Yazi>d Al-Fa>risi>.
Ibn Hazm lahir di kota Cordoba, Spanyol pada akhir Ramadhan 384 H atau
bertepatan dengan 7 Nopember 994 M. Ia tumbuh dan besar di kalangan para
pembesar dan pejabat. Ibn Hazm wafat di Manta Lisham pada 28 Sya'ban 456 H
bertepatan pada tanggal 15 Agustus 1064 M.
2. Diantara
guru-guru Ibn Hazm yang mewarnai pemikirannya adalah Ibn Abd al-Barr al-maliki
dan Abu Umar Ahmad bin Husein. Murid Ibn
Hazm antara lain Abu Abdullah Al-Humaidi (penyebar mazhab az-zahiri di Bagdad),
Suraih bin Muhammad bin Suraih Al-Muqbiri (penyebar mazhab az-zahiri di Maroko)
serta Abu Rafi’ (putra Ibn Hazm, penerus penyebaran mazhab az-zahiri di
Andalusia).
3. Karya
Ibn Hazm yang paling monumental adalah kitab al-Ihka>m
fi> Us}u>l
al-Ah}ka>m
(Ilmu Ushul Fikih; terdiri dari delapan jilid) dan kitab al-Muhalla (Ilmu Fikih; terdiri dari tiga belas jilid).
4. Pemikiran
Ibn Hazm dalam bidang fiqh antara lain tidak boleh melakukan ‘azl (coitus
interuptus/ senggama terputus), mushaf al-Qur’an boleh disentuh oleh orang
yang dalam keadaan junub atau orang yang tidak dalam keadaan berwudhu serta
Kulit bangkai yang disamak, termasuk kulit babi,anjing dan binatang buas,
adalah suci.
Pemikiran
Ibn Hazm dalam bidang ushul fiqh antara lainPerkataan (aqwa>l) dan ketetapan nabi (taqri>ra>t)
merupakan hujjah yang tidak
mengandung keraguan. Sedangkan perbuatan (af’a>l)
tidak dapat dianggap sebagai hujjah, kecuali jika disertai dengan penjelasan
dari Rasulullah sendiri; Al-istis}h}a>b adalah tetap
berlakunya status hukum yang telah
ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini hukumnya adalah mubah) sampai ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut serta Al-dali>l adalah metode suatu nash yang menurut mazhab az-zahiri pada hakikatnya tidak keluar
dari nash dan ijmak itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Aziz Dahlan ed. Ensiklopedi Hukum Islam,
Jakarta : Intermasa, 2001.
Muh}ammad
Yu>suf Mu>sa, al-Madkhal li Dira>sah
al-Fiqh al-Isla>mi>,
Beirut : Dar al-Fikr al-Arabi, tt.
Ibn Hazm, An-Nubz}ah al-Ka>fiyah
fi> Ah}ka>m Us}u>l al-Din, Beirut : Dar Kutub Al-Ilmiyyah, 1975.
Ibn
Hazm, Al-Ushul wa Al-Furu’, (Kairo, Dar Nahdhah Al-Ilmiyyah, 1978
Ibn
Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad, Al-Muhalla
bi al-Athar.Vol I (Beirut : Dar al-Fikr, tt),
Jaih Mubarok , Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,.Bandung : Rosda, 2000.
Muhammad Abu Zahrah. Ta>rikh
al-Maz}a>hib al-Isla>miyyah
(Kairo: Mathba’ah al-Madani, tt),
Muhammad Ismail Sya’ban 1985. al-Tasyrî’
al-Islâmî: Mashâdiruh wa Athwâruh. .Kairo ; Maktabah Al-Nahdah Al-Misriyah,
1985.
