Politik Pendidikan Islam di Indonesia Masa Orde Baru

POLITIK PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
MASA ORDE BARU

PENDAHULUAN
Pendidikan di Indonesia berjalan searah dengan peta perpolitikan di Indonesia. Setidaknya perjalananan bangsa Indonesia sudah melalui tiga masa, yaitu Orde lama (1945-1965), Orde Baru (1965-1998), dan Orde Reformasi (1998-sekarang). Kebijakan pendidikan tidak terlepas dari kebijakan pemerintah. Pendidikan mengikuti pola kehidupan masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Soeharto.
Pada awal dekade 1980-an, perkembangan Islam di Indonesia ditandai oleh munculnya fenomena meningkatnya semangat religiusitas umat yang sering dikenal sebagai lahirnya kebangkitan Islam yang ditandai oleh munculnya gerakan Islam baru yang memiliki basis ideologi, pemikiran, dan strategi gerakan yang berbeda dengan gerakan atau ormas-ormas Islam yang telah ada sebelumnya, seperti NU, Muhammadiyah, PERSIS, Al-Irsyad, Jamaat Khair dan sebagainya.
Adanya ketegangan-ketegangan politik antara negara dengan umat Islam yang merasa khawatir dengan kebijakan-kebijakan pemerintah ternyata telah mendorong intensifikasi rasa identitas keagamaan di sebagian kalangan umat Islam.[1]  Munculnya semangat kebangkitan Islam di Indonesia merupakan sebuah anugerah terselubung dari kondisi umat Islam yang sedang terpuruk akibat kebijakan Orde Baru saat itu. Pada kesempatan kali ini Penulis akan menggulas tentang politik pendidikan Islam pada masa Orde Baru

PEMBAHASAN
A.    Pendidikan dan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan Pemerintah merupakan segala perbuatan yang dikehendaki oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan yang dirumuskan dalam suatu kebijakan, untuk mencapai tujuan yang dicapai melalui program-program Pemerintah.[2] Setiap kali pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan tentu ada tujuan dan kepentingan yang dikandung dalam kebijakan tersebut, Dengan demikian dapat kita yakini bahwa potret pendidikan di Indonesia tergatung bagaimana kebijakan pemerintah terkait dengan pendidikan, perlu digaris bawahi bahwa setiap kebijakan yang muncul pasti ada kepentingan pemerintah yang berkuasa saat itu sebagaimana fakta-fakta yang akan diuraikan nanti.
Ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan tentu kebijakan tersbut tidak dikeluarkan secara serta merta begitu saja, akan terapi memperhatikan berbagai aspek dan kajian teori yang matang. Bila hal ini tidak dilakukan maka kebijakan yang ditetapkan tidak akan bisa berjalan secara maksimal dan menjacapai tujuan yang diharapkan. Anderson menawarkan tiga teori utama yang dapat digunakan dalam proses pembuatan sebuah kebijakan. Ketiga Teori tersebut adalah :
1.      Teori Rasional-Komprehensif; Pembuatan sebuah kebijakan publik dilakukan secara rasional-konprehensif dengan mempelajari permasalahan dan alternatif kebijakan secara memadahi.
2.      Teori Incremental; kebijkan dilakukan dengan tidak melakaukan perbandingan terhadap permasalahan dan alternatif serta lebih memberikan deskripsi mengenai cara yang dapat diambil  dalam membuat kebijakan.
3.      Teori Mixed Scanning: teori ini menggabungkan antar dua teori di atas.[3]
Sekalipun para penentu kebijakan (decision maker) sudah mengaplikasikan teori tersebut, tidak semua kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan secara maksimal, akan tetapi akan mengalami penolakan. Munculnya penolakan sering ditimbulkan karena alasan-alasan berikut ini;
1.      Para pelaksana kebijakan pada dasarnya tidak mau diintervensi, dan merasa bahwa sistem dan metode kerja mereka sudah memberikan rasa aman karena sudah lama dutekuninya.
2.      Para pelaksana kebijakan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, penciptaan, dan bahkan pelaksanaan inovasi tersebut. Sehingga ide munculnya kebijakan tersebut dianggapnya bukan sesuatu yang dibutuhkan, diinginkan dan diharapkan.
3.      Setiap kebijakan baru tentang pembaruan yang dibuat oleh orang lain terutama dari pemerintah pusat belum sepenuhnya melihat kebutuhan, keinginan dan harapan serta kondisi yang dialami oleh guru dan siswa.
4.      Masih kuatnya dominasi kekeuasaan pemerintah pusat sehingga dapat menekan sekolah atau guru melaksnakan keinginan pusat, yang belum tentu sesuai dengan kemauan mereka dan situsi sekolah mereka.
5.      Setiap kebijakan pembaruan cenderung bersifat project oriented yang bisa dilakukan hanya kalau ada “bantuan” dan proyek akan berhenti manakala pembiayaannya sudah habis.[4]

B.     Sekilas  Pendidikan Islam  di Indonesia Era Orde Baru
            Istilah Orde Baru merupakan sebutan bagi pemerintahan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun (1965-1998) di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde   Lama yang merujuk pada pemerintahan era Soekarno yang berkuasa selama 20 tahun, dari tahun 1945-1965.
            Orde Baru dimulai setelah penumpasan G-30S PKI (Gerakan 30 September Partai Komunis Indoneisa), pada tahun 1965 dan ditandai oleh upaya melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pelaksanaannya dilengkapi dengan 24 ketetapan MPRS, satu Resolusi MPRS, dan satu Keputusan MPRS yang dihasilka dalam sidang UMUM IV MPRS tahun 1966[5]. Nuansa pembelaan bangsa bangsa Indoneisa terhadap Pancasila saat itu sangat kuat sekali. Perjuangan melawan PKI merupakan bentuk pembelaan bangsa terhadap pancasila yang hendak diganti dengan faham komunis.
Setelah Soeharto menjadi Presiden, pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indoensia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia bermaksd untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan pertisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB dan menjadi anggota PBB lagi pada tanggal 28 September 1966.
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai Presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pada masa Orde Baru, Indoensia melaksanakan pembanguna dalam berbagai aspek kehidupan, tujuannya adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Panscasila. Pelaksanaan pembangauna bertumpu pada Trilogi Pembanguan, yang isinya sebagai berikut:
1.      Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi selurh rakyat Indonesia.
2.      Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3.      Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.[6]  
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menmpuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer, namun dengan nasehat dari para ahli ekonomi didikn barat. Selama masa pemerintahannya, kebujakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indoensia. Dia juga meperkaya dirinya, keluarganya, dan rekan-rekan dekatnya melalui praktek korupsi yang merajalela.[7]
Era Orde Baru berakhir dengan mengumumkan pengunduran dirinya dan mengangkat BJ Habibie sebagai penggantinya. Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuanagan dan ekonomi Asia disertai kemartau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakain jatuh. Rupiah jatuh dan Inflasi meningkat tajam, dan permindahan modal dipercepat. Para demonstran yang awalnya dipimpin Mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Ditengah gejolak kemarahan massa yang meluas, serta ribuan mahasiswa yang menduduki gedung DPR/MPR, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ke tujuh.[8]
Orde Baru adalah masa pemerintahan di Indonesia sejak 11 Maret 1966 hingga terjadinya peralihan kepresidenan, dari presiden Soeharto ke presiden Habibie pada 21 Mei 1998.[9] Peralihan dari Orde  Lama ke Orde  Baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde Lama yang didominasi oleh PKI dan dianggap telah menyelewengkan pancasila.
Orde Baru memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan agama Islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan Nasional berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, menjadi semua murid wajib mengikuti pendidkan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Masa Orde Baru disebut juga sebagai Orde Konstitusional dan Orde   Pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam siding MPR yang kemudian menyusun GBHN.
Jadi kesimpulannya adalah bahwa ditinjau dari falsafah Negara Pancasila, dari konstitusi UUD 1945, dan keputusan MPR tentang GBHN maka kehidupan beragama dan pendidikan agama Islam di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai Pelita VI tahun 1983 semakin mantap.
1.      Keberhasilan-keberhasilan Pendidikan pada Masa Orde Baru
Masa Orde  Baru ini mencatat banyak keberhasilan diantaranya adalah:
a.       Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren mendapat perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an.
b.      Pemerintah juga pada akhirnya member izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.
c.       Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Komplikasi Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh) yang idenya muncul sejak 1968, berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an), peringatan hari besar Islam di Masjid Istiqlal, mencetak dan mengedarkan mushaf Al-qur’an dan buku-buku agama Islam yang kemudian diberikan ke masjid atau perpustakaan Islam, terpusatnya jama’ah haji di asrama haji, berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai tahun 1986, dan pendidikan pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebijakan lainnya. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen Agama telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan Negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor.
Selain itu, penayangan pelajaran Bahasa Arab di TVRI dilakukan sejak 1990, dan sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang agama Islam yang dilaksanakan Orde Baru mempercepat peningkatan jumlah umat Islam terdidik dan kelas menengah muslim perkotaan.
2.      Kebijakan-Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam
Kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai pendidikan Islam dalam konteks madrasah di Indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah, lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan dan peningkatan mutu pendidikan.[10]
Pada awal – awal masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan Orde lama. Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah pengawasan Menteri Agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967 sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan formalisasi dan strukturisasi madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini mencakup tiga hal:
a.       Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
b.      Menteri Tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri
c.       Ketua lembaga Administrasi Negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai Negri.
3.      Sistem Pendidikan Indonesia di Era Orde Baru
Sebagai sebuah Orde yang meiliki cita-cita melaksanakan pembanguna dalam berbagai aspek kehidupan, dan bertujuan terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila potret pendidikan di Indoensia pada masa Orde Baru diorientsikan menuju cita-cita dan tujuan Pemerintah.
Pada era Orde Baru, tujuan dan dasar Pendidikan yang ada saat itu dikoreksi  melalalui Tap MPRS No XXII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan. Dalam tap MPRS tersebut ditetapakan bahwa “... pelajaran Agama menjadi mata pelajaran di Sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan  universitas-universitas negeri.(Pasal1)” dasar pendidikan adalah falsafah Negara Pancasila. Sedangkan tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati berdasrkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan isi Undang-Undang dasar 1946.[11]
Sistem persekolahan pada masa Orde  Baru pada dasarnya masih tetap mengikuti struktut lama berdasarkan UU no 12 thn 1954 dan UU No 22 Th 1961. Sistem pendidikan yang sudah berlangsung selama Orde Lama dievalusai kembali dan dilakukan banyak perbaruan. Kurikulum SD 1964 diubah menjadi Kurikulum SD 1968, yang berlaku pada tahun 1968. Dasar, tujuan, dan asas pendidikan Pancasila di Sekolah Dasar mencakup lima prinsip
a.    Prinsip Umum pelakasnaan pendidikan Nasional Pancasila menganut prisip-prinsip intergritas, kontinuitas, dan singkronisasi
b.     Landasan Idiil mencakup tuga ketebtuan pokok diantaranya: Dasar pendidikan Nasional adalah falsafah Pancasila, 1.Tujuan Pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati, 2. Isi pendidikan Nasional terdari dari tiga hal, yaitu: mempertinggi mental budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, dan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan serta mebina/mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.
c.    Prinsip umum pembinaan kurikulum mencakup tiga hal, yaitu: kriteria pemilihan bahan atau isi kurikulum, prinsip-prinsip didaktik metodik, dan sistem evaluasi yang menyeluruh, kontinyu dan obyektif
d.    Prinsio-prinsip sekolah Dasar mencakup dua hal, yaitu: tujuan pendidikan Sekolah Dasar dan Garis-Garis besar kurikulum SD dikelompokkan dal tiga kelompok. Pertama kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila. Kedua, klompok pembinaan Pengetahuan dasar; dan Ketiga Kelompok pembinaan kecakapan khusus.
e.    Asas-asas didaktik-metodik Sekoah Dasa uraiannya sama dengan yang tercantu dalam kurikulum SD 1964.[12]
            Kurikulm SMP 1962 atau isltilahnya Kurikulum SMP Gaya Baru disempurnakan menjadi Kurikulum SMP 1967 yang berlaku pada tahun 1968. Struktur Kurikulum ini sebagai berikut:
a.       Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, dengan fungsi membina dan mempertinggi Moral pancasila, UUD 1945, serta membina Jasmani yang sehat dan Kuat. Mata pelajarannya terdiri dari Pendidikan Agama, Kewargaan Negara, Bahasa Indonesia dan Olahraga
b.      Kelompok Pembinaan Pengetahuan Dasar.
Fungsi dari kelompok ini adalah mengembangkan akal pikiran untuk dapat menguasai dasar-dasar pengetahaun yang dapat digunakan untuk mengenal lingkungan dan hukum-hukum alam, serta meningkatkan kesejahteraan hidup serta dapat melanjutkan pelajaran ke tingkat yang lebih tinggi. Mata Pelajaran yang diajarkan terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, Ilmu Al-Jabar, Ilmu Ukur, Ilmu Hayat, Ilmu Bumi, Sejarah dan Menggambar.
c.       Kelompok Pembinaan Kecakapan Khusus
Fungsinya adalah membina keterampilan praktis yang Serbaguna bagi siswa untuk bekal hidup dalam masyarakat. Mata pelajaran yang dikaji antara lain adalah Administrasi, Kesenian, Prakarya, dan pendidikan kesejahteraan keluarga[13].
Kurukulum SMA yang berlaku pada awal Orde Baru adalah Kurikulum 1964 atau kurikulum Pancawardhana disempurtnakan menjadi kurikulum SMA 1968. Tujuan pendidikan SMA antar lain adalah:
a.       Membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945.
b.      Mempersiapkan anak didik utuk memasuki perguruan tinggi dengan jalan mematangkan mental dan intelegensi yang dilengkapi dengan dasar-dasar umum kecakapan kejuruan dan pembinaan pengembangan fisik yang kuat dan sehat.
c.       Memberikan dasar keahlian umum kepada anak didik sesuai dengan bakat dan minat masing-masing dalam berbagai lapangan sehingga tamatannya dapat mengembnagkan dirinya pada lembaga-lembaga pendidikan lain dan lembaga-loembaga masyarakat.
Penjurusan SMA disederhanakan hanya terdiri dari dua jurusan. Yaitu jurusan Sastra Sosial Budaya, dan jurusan Imu Pasti Pengetahuan Alam.  Susunan kurikulum 1968 terdiri dari:
a.    Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila yang mencakup mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan Negara, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Olahraga
b.    Kelompok Pembinaan Pengertahuan Dasar yang mencakup (untuk Kelas I) Sejarah, Geografi, Ilmu pasti, Fisika, Biologi, Ekonomi dan Koprasi, Menggambar, Bahasa Inggris. Untuk kelas II dan III , jurusan Sastra Sosial Budaya: terdiri dari Kesusastraan Indonesia, Mengarang, Sejarah, Geografi dan Antropologi Budaya, Ekomnomi dan Koprasi, Menggambar, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Budaya: untuk sastra budaya ditambah tiga mata pelajaran: Ilmun Pasti, Pengetahuan Dagang, dan Tata Buku. Kelas II dan III, jurusan Ilmu Pasti Pengetahuan Alam: Aljabar dan Analit, Ilmun Ukur Sudut, Ilumu ukur Ruang, Fisika, Matematika, Kimia, Biologi, Geografi, Menggambar, Bahasa Inggris.
c.    Kelompok Pembinaan Kecakapan khusus, mencakup mata pelajaran; Pendidikan Kesejahteraan keluaraga, Prakarya Pilihan (Kesenian, Bahasa, Keterampilana, dan lian-lain)[14]
Sekolah Kejuruan pada tahun 1967 menggunakan kurikulum baru yang disebut Kurikulum 1968 dengan krakteristik sebagai berikut:
a.      Tujuan pendidikan adalah agar siswa dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sekaligus dipersiapkan untuk memasuki dunia kerja:
b.      Titik berat ditekankan pada materi pelajaran;
c.      Orientasi pengajaran pada guru, artinya guru yang aktif siswa pasif
d.      Pada umunya komunikasi pengajaran hanya satu arah
e.      Organisasi kurikulum bervariasi antara satu jenis sekolah dengan sekolah kejuruan yang lainnya
f.       Dokumen kurikulum hanya berbentuk struktur program  dan pada jenis sekolah ini dilengkapi dengan uraian mata pelajaran;
g.      Teori dan praktek dilaksanakan secara terpisah dengan bobot praktek kejuruan berkisar antar 20% samapai 50% dari keseluruhan program pendidikan;
h.      Kurikulum sekolah kejuruan menggunakan istilah jurusan[15] 
4.      Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Setelah SKB (surat keputusan bersama) tiga Menteri, usaha pengembangan madrasah selanjutnya adalah di keluarkan nya SKB tiga menteri P&K no.299/u/1984 dengan menteri Agama no 45 th 1984, tentang pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah yang isinya antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan ke sekolah -sekolah umum yang lebih tinggi. SKB 2 Menteri di jiwai oleh TAP MPR No. II / TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melaui perbaikan kurikulum sebagai salah satu diantara  berbagai upaya perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah Umum dan Madrasah.
Dalam keputusan tersebut terjadi perubahan berupa perbaikan dan penyempurnaan kurikulum sekolah Umum dan Madrasah. Perubahan tersebut tertuang dalam KMA No. 99 th 1984 untuk tingkat MI, ketentuan KMA no 100 untuk tingkat MTS, dan MA no101 untuk tingkat PGAN. Ke empat KMA tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih efektif dan efisien antara lain dalam hal :[16]
a.       Mengorganisasikan program pengajaran.
b.      Untuk membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta keharmonisan sesama manusia dan lingkungannya.
c.        Mengefektifkan proses belajar mengajar.
d.      Mengoptimalkan waktu belajar.
Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madrasah di kembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsesus yang di tetapkan. Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan.
Pengembangan kedua program kurikulum ini bagi menjadi dua bagian yaitu: pendidikan agama, terdiri dari : Al-qur’an Hadits, aqidah Akhlak, fikih, SKI, dan Bahasa Arab, dan pendidikan umum antara lain: PMP, PSPB, Bahasa dan sastra Indonesia, pengetahuan, sains, olah raga dan kesehatan, Matematika, Pendidikan seni, pendidikan keterampilan, Bahasa inggris ( MTS dan MA ), kimia ( MA), Geografi ( MA), Biologi (MA), Fisika ( MA) dan kimia (MA).


5.      Jenis-Jenis Pendidikan Serta Pengajaran Islam
Jenis-jenis pendidikan Islam pada masa Orde Baru.[17] adalah sebagai berikut:
a.       Pesantren klasik, semacam sekolah Swasta keagamaan yang menyediakan asrama, sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan Ibadah.
b.      Madrasah Diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah Negeri yang berusia 7 sampai 20 tahun.
c.        Madrasah-madrasah Swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara modern, yang bersamaan dengan pengajaran Agama juga diberikan pelajaran-pelajaran Umum.
d.       Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah Dasar negeri enam tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
e.       Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2 tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
f.        Pendidikan Teologi agama tertinggi. Pada tingkat Universitas diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.

C.    Hukum Dan Politik Islam Pada Masa Orde Baru
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Nasional tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang Menteri Agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-undang Perkawinan umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, Maka dengan sendirinya menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri.
Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika UU no. 14 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988, Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama.
Pada masa Orde Baru, umat Islam semakin termajinalkan karena dianggap tidak mendukung pembaharuan yang digulirkan oleh pemerintah, sehingga pemerintahan di kuasai oleh orang-orang Nasionalis, dan partai-partai Islam tidak diberikan kebebasan untuk berkembang. Bahkan pemerintah hanya mengizinkan adanya tiga partai, yaitu wakil partai Islam, wakil partai Nasionalis dan Golongan Karya yang berada dibawah kendali pemerintahan Orde Baru.
Islam mulai memasuki wilayah politik Indonesia sejak pertama kali negara Indonesia mengadakan pemilihan umum (pemilu). Dengan cara membuat suatu wadah, yaitu mendirikan partai politik. Pada waktu itu partai yang berasaskan Islam yaitu ada dua pertama, Partai Masyumi dan Partai NU. Melalui wadah ini umat Islam memainkan perannya sebagai seorang politikus yang ingin menanamkan nilai-nilai Islam. Dalam tesis Harun Nasution yang berjudul The Islamic State in Indonesia. The Rise of the Ideology, the Movement for its Creation and the Theory of the Masjumi,beliau mengemukakan bahwa ada perbedaan besar antara NU dan Masyumi. Kaum modernis di dalam Masyumi pada umumnya mereka hendak membangun suatu masyarakat muslim dan sebagai akibatnya mereka mengharapkan suatu negara Islam. Kelompok yang diwakili NU lebih sering memperjuangkan suatu Negara sebagai langkah pertama dan melalui negara Islam ini mereka hendak mewujudkan suatu masyarakat Islam (hlm. 76-77). Suatu perbedaan lain adalah, bahwa ulama mendapat kedudukan yang penting dalam organisasi negara konsep NU, sedangkan posisi mereka tidak begitu menonjol dalam pemikiran kaum Masyumi (92).[18]
Setelah jatuhnya Orde lama dan berganti Orde Baru, peran politik Islam dalam negara Indonesia cenderung mengalami kemunduran. Disebabkan karena adanya usaha represif terhadap partai politik yang berhaluan Islam, yang dilakukan oleh penguasa pada waktu itu karena ketakutan akan kehilangan kekuasaannya. Selama kekuasaan Orde Baru hanya ada tiga partai yang diakui dan boleh ikut dalam pemilu. Dan partai yang berasas Islam pada waktu itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Adanya usaha represif yang dilakukan oleh rezim Orde Baru, yang berkuasa selama 32 tahun, rupanya menimbulkan kekecewaan pada banyak pihak. Puncak dari keramahan tersebut adalah dengan turunnya mahasiswa ke jalan dan menduduki gedung DPR-MPR. Yang dimotori oleh mahasiswa UIN, UGM, dan UI. Dampak dari demonstrasi tersebut membuat semakin memudarnya legitimasi politik rezim Orde   Baru, sehingga pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan.[19]
Babak baru dalam dunia perpolitikan di Indonesia dimulai. Pada pemilu yang dilangsungkan tahun 1999, Organisasi Islam banyak mendirikan partai politik yang berasaskan Islam dan atau berbasis umat Islam. Diantaranya: PPP, PAN, PKB, PNU, PBB, PK sekarang PKS, dll. Pada masa itu simbol-simbol agama sangat mewarnai kancah perpolitikan Indonesia. Simbol-simbol keagamaan yang diekspresikan aparatur birokrasi, tentu memiliki makna sosial. Bisa jadi ia merupakan representasi dari kesalehan dan kesadaran spiritual apparatus birokrasi, tetapi juga bukan mustahil ia juga bisa berubah menjadi sumber pengumpulan legitimasi.[20] Hasil dari pemilu tahun 1999 tersebut membawa Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi Presiden RI ke-4.
Sejak pemilu tahun 1999 sampai dengan sekarang, umat Islam mulai kebingungan akan pilihan yang harus ia pegang. Sebab, semuanya mengaku bernafas Islam dan mementingkan hak rakyat. Dalam tubuh partai politik-pun banyak mengalami perebutan kepemimpinan dan atau pecah menjadi beberapa partai. Perubahan setting politik pasca-Orde Baru tanpa diduga memberi ruang bagi berkembangnya wacana penegakan Syariat Islam di Indonesia.[21] Seperti yang telah dilakukan oleh Aceh, dan beberapa daerah yang menginginkan penggunaan Syariat Islam.

KESIMPULAN
Berdasarkan urain  di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa arah peta perpolitikan suatu bangsa atau rezim tertentu berbanding lurus dengan arah pendidikan bangsa atau rezim tersebut. Ini menunjukan bahwa pendidikan merupakan salah satu alat pemerintah untuk mencapai tujuan Negara.
Pada era Orde Baru, orientasi pemerintah dibawah kekukasaan Soeharto tertumpu pada pelaksanaan pembanguna dalam berbagai aspek kehidupan, dan bertujuan terciptanya masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Panscasila. Nampak jelas bahwa potret pendidikan di Indoensia pada masa Orde Baru diorientsikan menuju cita-cita dan tujuan pemerintah tersebut yang dibuktikan dengan muatan kurikulum yang ada.

DAFTAR PUSTAKA
A. Zakki Fuad, Sejarah Pendidikan Islam, Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2011.
Anderson, Publik Policy Making: An Introduction, Arskal Salim, Islam di Antara Dua Model Demokrasi, dalam: Wajah Liberal Islam di Indonesia, Jakarta: TUK, 2002.
Drs. Khaerul Wahidin dan Drs. Taqiyuddin, Sejarah Pendidikan Islam Umum & Indonesia, Cirebon: Biro penerbit Fakultas  Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Cirebon. 1996.
Fred R. Von der Mehden, “Malaysia dan Indonesia”, Shireen T. Hunter (ed.) Politik Kebangkitan Ikrar Nusa Bhakti, Berbagai Faktor Penyebab Jatuhnya Presiden Soeharto, dalam Pers Dalam “Revolusi Mei” Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Dedy N. Hidayat, dkk. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
R. Hrair Dekmejian, Kebangkitan Islam: Katalisator, Kategori, dan Konsekuensi, Politik Kebangkitan Islam: Keragaman dan  kesatuan, Shireen T. Hunter (ed.) Yogyakarta: Tiara Wacana Wacana, 2001.
Redja Mudyaharjo, Pengantar Pendidikan, Depok: Rajagrafindo Persada, 2013.
Sudirman, Pembaharuan Hukum Islam: Mempertimbangkan Harun Nasution, dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam, Jakarta: LSAF, 1989.
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Reformasi, Surabaya, IAIN SA Press, 2011.
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi..
Yoyon Bahtiar Irianto, Kebijakan Pembaruan Pendidikan, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012.
Zainuddin Maliki, Agama Priyayi, Makna di tangan Elite Penguasa, Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2004,

Postingan terkait: