Pembelajaran pada dasarnya
merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut
langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaan-nya dapat mencapai hasil yang
diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan
pembelajaran. Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan atau
proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian
halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai
tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran. .
Berlandaskan
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan PP nomor 19 tahun 2005 yang
berkaitan dengan standar proses mengisyaratkan bahwa guru diharapkan dapat
mengembangkan perencanaan pembelajaran, yang kemudian dipertegas malalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses, yang antara lain mengatur tentang perencanaan proses
pembelajaran yang mensyaratkan bagi pendidik pada satuan pendidikan untuk
mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), khususnya pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah jalur formal, baik yang menerapkan sistem paket
maupun sistem kredit semester (SKS).
RPP merupakan satuan atau unit program
pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi
rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu tema
yang akan dibahas, pada kesempatan kali ini akan di jelaskan tentang
pengertian, urgensi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), komponin dan
langkah-langkah penyusunannya, serta hubungannya dengan desain pembelajaran.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana pembelajaran rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mencakup: data sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok; alokasi
waktu, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar dan indikator pencapaian
kompetensi, materi pembelajaran, metode pembelajaran, media, alat dan sumber
belajar, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serta penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi dasar. RPP
paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang meliputi 1 (satu) atau
beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.[1]
Berdasarkan Permendiknas No 41 Tahun 2007
tertanggal 23 Nopember 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, bahwa pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD)(BSNP, 2007).
Rencana
pelaksanaan pembelajaran dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar mengajar siswa dalam upaya mencapai kopetensi dasar. Setiap guru pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran secara
lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
Guru merancang penggalan rencana pelaksanaan
pembelajaran untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan jadwal di
satuan pendidikan.[2]
2.
Urgensi
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan
merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam implementas kurikulum tingkat satuan pendidikan,
yang akan menentukan kualitas pembelajaran
secara keseluruhan dan menentukan kualitas pendidikan serta kualitas sumber daya manusia (SDM), baik dimasa sekarang maupun di masa depan.Oleh karena itu, dalam kondisi dan situasi bagaimanapun, guru tetap harus membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), karena perencanaan merupakan pedoman pembelajaran. Guru boleh saja tidak membuat kurikulum, boleh juga tidak membuat alat peraga, bahkan dalam hal tertentu tidak melakukan penilaian, tetapi tidak boleh tidak membuat perencanaan. Urgensi perencanaan bagi guru dan peserta didik bertujuan diantaranya : [3]
secara keseluruhan dan menentukan kualitas pendidikan serta kualitas sumber daya manusia (SDM), baik dimasa sekarang maupun di masa depan.Oleh karena itu, dalam kondisi dan situasi bagaimanapun, guru tetap harus membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), karena perencanaan merupakan pedoman pembelajaran. Guru boleh saja tidak membuat kurikulum, boleh juga tidak membuat alat peraga, bahkan dalam hal tertentu tidak melakukan penilaian, tetapi tidak boleh tidak membuat perencanaan. Urgensi perencanaan bagi guru dan peserta didik bertujuan diantaranya : [3]
1.
Memberi
kesempatan kepada pendidik untuk merencanakan pembelajaran yang interaktif dan dapat digunakan untuk mengeksplorasi
semua potensi kecakapan majemuk (multiple intellegencis) yang dimiliki setiap
peserta didik
2.
Memberi kesempatan bagi pendidik untuk
merancang pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik, kemampuan pendidik, dan fasilitas yang dimiliki sekolah.
3.
Mempermudah pelaksanaan proses pembelajaran.
4.
Mempermudah
pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran, sebagai input guna perbaikan pada
penyusunan RPP selanjutnya
5.
Meningkatkan
kemampuan guru dalam merancang
pembelajaran sebagai bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru.
6.
Proses
pembelajaran yang dilakukan akan lebih terarah karena tujuan pembelajaran,
materi yang akan diajarkan, metode dan penilaian yang akan digunakan telah direncanakan dengan berbagai pertimbangan
7.
Meningkatkan rasa percaya diri pendidik pada
saat pembelajaran, karena seluruh proses sudah direncanakan dengan baik
3.
Komponen-komponen
RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) memiliki komponen-komponen yang
menjadi kerangka suatu mata pelajaran yang di antaranya sebagai berikut:
1.
Identitas Mata
Pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan
pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema
materi pelajaran yang dibahas, dan jumlah jam pertemuan.
2.
Standar
Kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi atau
kemampuan minimal peserta didik dalam menguasai pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran.
3.
Kompetensi
Dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan
yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang
dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi
dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator
pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5.
Tujuan
Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan
hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
6.
Materi
Pembelajaran
Materi pembelajaran memuat fakta, konsep,
prinsip, prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir‐butir uraian sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi.
7.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan
keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8.
Metode
Pembelajaran
Metode pembelajaran yang digunakan guru
hendaknya dapat menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang
kondusif agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat
indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan
dengan situasi dan kondisi peserta didik, karakteristik dari setiap indikator,
dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M
I.
9.
Kegiatan
Pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam
suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran (pemberian appersepsi).
b.
Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c.
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk
rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
lanjut.
10.
Penilaian
Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan
hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu
pada Standar Penilaian.
11.
Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.[4]
4.
Langkah-langkah
Penyusunan RPP
Langkah-langkah minimal dari penyususnan RPP
dimulai dari mencantumakan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi
Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran,
Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan
masing-masing, namun semuanya merupakan suatu kesatuan. Penjelasan tiap-tiap
komponen adalah sebagai berikut:
1. Mencantumkan Identitas
Terdiri atas nama sekolah, mata pelajaran,
kelas, semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, indikator dan alokasi
waktu. Dan hal yang perlu diperhatikan adalah:
a.
RPP boleh
disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b.
Standar
Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (SK, KD,
Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan).
c.
Indikator
merupakan Ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta
didik telah mencapai kompetensi dasar.Penanda pencapaian kompetensi dasar yang
telah ditandai oleh perubahan prilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta
didik, satuan pendidikan dan potensi daerah. Rumusannya menggunakan kerja
operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Digunakan sebagai dasar
untuk menyususn alat penilaian.
d.
Alokasi waktu
diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam
pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh 2 x 35 menit). Karena itu, waktu
untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau
beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil
langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Misalnya: Kegiatan
pembelajaran:”Menyimak penjelasan mengenai kebiasaan masyarakat pra-Islam di
jazirah Arab.” Tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan
pembelajaran, misalnya peserta didik dapat: [5]
a.
Mendeskripsikan
kebiasaan buruk masyarakat Arab pra-Islam.
b.
Mendeskripsikan
kebiasaan baik masyarakat Arab.
c.
Memberi
tanggapan atas kebiasaan buruk dan baik masyarakat Arab pra-Islam.
d.
Menceritakan
kebiasaan-kebiasaan orang-orang Arab pra-Islam.
3. Menentukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi
pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
a.
Indikator: Peserta
didik dapat menyebutkan ciri-ciri masyarakat Jahiliyah.
b.
Materi
Pembelajaran: Masyarakat pra-Islam: kebiasaan buruk masyarakat Arab pra-Islam:
menyembah berhala, suka minum-minuman keras, hidup boros, bermain judi, berbuat
riba, membunuh anak bayi perempuan, suka berkelahi. Kebiasaan baik orang Arab
pra-Islam: dermawan, suka menepati janji, memiliki tekad yang kuat, menjaga
harga diri, teguh pendirian, dan dapat dipercaya.
4. Menentuka Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai
metode, tetapi dapat pula dikatakan sebagai model atau pendekatan pembelajaran,
bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.Karena
itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang
diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a.
Pendekatan
pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual,
pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b.
Metode-metode
yang digunakan, mislanya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, e-learning
dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus
dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya,
langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/ pembuka, kegiatan
inti, dan kegiatan penutup. Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada
setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.
Kegiatan
Pendahuluan
1)
Orientasi:
memusatkan perhatian peserta didik pada materi yang akan dibelajarkan, dengan
cara menunjukkan benda yang menarik, memberikan ilustrasi, membaca berita di
surat kabar, menampilkan slide animasi dan sebagainya.
2)
Apersepsi:
memberikan persepsi awal kepada peserta didik tentang materi yang akan
diajarkan.
3)
Motivasi: guru
memberikan gambaran manfaat mempelajari materi yang akan disampaikan.
4)
emberian
acuan: biasanya berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Acuan dapat
berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis besar.
5)
Pembagian
kelompok belajar dan penjelasan mekanisme pelaksanaan pengalalman belajar
(sesuai dengan rencana langkah-langkah pembelajaran).
b.
Kegiatan Inti
Berisi langkah-langkah sistematis yang dialui
peserta didik untuk dapat mengkonstruksi ilmu sesuai dengan kerangka pemikiran
masing-masing.langkah-langkah tersebut disusun sedemikian rupa agar peserta
didik dapat menunjukkan perubahan prilaku sebagaimana yang dituangkan pada
pembelajarab dan indikator.
Untuk memudahkan, biasanya kegiatan ini
dilengkapi dengan lembaran kerja siswa (SKS), baik yang berjenis cetak atau
mencetak. Khusus untuk pembelajaran berbasis ICT (Information and Komunication
Technology atau teknologi komunikasi dan informasi) yang online dengan koneksi
internet, langkah-langkah kerja peserta didik harus dirumuskan detail mengenai
waktu akses dan alamat website yang jelas. Termasuk alternatif yang harus
ditempuh jikankoneksi mengalami kegagalan.
c.
Kegiatan
Penutup
Guru mengarahkan peserta didik untuk membuat
rangkuman/ simpulan. Guru memeriksa hasil belajar peserta didik. Dapat dengan memberikan
testertulis atau tes lisan atau minta peserta didik untuk mengulang kembali
simpulan yang telah disusun atau dalam bentuk tanya jawab dengan mengambil
kurang lebih 25 % peserta didik sebagai samplenya. Memberikan arahan tindak
lanjut pembelajaran, dapat berupa kegiatan di luar kelas, di rumah atau tugas
sebagai bagian remedial atau pengayaan.
Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan
disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik
model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan
modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan tau pembuka, kegiatan inti, dan
kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada rumusan
yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber
perujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar
dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar
apa yang digunakan. Mislanya sumber belajar dalam silabus dituliskan buku
reperensi, dalama RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku maka harus ditulis judul
buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu. Jika menggunakan bahan
ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian
atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan
pembelajaran.
7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas jenis penilaian,
bentuk instrumen, dan teknik instrumen yang dipakai
5.
Contoh Format RPP
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
………. x pertemuan (@ …… menit)
Standar
Kompetensi :
Kompetensi
Dasar :
Indikator :
Tujuan Pembelajaran
II.
Materi Pembelajaran
III.
Metode Pembelajaran
IV.
Langkah-langkah Pembelajaran
A.
Kegiatan Awal
B.
Kegiatan Inti
C.
Kegiatan Akhir
V.
Alat, Bahan, dan
Sumber Belajar
VI.
Penilaian
C.
HUBUNGAN
RENCANA PENBELAJARAN DENGAN DESAIN PEMBELAJARAN
Perencanaan
pembelajaran (Lesson Plans) berbeda dengan Desain Pembelajaran (Instructional
Design), namun keduannya memiliki hubungan yang sangat erat
sebagai program pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun untuk kebutuhan
guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Dengan demikian, perencanaan
merupakan kegiatan menerjemahkan kurikulum sekolah kedalam kegiatan
pembelajaran di dalam kelas,
Walaupun
perencanaan pembelajaran berkaitan dengan desain pembelajaran, keduanya
memiliki posisi yang berbeda. Perencanaan lebih menekankan pada proses
pengembangan atau penerjemahan suatu kurikulum sekolah, sedangkan desain
menekankan pada proses merancang program pembelajaran untuk membantu proses
belajar siswa, seperti, desain instruksional adalah a sistematic
thinking process to help learners learn. Dengan demikian, pertimbangan
dalam menyusun dan mengembangkan sebuah perencanaan pembelajaran adalah
kurikulum yang berlaku di suatu lembaga; sedangkan pertimbangan dalam menyusun
dan mengembangkan suatu desain pembelajaran adalah siswa itu sendiri sebagai
individu yang akan belajar dan mempelajari bahan pelajaran.
Perencanaan dan
desain merupakan hal yang begitu penting bagi seseorang yang akan melaksanakan
tugas atau pekerjaannya, termasuk guru yang memiliki tugas atau pekerjaan
mengajar (mengelola pembelajaran). Supaya seorang guru dapat menyusun desain
pembelajaran dengan baik, maka harus memahami perencanaan, hakikat dan model
desain pembelajaran.
Menyusun
perencanaan dan desain pembelajaran, merupakan langkah penting agar tujuan
pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien. Perencanaan
pembelajaran memiliki makna yang berbeda dengan desain pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran adalah proses pengambilan keputusan hasil berfikir
secara rasional tentang sasaran dan tujuan pembelajaran tertentu, yakni
perubahan perilaku serta rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan sebagai
upaya pencapaian tujuan tersebut dengan memanfaatkan segala potensi dan sumber
belajar yang ada. Sedangkan desain pembelajaran dapat diartikan sebagai proses
yang sistematis untuk memecahkan persoalan pembelajaran melalui proses perencanaan
bahan-bahan pembelajaran beserta aktifitas yang harus dilakukan, perencanaan
sumber-sumber pembelajaran yang dapat digunakan serta perencanaan evaluasi
keberhasilan.
Namun demikian,
dibalik perbedaan dalam proses pengembangan keduanya dapat menggunakan
pendekatan yang sama yakni pendekatan sistem. Sistem adalah satu kesatuan
komponen yang satu sama lain saling berinteraksi dan berinterelasi untuk
mencapai suatu tujuan. Kalau perencanaan dan desain dianggap suatu sistem, maka
keduanya harus memiliki komponen-komponen. Perencanaan merupakan keseluruhan
proses pemikiran dan penentuan semua aktifitas yang akan dilakukan pada masa
yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan. perencanaan tersebut dapat
disusun berdasarkan kebutuhan dalam waktu tertentu sesuai dengan keinginan
pembuat perencanaan. Namun yang lebih utama adalah perencanaan yang dibuat
harus dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat sasaran.
Penerapan
kegiatan perencanaan dalam kegiatan pembelajaran merupakan suatu upaya untuk
menentukan berbagai kegiatan yang akopan dilakukan dalam kaitannya untuk
mencapai tujuan dari proses pembelajaran tersebut. Dalam konteks pendidikan
berbasis kompetensi misalnya, maka tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran
tersebut adalah kompetensi yang harus dimiliki siswa, sehingga perencanaan
pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan kegiatan yang akan
dilakukan dalam kaitannya dengan upaya mencapai kompetensi yang diharapkan.
Sampai saat ini
riset tentang perencanaan pengajaran masih jarang, tetapi beberapa konsep dapat
membantu guru dalam meningkatkan efektifitas pembuatan perencanaan dalam
pengajarannya. Konsep tersebut mengandung dua pemikiran utama, yaitu proses
pengambilan keputusan dan pengetahuan professional tentang proses pengajaran.
Keputusan yang diambil oleh guru bisa bermacam-macam, mulai dari yang paling
sederhana hingga tingkat yang paling komplek. Keputusan tingkat sederhana
misalnya pengorganisasian aktivitas kelas, sedangkan keputusan pada tingkat
komplek misalnya berupa penentuan apa yang akan dipelajari oleh peserta didik.
Perencanaan pembelajaran (Lesson Plans) berbeda dengan Desain
Pembelajaran (Instructional Design), namun keduannya memiliki
hubungan yang sangat erat sebagai program pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran disusun untuk kebutuhan guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
Dengan demikian, perencanaan merupakan kegiatan menerjemahkan kurikulum sekolah
kedalam kegiatan pembelajaran di dalam kelas,
D.
KESIMPULAN
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana pembelajaran rinci dari suatu materi pokok atau
tema tertentu yang mencakup: data sekolah, mata pelajaran, kelas/semester,
materi pokok; alokasi waktu, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar dan
indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, metode pembelajaran,
media, alat dan sumber belajar, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serta
penilaian.
Urgensi RPP
adalah untuk memudahkan guru dan juga peserta didik di dalam proses
pembelajaran Yang tentunya pembelajaran yang telah terencana sebelumnya itu
sangat bermanfaat, baik bagi guru maupun peserta didik.
Komponen RPP setidaknya terdiri
dari Materi Pelajaran, Materi Pokok, Kelas/Semester, Alokasi Waktu, Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD), Indikator Hasil Belajar, Materi
Pelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Alat, Media, dan Sumber Belajar, serta
Evaluasi.
Langkah-langkah minimal dari
penyususnan RPP dimulai dari mencantumakan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran,
Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran,
Sumber Belajar, dan Pnilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan
masing-masing, namun semuanya merupakan suatu kesatuan. Penjelasan tiap-tiap
komponen.
Perencanaan
pembelajaran (Lesson Plans) berbeda dengan Desain Pembelajaran (Instructional
Design), namun keduannya memiliki hubungan yang sangat erat
sebagai program pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun untuk kebutuhan
guru dalam melaksanakan tugas mengajarnya. Dengan demikian, perencanaan
merupakan kegiatan menerjemahkan kurikulum sekolah kedalam kegiatan
pembelajaran di dalam kelas,
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung: Rosdakarya), 2008.
Hanafi, M. Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam.
Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama RI, 2009.
Kucnandar. Guru Profesional. Jakarta
: Rajawali Press, 2010.
Mulyasa, E. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Kemandirian Guru Dan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Nurhayati. Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan RPP
Terintegrasi TIK. Jakarta: Pusat, 2012.
Rusman.
Model-Model Pembelajaran. Jakarta: Rajawali Pres, 2010.
Sugeng Listyo
Prabowo. Perencanaan Pembelajaran, (Malang: UIN Maliki Press), 2010
Supinah. Penyusunan Silabus dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. Yokyakarta: Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik, 2008.
Sutrisno. Seri Bahan Bimbingan Teknis (BIMTEK).
Jakarta: Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2010.
[1] Ai Sri Nurhayati, Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan RPP Terintegrasi TIK (Jakarta: Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKOM) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2012), 8.
[3] Joko
Sutrisno, Seri Bahan Bimbingan Teknis
(BIMTEK) (Jakarta: Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2008), 4.
[5] M. Hanafi, Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam
(Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama RI, 2009), 167-170.