Pemikiran Ibn Hazm tentang Hukum Islam

PEMIKIRAN IBN HAZM TENTANG HUKUM ISLAM

PENDAHULUAN

Pemikiran fiqh yang kemudian memunculkan alirannya (mazhab) bukan hanya ada empat, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini hanyalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, yang dalam fiqh disebut dengan al-Maz>ahib al-Arba’ah (Mazhab yang Empat) atau al-Maza>hib al-Qubra> (Mazhab-Mazhab Besar).Menurut Muh}ammad Yu>suf Mu>sa>, mazhab-mazhab yang telah punah itu antara lain mazhab al-Auza>’i>, mazhab al-Thauri>, mazhab al-LaithI>, mazhab Ibn Sa’a>d, mazhab al-T}abari> dan mazhab az-Z}ahiri>. [1]
Mazhab ini dibangun atas dasar pemikiran tokoh awalnya yaitu Da>wu>d Ibn ‘Ali> Abu> Sulayma>n al-Z}ahiri> yang kemudian lebih popular dikenal dengan. Da>wu>d al-Z}ahiri .Tokoh ini dalam istinba>t} hukum lebih menekankan pada pengertian zahir nash.[2] Ia dilahirkan di Kufah dan meninggal di Bagdad pada tahun 270 H. Da>wu>d al-Z}ahiri adalah seorang mujtahid yang membangun mazhabnya atas dasar zahir nash dan menghindarkan diri dari penggunaan ra’yu dan qiya>s, dan bahkan menolak qiya>s, dan tidak membahas soal ‘illat hukum.[3] Prinsip istinbat hukum yang dijadikan pijakan oleh Da>wu>d al-Z}ahiri ialah ;  (1) berpijak pada zahir nash al-kitab dan As-Sunnah, (2) berpegang kepada Ijma>’ sahabat.[4] Tentang Ijma> ini, Da>wu>d al-Z}ahiri dan pengikutnya hanya mengakui Ijma’ sahabat saja dan bukan ijma’ seperti yang dipahami dan digunakan oleh mazhab-mazhab yang lainnya. 
Sekalipun para tokoh mazhab al-Z}ahiri banyak menulis buku di bidang fiqh, mazhab ini tidak utuh karena pengikut fanatiknya tidak banyak. Akan tetapi, dalam literatur-literatur fiqh, pendapat mazhab ini sering dinukilkan ulama fiqh sebagai perbandingan antar mazhab. Mazhab ini pernah dianut oleh sebagian masyarakat Andalusia, Spanyol.
Ibn Hazm merupakan tokoh yang menjadikan mazhab al-Z}ahiri berkembang pesat di Andalusia. Ibn Hazm menolak pengguna’an ra’yu seperti qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, sad al-dara’i’, ta’lil al-ahkam dan yang lainnya Sumber hukum menurut Ibn Hazm adalah Al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma’ para sahabat, dengan menerapkan hukum-hukum yang dzahir, yaitu mengambil makna yang terlintas dihati sewaktu menyebut makna lafaz tanpa meneliti illatnya dan tanpa mengisyaratkan sesuatu padanya.
 Ibn Hazm menulis berbagai karya dan mengkader beberapa orang muridnya sebagai usaha memperjuangkan dan mengembangkan mazhab al-Z}ahiri. Pemikiran mazhab ini dapat ditemui sampai sekarang melalui karya ilmiah Ibnu Hazm, yaitu kitab al-Ihka>m fi> Us}u>l al-Ah}ka>m di bidang usul fiqh dan al-Muhalla di bidang fiqh.
Jaih Mubarok  memasukkan Ibn Hazm sebagai salah satu ulama’ yang hidup pada fase taklid.[5] Pembahasan mengenai Ibn Hazm berguna untuk menambah wawasan mengenai mazhab al-Z}ahiri di samping memperkaya khazanah pengetahuan tentang tokoh-tokoh pemikir hukum Islam

PEMBAHASAN 
a.      Biografi Ibn Hazm
Nama lengkap Ibn Hazm adalah ‘Ali> bin Ah}mad bin Sa’i>d bin Hazm bin G}a>lib bin S}al>ih} bin Khala>f bin Ma’dan bin Sufya>n bin Yazi>d Al-Fa>risi>. Ibn Hazm lahir di kota Cordoba, Spanyol pada akhir Ramadhan 384 H atau bertepatan dengan 7 Nopember 994 M. Ia tumbuh dan besar di kalangan para pembesar dan pejabat. [6]
Ayahnya Ahmad Ibn Da’id, berpendidikan cukup tinggi, sehingga dia diangkat menjadi pejabat di lingkungan kerajaan al-Manshur dan kemudian menjadi wazir al-manshur pada tahun 381 H / 991 M. dia menjabat wazir sampai di masa pemerintahan al-Muzaffar dan meninggal pada tahun 402 H.
Pendidikan kanak – kanak Ibn Hazm telah menanamkan kecintaannya yang kuat meminati ilmu dan belajar lebih banyak. Setelah usia remaja ia selalau diajak ayahnya menghadiri majelis – majelis temu ilmiah dan budaya yang sering diadakan oleh al-manshur yang dihadiri oleh para ahli sya’ir dan ilmuwan. Disamping itu Ibn Hazm juga berada di bawah bimbingan seorang alim dan wara' bernama Ali al-Husein Ibn Ali al-Fasy.
Sebagai seorang anak pembesar, Ibn Hazm mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik. Pada masa kecilnya, ia dibimbing dan diasuh oleh guru-guru yang mengajarkan Alquran, syair, dan tulisan indah Arab (khatt). Ketika meningkat remaja, ia mulai mempelajari fikih dan hadits dari gurunya yang bernama Husain bin Ali al-Farisi dan Ahmad bin Muhammad bin Jasur (w. 401).. Ketika dewasa, ia mempelajari bidang ilmu lainnya, seperti filsafat, bahasa, teologi, etika, mantik, dan ilmu jiwa disamping memperdalam lagi ilmu fikih dan hadits.[7]
Menurut Muhammad Zahro, Ibn Hazm mempunyai talenta yang membentuknya menjadi ulama besar, ditambah kemampuan hafalannya yang sangat luar biasa, disamping hafal hadis-hadis Nabi, Ibn Hazm juga hafal diluar kepala fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in. Ibn Hazm bukan hanya sekedar menghafal apa yang dia pelajari tapi dia juga mempunyai katajaman analisa, sehingga dalam beberapa tulisannya nampak bagaimana Ibn Hazm dalam menyelami masalah yang dibahasnya hingga kedasar, sebagaimana dalam kitab “al-milal wa al-nihal” , juga dalam kitab “thuqu al-hamamah” yang membahas manusia dari sisi kejiwaan.[8]
Pada Mulanya Ibn Hazm belajar fikih madzhab Maliki sebagai madzhab yang banyak dianut masyarakat Andalusia kala itu, dia belajar kitab karangan Imam Malik yang terkenal yaitu Al-Muwattha’ kepada Ahmad bin Duhun (mufti Cordova), sehingga benar-benar menguasai fikih Imam Malik. Disamping belajar fikih madzhab Maliki dipelajari juga kitab Syafi’i yang mengkritik Imam Malik dalam masalah Usul dan furu’ yaitu ikhtilaf al-Malik.
Dari pengalaman inilah dia pindah dari madzhab Maliki ke madzhab Syafi’i, pemahamannya terhadap madzhab Syafi’i membuat dia kagum dan berpegang teguh pada madzhab tersebut. Ibn Hazm kembali tidak puas, akhirnya ibn Hazm berpindah madzhab dan lebih condong kepada madzhab Dhahiriyyah dengan Imamnya Daud bin Ali bin Khalaf Al-Asbuhani (202 – 270 H.)[9]
Kepindahan Ibn Hazm ke madzhab dhahiri didukung oleh kondisi yang ada pada abad III H. Banyak Ulama Cordova yang belajar ke timur seperti Baghdad yang menjadi pusat dinasti Abbasiah. Diantara Ulama Cordova yang belajar ke Baghdad adalah Baqqu bin Mukhalid, Abu Abdullah bin Wahbah Bazbazi dan Qasim bin Asbagh bin Muhammad bin Yusuf. Mereka tertarik kepada  madzhab Zahiri setelah tidak puas dengan mazhab yang mereka pelajari dari fiqih Maliki, Hanafi, Syafi’I dan Hambali. Ketertarikan mereka adalah karena madzhab Dhahiri hanya terikat kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah, ditangan merekalah madzhab dhahiri berkembang di Andalusia.[10] 
Terjun ke politik
Sebagai anak seorang menteri dan hidup di lingkungan istana, Ibn Hazm mulai berkenalan dengan dunia politik ketika berusia lima tahun. Pada waktu itu terjadi kerusuhan politik dalam masa pemerintahan Khalifah Hisyam II al-Mu'ayyad (1010-1013 M) yang mengakibatkan Hisyam beserta ayah Ibn Hazm diusir dari lingkungan istana.
Keterlibatan Ibn Hazm di bidang politik secara langsung terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abdurrahman V al-Mustahdir (1023 M) dan Khalifah Hisyam III al-Mu'tamid (1027-1031 M). Pada masa kedua khalifah ini Ibn Hazm menduduki jabatan menteri.
Pada masa pemerintahan Abdurrahman V al-Mustahdir, Ibn Hazm bersama-sama dengan khalifah berusaha memadamkan berbagai kerusuhan dan mencoba merebut wilayah Granada dari tangan musuh. Akan tetapi dalam usaha merebut wilayah itu khalifah terbunuh dan Ibn Hazm tertangkap. Ia kemudian dipenjarakan.
Hal serupa juga dialaminya pada masa pemerintahan Hisyam III al-Mu'tamid. Ibn Hazm pernah dipenjarakan setelah sebelumnya ia ikut mengatasi berbagai keributan di istana. Selepas keluar dari tahanan, ia memutuskan untuk meninggalkan dunia politik dan keluar dari istana. Sejak saat itu ia juga mencurahkan perhatiannya kepada penulisan kitab-kitabnya.[11]

Pembakaran buku-buku Ibn Hazm
Ibn Hazm selalu mengembangkan pendapatnya dimana saja dia berada, di Valensia, kairawan, Cordova dan lain-lain. Namun setelah penguasa Valensia (Ahmad bin Rasyid) meninggal pengaruh Ibn Hazm mulai melemah. Lawan-lawannya mulai menggunakan kekuasaan untuk mengucilkan Ibn Hazm dari masyarakat, bahkan di Asbelia,  Ibn Hazm menerima siksaan dari penguasa al-Mu’tamid Ibn Ibad dan buku-bukunya dibakar. Hal tersebut memaksa Ibn Hazm kembali mudik ke kampung halamannya dan memusatnkan perhatiannya penuh pada bidang keilmuan. Motif penguasa membakar buku-buku Ibn Hazm diantaranya adalah:
1.      Kebencian Ulama Malikiyah yang menguasai masyarakat kepada Ibn Hazm
2.      Kekhawatiran penguasa kepada usaha Ibn Hazm mengembalikan kekuasaan kepada bani Umayyah, dan keberaniannya mengkritik pemerintah.[12]
Ibn Hazm wafat di Manta Lisham pada 28 Sya'ban 456 H bertepatan pada tanggal 15 Agustus 1064 M.
b.      Jaringan Intelektual Ibn Hazm
guru-guru Ibn Hazm
Diantara guru-guru Ibn Hazm yang mewarnai pemikirannya adalah:
1.      Ibn Abd al-Barr al-maliki,
2.      Abu Umar Ahmad bin Husein,
3.      Yahya bin Mas’ud,
4.      Abu Al-khiyar Mas’ud bin Sulaiman Al-dhahiri,
5.      Yunus bin Abdullah Al-Qadhi,
6.      Muhammad bin Said bin Sa’i,
7.      Abdullah bin Al-Rabi’ Al-Tamimi,
8.      Abdullah bin Yusuf bin Nami. [13]

Murid-murid Ibn Hazm
Murid-murid Ibn Hazm antara lain :
1.      Abu Abdullah Al-Humaidi (penyebar mazhab az-zahiri di Bagdad)
2.      Suraih bin Muhammad bin Suraih Al-Muqbiri (penyebar mazhab az-zahiri di Maroko)
3.      Abu Rafi’ (putra Ibn Hazm, penerus penyebaran mazhab az-zahiri di Andalusia),
4.      Abu Usamah Ya’qub,
5.      Abu Sulaiman Al-Mus’ib,
6.      Abu Muhammad bin Al-Maqribi.[14]


c.    Karya-Karya Ibn Hazm
karyanya yang paling monumental adalah
§  kitab al-Ihka>m fi> Us}u>l al-Ah}ka>m (Ilmu Ushul Fikih; terdiri dari delapan jilid) dan
§  kitab al-Muhalla (Ilmu Fikih; terdiri dari tiga belas jilid).
Karya-karyanya yang lain di antaranya adalah:
1. Ibt>al al-Qiya>s wa al-Ra’yu wa al-Taqli>d wa al-Ta’li>l
2. Al-Ijma>’ wa masa>’iluhu ‘ala> Abwa>b al-Fiqh
3. al-Ihka>m fi> Us}u>l al-Ah}ka>m
4. Al-Akhla>q wa al-Siyar
5. Asma>’u al-Khulafa>’ wa al-Mulat
6. Asma>’u al-Sahabah wa al-Ruwat
7. Asma’ullah Ta’ala
8. al-Nubdzah fi Ahkam al-Fiqh al-Dhahiri
9. Ashabu al-Fataya
10. Idharu Tabdil al-Yahud wa al-Nashara li al-Taurat wa al-Injil (Penjelasan tentang Perbedaan Yahudi dan Nasrani),
11. al-Imamah wa al-Siyasah
12. al-Imamah wa al-Mufadhalah
13. al-Ishal ila fahmi al-Hishal (Pengantar untuk Memahami Alternatif yang mencakup Keseluruhan Syariat Islam),
14. al-Taqrib bihaddi al-Mantiq wa al-Madkhal ilaih
15. al-Talkhlish wa Al-takhlish
16. al-Jami’ fi Shahih Al-Hadis
17. Jumal Futuh al-Islam ba’da Rasulillah
18. Jamharatu Ansab al-Arab
19. Jawami’u al-Sirah
20. Risalah fi Fadhli al-Andalus (Risalah tentang Keistimewaan Orang Andalus),
21. Syarhu Ahadis al-Muwattha’
22. Thuqu Al-Hamamah
23. al-Shadiq wa al-Radi’
24. al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa al-Nahl(Garis Pemisah antara Agama, Paham dan Mazhab),
25. al-Qira’at al-Mashurah fi al-Amshar
26. Qashidah fi al-Hija’
27. Kasyfu al-Iltibas
28. al-Majalla
29. al-Muhalla
30. Maratib al-Ijma’
31. Masa’il Ushul Fiqh
32. Ma’rifatu al-Nasikh wa Almansukh
33. Muntaqa al-Ijma’ wa bayanuhu
34. al-Nashaih al-Munjiyah min al-Fadhaih al-Mukhziyah
35. Naqthu al-’Arusy fi Tawarikh al-Khulafa’
36. Naka Al-Islam.[15]

d.      Pemikiran Hukum Islam Ibn Hazm
Pemikiran ibn Hazm dalam bidang fiqh
Pemikiran Ibn Hazm dalam bidang fiqh umumnya dapat ditemukan dalam kitab al- muhalla. Bidang yang dibahas dalam kitab tersebut mencakup hampir seluruh bagian fiqh, mulai dari ibadah, muamalah, munakahat, jinayat dan ‘uqu>bah. Pemikiran ibn Hazm dalam bidang fiqh antara lain :
1.      Tidak boleh melakukan ‘azl (coitus interuptus/ senggama terputus).
Pendapat ini berdasarkan hadis dari Jadamah binti Wahab, yang berkata “saya hadir ketika Rasulullah berada di tengah umatnya, lalu mereka bertanya tentang senggama terputus, Rasulullah menjawab “yang demikian itu (senggama terputus) adalah pembunuhan terselubung”. (HR.Muslim). Hadis tersebut adalah hadis yang paling sahih di antara hadis-hadis tentang coitus interuptus.[16]
2.      Mushaf al-Qur’an boleh disentuh oleh orang yang dalam keadaan junub atau orang yang tidak dalam keadaan berwudhu.
Argumen untuk mendukung kebenaran pendapat ini adalah bahwa Rasululah pernah berkirim surat dalam  rangka berdakwah kepada orang yang masih dalam kekafiran. Orang kafir sudah barang tentu dalam keadaan junub atau setidaknya tidak dalam keadaan berwudhu. Padahal dalam surat yang dikirimkan Rasulullah tersebut terdapat ayat al-Quran. Dengan demikian mereka telah membaca dan menyentuh ayat al-Quran dalam surat nabi tersebut.
Seandainya ayat al-Quran tak boleh disentuh oleh orang yang junub dan/atau  tidak berwudhu, maka tentu Rasulullah tidak menuliskan satu ayatpun di dalam surat tersebut, sebab  surat tersebuit pasti disentuh/dipegang oleh penerima yang kafir itu.
Tindakan Rasulullah ini merupakan dalil bahwa al-Quran boleh disentuh oleh orang junub dan/ atau tidak berwudhu. Adapun QS. Al-Waqi’ah 56:79 yang menyatakan “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” menurut az-Zahiri adalah susunan kalimat berita (khabariyah), bukan kalimat perintah (insha>’iyah). Kalimat berita tidak mengandung makna perintah, sehingga tidak menghasilkan hukum wajib atau sunnah. Memalingkan lafal khabariyah kepada insha>’iyah tidak diperbolehkan, kecuali ada nash atau ijmak.[17]
3.      Kulit bangkai yang disamak, termasuk kulit babi,anjing dan binatang buas, adalah suci.
Apabila kulit hewan tersebut telah disamak, maka kita dihalalkan untuk menjual kulit hewan tersebut dan diperbolehkan salat dengan memakai benda tersebut.  Yang dikecualikan ibn Hazm hanyalah kulit manusia. Menurut Ibn Hazm, kulit manusia tidak halal disamak, meskipun ia orang kafir. [18]
Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibn Abbas yang meriwayatkan dari rasulullah “kulit apa saja yang disamak adalah suci”. Pendapat ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama’ yang berpendapat bahwa kulit hewan yang disamak dapat dinilai suci apabla hukum asal hewan tersebut adalah suci. Karena itu jumhur berpendapat bahwa hasil samakan kulit babi dan anjing (yang hukum asal keduanya adalah najis) hukumnya najis.[19]

Pemikiran Ibn Hazm dalam Bidang Ushul al-Fiqh
Gagasan Ibn Hazm dalam bidang  Ushul al-Fiqh banyak terdapat dalam kitab al-Ihka>m fi> Us}u>l al-Ah}ka>m. Gagasan Ibn Hazm dalam bidang  Ushul al-Fiqh antara lain :
1.      Perkataan (aqwa>l) dan ketetapan nabi (taqri>ra>t) merupakan hujjah yang tidak mengandung keraguan. Sedangkan perbuatan (af’a>l) tidak dapat dianggap sebagai hujjah, kecuali jika disertai dengan penjelasan dari Rasulullah sendiri. Sebagai contoh, gerakan salat yang diajarkan Nabi melalui perbuatan, diperkuat dengan ucapan nabi ”salatlah kamu sebagaimana aku salat”(HR.al-Bukhari).
2.      Ibn Hazm membagi hadis menjadi dua macam, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad . akan tetapi ia berbeda dengan jumhur ulama’ dalam mendefinisikan hadis mutawatir.  Menurutnya, hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih yang dinilai tidak mungkin terjadi kesepakatan berbohong pada keduanya.
3.      Al-istis}h}a>b adalah tetap berlakunya status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini hukumnya adalah mubah) sampai ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut. Hal ini menurut penganut mazhab az-zahiri berdasar pada petunjuk QS.Al-Baqarah 2 : 29. Oleh karena itu, apa saja yang terdapat di dunia ini  dibolehkan,  kecuali ada dalil yang menunjuk pada hukum lain. [20]
4.      Al-dali>l adalah metode suatu nash yang menurut mazhab az-zahiri pada hakikatnya tidak keluar dari nash dan ijmak itu sendiri. [21]
Dari pendekatan al-dali>l, dilakukan pengembangan suatu nash atau ijmak melalui dila>lah (petunjuknya) secara langsung tanpa harus mengeluarkan illatnya terlebih dahulu. Dengan demikian, konsep al-dali>l tidak sama dengan kias,  karena untuk melakukan proses kias diperlukan adanya kesamaan illat antara kasus asal dan kasus baru. Sedangkan pada al-dali>l tidak diperlukan pengetahuan illat terserbut.
Menurut Ibn Hazm,  al-dali>l  memiliki dua bentuk, yaitu al-dali>l  yang terambil dari nash dan al-dali>l  yang terambil dari ijmak. Ibn Hazm tidak memadang bahwa illat dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum. Hal ini tidak menunjukkan bahwa ia tidak meyakini bahwa setiap hukum yang ditetapkan Allah bagi manusia mengandung hikmah dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Ia juga mengakui bahwa sebagian dari illat dan hikmah suatu hukum itu dapat diketahui. Dengan demikian, ia menolak kias sebagai pendekatan dalam berijtihad.[22]
Al-dali>l yang diambil dari nas terbagi menjadi tujuh, yaitu :
1.      Nash yang terdiri dari dua proposisi (muqaddimah), yaitu muqaddimah kubra> dan sughra> tanpa konklusi dan nati>jah, mengeluarkan dari dua nati>jah muqaddimah tersebut dinamakan al-dali>l . Seperti sabda Rasulullah saw: “Kullu muskirin khamrun wa kullu khamrin haram”, dan nati>jah kullu muskirin haram adalah al-dali>l menurut Ibn Hazm.
2.      Qadlaya Mudarrajat (proposisi berjenjang), yaitu pemahaman bahwa derajat tertinggi dipatikan berada di atas derajat yang lain di bawahnya. Ibn Hazm mencontohkan, apabila terdapat pernyataan bahwa Abu Bakar lebih utama dari Umar dan Umar lebih Utama dari Utsman, maka makna lain dari lingkaran tersebut adalah Abu Bakar lebih Utama dari Utsman. Begitu juga dalam hadis Nabi: “ Sebaik-baik kamu adalah orang di zamanku (sahabat) , setelah itu zaman sesudahnya (tabi’in) setelah itu zaman sesudahnya (tabi’ut tabi’in) “.
3.      ’Aks Qadhaya (kebalikan proposisi), dimana bentuk proposisi kulliyat, mujab kulliyat dibalik dalam bentuk proposisi juz’iyyat, seperti pernyataan; “setiap yang memabukkan adalah khamr” dibalik menjadi: “sebagian dari hal yang diharamkan adalah yang memabukkan”.
4.      Cakupan makna yang merupakan keharusan untuk menyertai makna yang dimaksud, atau suatu lafaz mempunyai makna hakiki, namun juga memiliki beberapa makna yang otomatis menempel padanya. Pengembalian makna lain yang tidak terlepas makna tersebut dinamakan dengan al-dalil. Seperti ungkapan “ Zaid sedang menulis” dalam kalimat ini mengandung makna bahwa Zaid itu hidup, mempunyai anggota badan yang dapat digunakan untuk menulis.
5.      Penetapan segi keumuman makna, seperti keumuman fi’il Syart. Contoh dalam Al-Qur’an Al-Anfal:38:
“ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu”.

Dzahir dari ayat tersebut adalah orang-orang kafir yang menentang Nabi, namun yang dipahami dari keumuman lafaz adalah bukan kekhususan sabab, namun makna yang terkandung adalah umum.
6.      Nash memiliki makna tertentu, lalu makna tersebut diungkapkan dengan pernyataan lain yang semakna dengan lafaz (al-mutala>’ima>t). “ dan kami wajibkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orangtua. (QS. Al-Ankabut: 8). Ayat diatas menurut Ibn Hazm memberikan pelajaran kepada kita bahwa wajib berbuat baik kepada kedua orangtua, dan perbuatan yang bertentangan dengan itu dilarang termasuk perkataan Uffin (ah).
7.      Sesuatu yang bukan wajib dan bukan haram, hukumnya adalah mubah.[23]
Adapun al-dali>l yang diambil dari ijma’ ada empat, yaitu :
1.      Istis}h}a>b al-h}a>l, yaitu kekalnya hukum asal yang telah tetap berdasarkan nash, hingga ada dalil tertentu yang menunjukkan adanya perubahan.
2.      Aqallu ma> qi>la, yaitu target minimal atau terendah dari suatu ukutan yang diperselisihkan. Apabila ulama’ berbeda pendapat tentang ukuran atau kadar yang wajib ditunaikan, seperti zakat dan harta warisan, zahiriyah berpendapat bahwa target minimal/ukuran terendahlah yang diambil. Menurut az-zahiri, ukuran terendah merupakan titik temu (ijmak) ikhtila>f ulama’, sedangkan ukuran menengah dan maksimal merupakan tambahan belaka dari masing-masing ulama yang bebeda pendapat.
3.      Ijama’ untuk meninggalkan pendapat.
4.      Ijma tentang universalitas hukum. Ibn Hazm menegaskan bahwa risalah nabi Muhammad berlaku untuk sepanjang zaman meskipun lafal yang dibangun untuk menjelaskan risalah tersebut bersifat khususu. Ibn Hazm menjelaskan  al-kha>s} uri>da bih al’’a>m. [24]

Pendapat Ibn Hazm Mengenai Qiyas
Ibn Hazm adalah penerus Da>wu>d al-Z}ahiri pendiri mazhab Z}ahiriyah. Dalam mengembangkan mazhab Z}ahiriyah di dunia Islam dan Andalusia khususnya, mazhab ini terkenal dengan banyak mendasarkan fatwa-fatwanya pada dzahir Nash al-Qur’an , Al-Sunnah, dan menolak penggunakan akal.
Menurut Ibn Hazm, nash diturunkan untuk kemashlahat manusia, namun setiap nash hanya terkait dengan masalah tertentu saja, tanpa illat yang bisa di di terapkan pada masalah yang lain, karena al-Qur’an dan Sunnah sudah mencakup semuanya. Ibn Hazm juga menolak dalil yang dijadikan pegangan pengguna Qiyas, dan berusaha melemahkannya. Para Ulama Ushul fiqh biasanya menggunakan dalil “fa’tabiru ya uli al-abshar” (QS. Al-Hasyr : 2) dengan mengartikan “i’tabiru” dengan “qisu”. Menurut Ibn Hazm “i’tabiru” tidak dapat diartikan “qisu” , makna “i’tabiru” adalah “ta’ajjabu wat ta’adzu” sebagaimana dalam surat QS. Al-Nahl : 66-67
“ Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran (la’ibrah) bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”.

Sebagai seorang Ahlu Dzahir, Ibn Hazm kembali menyerang pendukung qiyas dengan zahir ayat-ayat berikut ini, (QS. Al-‘A’raf: 33)
 “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Qiyas termasuk mengada-ada. Karena dengan berkedok qiyas orang dapat menghalalkan apa yang diharamkan, mewajibkan apa yang tidak diwajibkan, atau menggugurkan apa yang diwajibkan. Pandangan Ibn Hazm berbeda dengan Jumhur Ulama’ yang melihat nas sebagai sesuatu yang ma’qu>l al-ma’na>, diturunkan bagi manusia dengan tujuan mengatur kehidupan mereka di dunia dan akherat (maqasid Syariah), sehingga dalam memahami ada ’am, khas, illat dan lain sebagainya. Sehingga jika Allah melarang mengkonsumsi khamr, maka harus dipelajari maksud dan tujuan diharamkannya khamr, hingga bias dianalogkan dengan hal lain yang sama, demi mencapai tujuan pengharaman khamr itu sendiri.

   KESIMPULAN
1.  Nama lengkap ibn Hazm adalah ‘Ali> bin Ah}mad bin Sa’i>d bin Hazm bin G}a>lib bin S}al>ih} bin Khala>f bin Ma’dan bin Sufya>n bin Yazi>d Al-Fa>risi>. Ibn Hazm lahir di kota Cordoba, Spanyol pada akhir Ramadhan 384 H atau bertepatan dengan 7 Nopember 994 M. Ia tumbuh dan besar di kalangan para pembesar dan pejabat. Ibn Hazm wafat di Manta Lisham pada 28 Sya'ban 456 H bertepatan pada tanggal 15 Agustus 1064 M.
2.      Diantara guru-guru Ibn Hazm yang mewarnai pemikirannya adalah Ibn Abd al-Barr al-maliki dan Abu Umar Ahmad bin Husein.  Murid Ibn Hazm antara lain Abu Abdullah Al-Humaidi (penyebar mazhab az-zahiri di Bagdad), Suraih bin Muhammad bin Suraih Al-Muqbiri (penyebar mazhab az-zahiri di Maroko) serta Abu Rafi’ (putra Ibn Hazm, penerus penyebaran mazhab az-zahiri di Andalusia).
3.      Karya Ibn Hazm yang paling monumental adalah kitab al-Ihka>m fi> Us}u>l al-Ah}ka>m (Ilmu Ushul Fikih; terdiri dari delapan jilid) dan kitab al-Muhalla (Ilmu Fikih; terdiri dari tiga belas jilid).
4.      Pemikiran Ibn Hazm dalam bidang fiqh antara lain tidak boleh melakukan ‘azl (coitus interuptus/ senggama terputus), mushaf al-Qur’an boleh disentuh oleh orang yang dalam keadaan junub atau orang yang tidak dalam keadaan berwudhu serta Kulit bangkai yang disamak, termasuk kulit babi,anjing dan binatang buas, adalah suci.
Pemikiran Ibn Hazm dalam bidang ushul fiqh antara lainPerkataan (aqwa>l) dan ketetapan nabi (taqri>ra>t) merupakan hujjah yang tidak mengandung keraguan. Sedangkan perbuatan (af’a>l) tidak dapat dianggap sebagai hujjah, kecuali jika disertai dengan penjelasan dari Rasulullah sendiri; Al-istis}h}a>b adalah tetap berlakunya status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya (dalam hal ini hukumnya adalah mubah) sampai ada dalil lain yang mengubah hukum tersebut serta Al-dali>l adalah metode suatu nash yang menurut mazhab az-zahiri pada hakikatnya tidak keluar dari nash dan ijmak itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA 
Abdul Aziz Dahlan ed. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : Intermasa, 2001.
Muh}ammad Yu>suf Mu>sa, al-Madkhal li Dira>sah al-Fiqh al-Isla>mi>, Beirut : Dar al-Fikr al-Arabi, tt.
Ibn Hazm, An-Nubz}ah al-Ka>fiyah fi> Ah}ka>m Us}u>l al-Din, Beirut : Dar Kutub Al-Ilmiyyah, 1975.
Ibn Hazm, Al-Ushul wa Al-Furu’, (Kairo, Dar Nahdhah Al-Ilmiyyah, 1978
Ibn Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad,  Al-Muhalla bi al-Athar.Vol I (Beirut : Dar al-Fikr, tt),
Jaih Mubarok , Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,.Bandung : Rosda, 2000.
Muhammad Abu Zahrah. Ta>rikh al-Maz}a>hib al-Isla>miyyah  (Kairo: Mathba’ah al-Madani, tt),
Muhammad Ismail Sya’ban 1985. al-Tasyrî’ al-Islâmî: Mashâdiruh wa Athwâruh. .Kairo ; Maktabah Al-Nahdah Al-Misriyah, 1985.



Postingan terkait: