Al-Ghazali dan Krakteristik Pemikiran Hukum Islam


PENDAHULUAN
Imam Al Ghazali, sebuah nama yang tidak asing di telinga kaum muslimin. Tokoh terkemuka dalam kancah filsafat dan tasawuf serta beberapa bidang ilmu lainnya, seperti fiqh dan usul fiqh. Pengaruh dan pemikirannya telah menyebar ke seantero dunia Islam. Ironisnya sejarah dan perjalanan hidupnya masih terasa asing. Kebanyakan kaum muslimin belum mengerti. Berikut adalah sebagian sisi kehidupannya. Sehingga setiap kaum muslimin yang mengikutinya, hendaknya mengambil hikmah dari sejarah hidup beliau.
Dunia Islam memberikan gelar kehormatan kepadanya dengan sebutan Hujjah al-Isla>m (pembela Islam) karena kegigihan dan jasa-jasanya dalam membela Islam dari gencarnya gempuran arus pemikiran yang dikha­watirkan dapat mengancam eksistensi Islam, baik dari kalangan filosof, mutakallimin, batiniyah, dan sufi. Demikian juga atas upaya dan usahanya menghidupkan kembali tradisi keilmuan Islam seba­gaimana terlihat pada karya besar monumentalnya Ihya ‘Ulu>mu al-Di>n.
Begitu pula kiprah al-Ghazali dalam bidang hukum Islam, al-Ghazali telah memberikan sumbangsih tersendiri mengenai hokum Islam dan metodologinya meski pada dasarnya al-Ghazali menganut paham Imam Shafi’i terkait dengan metode usulnya, hanya saja terdapat beberapa hal yang tidak searah denga pandangan Imam Shafi’i, ini menunjukkan bahwa al-Ghaza telah membuktikan tentang  ke-independesiannya dalam pemikiran hukum Islam.


PEMBAHASAN
A.    Biografi al-Ghazali
1.      Nama al-Ghazali
Al-Gazali adalah seorang tokoh pemikir muslim yang hidup pada bagian akhir dari zaman keemasan di bawah khilafah Abbasiyah yang berpusat di Bagdad. Ia memiliki nama lengkap Abu Hamid Muhammad ibnu Ahmad Al-Gazali Al-Thusi. Al-Gazali lahir pada tahun 450 H/1058 M di Tabaran, salah satu wilayah di Thus, yakni kota terbesar kedua di Khurasan setelah Naisabur. Kepada nama kota kelahirannya inilah kemudian nama Al-Gazali dinisbatkan (al-Thusi). Al-Ghazali sempat berpartisipasi dalam kehidupan politik keagamaan pada tahun-tahun trakhir pemerintahan Nizam dan kemudian menjadi sosok sentral. Ia wafat di kota kelahirannya pada tahun 505 H/1111 M.[1]
Para ulama nasab berselisih dalam penyandaran nama Imam Al Ghazali. Sebagian mengatakan, bahwa penyandaran nama beliau kepada daerah Ghazalah di Thusi, tempat kelahiran beliau. Ini dikuatkan oleh Al Fayumi dalam Al Mishbah Al Munir. Penisbatan pendapat ini kepada salah seorang keturunan Al Ghazali. Yaitu Majdudin Muhammad bin Muhammad bin Muhyiddin Muhamad bin Abi Thahir Syarwan Syah bin Abul Fadhl bin Ubaidillah anaknya Situ Al Mana bintu Abu Hamid Al Ghazali yang mengatakan, bahwa telah salah orang yang menyandarkan nama kakek kami tersebut dengan ditasydid (Al Ghazzali).[2]
Sebagian lagi mengatakan penyandaran nama beliau kepada pencaharian dan keahlian keluarganya yaitu menenun. Sehingga nisbatnya ditasydid (Al Ghazzali). Demikian pendapat Ibnul Atsir. Dan dinyatakan Imam Nawawi, “Tasydid dalam Al Ghazzali adalah yang benar.” Bahkan Ibnu Assam’ani mengingkari penyandaran nama yang pertama dan berkata, “Saya telah bertanya kepada penduduk Thusi tentang daerah Al Ghazalah, dan mereka mengingkari keberadaannya.” Ada yang berpendapat Al Ghazali adalah penyandaran nama kepada Ghazalah anak perempuan Ka’ab Al Akhbar, ini pendapat Al Khafaji.
Yang dijadikan sandaran para ahli nasab mutaakhirin adalah pendapat Ibnul Atsir dengan tasydid. Yaitu penyandaran nama kepada pekerjaan dan keahlian bapak dan kakeknya (Diringkas dari penjelasan pentahqiq kitab Thabaqat Al-Shafi’iyah dalam catatan kakinya 6/192-192). Dilahirkan di kota Thusi tahun 450 H dan memiliki seorang saudara yang bernama Ahmad.[3]
2.      Kehidupan dan Perjalanannya Menuntut Ilmu
Al-Gazali hidup dalam lingkungan keluarga sederhana, tetapi sangat taat beragama dan mencintai ilmu. Ayahnya yang bernama Muhammad dikenal sebagai seorang saleh. Ia rajin berkeliling untuk menimba ilmu kepada para fuqaha pada zamannya. Kehidupan keluarganya ditopang dengan berjualan wol hasil pintalan tangannya sendiri. Pekerjaan ayahnya kemudian dilekatkan pada diri Imam Al-Gazali. Al-Gazali adalah nisbah dari kata gazzal yang berarti pemintal wol.
Kecintaan pada ilmu berpengaruh pada anaknya, Al-Gazali sendiri disebut oleh al-Maraghi sebagai “ensiklopedi” semua cabang ilmu di masanya, sementara saudara kandungnya yang bernama  Abu al-Futuh Majd al-Din Ahmad bin Muhammad dikenal sebagai sufi besar, faqih dan mubalig karismatik yang sangat berpengaruh.[4]
Al-Gazali menguasai berbagai cabang ilmu. Dari sekian banyak karyanya menunjukkan bahwa ia adalah ulama yang handal di bidang ushul al-din (ilmu kalam), ushul fiqh, fiqh, jidal, khilaf, mantiq (logika), hikmah, filsafat, dan tasawuf.[5]
Imam Al Ghazali memulai belajar di kala masih kecil. Mempelajari fikih dari Syaikh Ahmad bin Muhammad Ar Radzakani di kota Thusi. Kemudian berangkat ke Jurjan untuk mengambil ilmu dari Imam Abu Nashr Al Isma’ili dan menulis buku Al-Ta’li>qa>t. Kemudian pulang ke Thusi.
Beliau mendatangi kota Naisabur dan berguru kepada Imam Haramain Al Juwaini dengan penuh kesungguhan. Sehingga berhasil menguasai dengan sangat baik fikih mazhab Shafi’i dan fikih khilaf, ilmu perdebatan, ushul, manthiq, hikmah dan filsafat. Beliau pun memahami perkataan para ahli ilmu tersebut dan membantah orang yang menyelisihinya. Menyusun tulisan yang membuat kagum guru beliau, yaitu Al Juwaini (Lihat Al-Dzahabi, Siya>r A’la>m Nuba>la’ 19/323 dan As Subki, Thabaqat Al-Shyafi’iyah 6/191).
Setelah Imam Haramain meninggal, berangkatlah Imam Ghazali ke perkemahan Wazir Nidzamul Malik. Karena majelisnya tempat berkumpul para ahli ilmu, sehingga beliau menantang debat kepada para ulama dan mengalahkan mereka. Kemudian Nidzamul Malik mengangkatnya menjadi pengajar di madrasahnya di Baghdad dan memerintahkannya untuk pindah ke sana. Maka pada tahun 484 H beliau berangkat ke Baghdad dan mengajar di Madrasah An Nidzamiyah dalam usia tiga puluhan tahun. Disinilah beliau berkembang dan menjadi terkenal. Mencapai kedudukan yang sangat tinggi.

B.     Jaringan Intlektual
Al-Gazali memiliki banyak guru, di antaranya ialah Imam Haramain (Abu al-Ma’ali al-Juwaini). Al-Juwaini adalah ulama kenamaan ahli fiqh dan usu>l al-fiqh mazhab Shafi’i, tokoh mutakallimin mazhab Asy`ari. Lahir di Juwain, salah satu wilayah dari Naisabur pada tahun 419 H dan wafat pada tahun 478 H. Kitab al-Burha>n dan al- Waraqa>t adalah kitab usu>l al-fiqh karya Imam Haramain. Ulama inilah yang banyak berjasa mengantarkan Al-Gazali menjadi ahli fiqh dan usul fiqh. Di bawah bimbingannya Al-Gazali belajar fiqh Shafi’i di Nisapur selama 5 tahun (1080-1085)
Guru-guru al-Ghazali selain Imam al-Juwaini adalah: Abu al-Qasim al-Ismaili, Isma’il bin Mas’adah bin Isma’il (407-477 H); Abu ‘Ali al-Fadal bin Muhammad bin Ali al-Faramazi (407-477 H); Abu al-Fath Nasr bin Ibrahim bin Nasr al-Nabilisi al-Muqaddasi, seorang ahli hadis dan fiqh mazhab Shafi’i (410 H-490 H); Abu al-Fityan al-Ru’asi, Umar bin ‘Abd al-Karim bin Sa’dawaih al-Dahsatani,  seorang ahli hadis (428 H – 503 H).
Namun  yang dianggap paling banyak berjasa membina Al-Gazali menjadi ahli fiqh dan usu>l fiqh adalah Imam Haramain. Di akhir hayat sang guru inilah Al-Gazali mulai menam­pakkan eksistensinya sebagai ulama besar yang dikagumi oleh banyak kalangan, dan mulai banyak mengajar dan mengarang.
Kemampuan Al-Ghazali yang luar biasa  menarik perhatian Nizam al-Mulk (Abu Ali Hasan bin Ali bin Ishaq al-Tusi, w. 1029 M) yang kemudian memanggilnya ke Bagdad untuk mengajar di Madrasah Nizamiyah (1091). Di sini Al-Gazali banyak bertemu dengan ulama-ulama besar yang juga menghormati keluasan ilmunya. Sejak itulah Al-Gazali dinyatakan sebagai Ima>m al-’Ira>q (Penghulu ulama Iraq) setelah sebelumnya dikenal sebagai “Imam al-Khurrasan”.
Sebagaimana disebutkan di atas, al-Gazali dikenal sebagai filosof, mantiqi, mutakallim, sufi, faqih dan ushu>li. Di bidang ilmu kalam ia merupakan tokoh mutakallimin Asy’ariyah, sementara di bidang hukum Islam (fiqh dan ushu>l fiqh), ia merupakan tokoh Shafi’iyah. Selaku ushu>li mazhab Shafi`i.

C.    Kondisi Perpolitikan Pada Masa Al-Ghazali
Pergulatan al-Ghazali dalam dunia keilmuan dimulai pada saat usianya masih 15 tahun. Di usianya yang masih remaja ia menunjukkan tekadnya untuk memburu ilmu kepada Shekh Abu Nasr al-Ismaili, yang berada di negeri Jurjan. Usai berguru kepada Abu Nasr al-Ismaili selanjutnya ia meneruskan pengembaraan ilmunya kepada al-Juwaini di Madrasah Nisabur.
Di Madrasah inilah, bakat keilmuan yang luar biasa dimulai. Ia belajar dan berdialektika dengan pemikiran-pemikiran yang berkembang saat itu. Bahkan dengan bekal ilmu fikih, teologi, tafsir, hadis, ushul fikih, logika dan perangkat ilmu yang lain ia sudah berijtihad – dan sesekali melakukan perdebatan. Diusia yang baru menginjak tiga puluhan, al-Ghazali mampu menjawab dan mengkritik tantangan-tangan pemikiran logika dan filsafat Yunani dan mematahkan pendapat-pendapat lawan-lawannya.[6]
Sepeninggal gurunya al-Juwaini, al-Ghazali berkelana lagi bergelut dengan dunia keilmuan. Ia perkgi ke daerah Muaskar dan bertemu dengan Nizam al-Mulk. Nizam yang menjadi wazir di Daulah Abbasiyah menyamput baik dan menempatkan al-Ghazali sebagai guru besar di Madrasah Nizamiyah Baghdad yang telah berdiri sejak 1065.[7]  Jabatan sebagai Guru Besar di perguruan Nizamiyah ini menjadi awal bagi al-Ghazali untuk menjadi ilmuan Islam yang terkenal di negeri Irak. Bahkan ia disini ia mengkader seiktar 300-an siswa yang akan menjadi ulama. Bahkan, kemasyhurannya hampir mengalahkan popularitas penguasa Abbasiyah.[8] Di madrasah ini al-Ghazali banyak bergelut dengan dunia pemikiran, ia mempelajari filsafat baik filsafat Yunani maupun dari filsafat Islam. Ia menulis buku Maqashid al-Falasifah dan Tahafut Falasifah.[9]
Salah satu yang menarik pada masa ini adalah, hubungan pemerintah yang mendukung dalam jalan dakwah al-Ghazali. Pada masa Khalifah al-Mu’tasim billah, pihak pemerintah sangat peduli dengan perkembangan pemikiran Islam saat itu. Pemikiran yang keluar dari garis Sunni, berusaha ditolak. Pada saat itu berkembang madzhab Syi’ah Batiniyah. Melihat pergerakan yang mereka yang tidak baik akhirnya, Imam al-Ghazali didukung penuh untuk mengkounter pemikiran-pemikiran Batiniyah. Buku Fadaih al-Batiniyah wa Fada’il Mustazhiriyyah yang ditulis oleh al-Ghazali khusus untuk mengkounter madzhab Syi’ah didukung, bahkan diberi biaya untuk menuntaskan penulisan buku tersebut.[10]
Dinasti Seljuk pun menguasai hampir seluruh negeri, meski di bebarapa wilayah Buwaihi memiliki kekuasaan. Di bawah Tughrul Beg, kekacauan masyarakat dan pejabat negera diakhiri dan mendirikan perubahan penting terutama dalam peningkatan pengetahuan masyarakat. Yang utama adalah mereka berjasa mendirikan perguruan Nizamiyah.[11] Di perguruan Nizamiyah inilah karir keilmuan al-Ghazali memuncak, setelah dingkat Khalifah sebagai Guru Besar di perguruan Nizamiyah.
Kepedulian Sultan Saljuk terhadap ilmu ternyata membawa angin positif bagi masa depan perpolitikan Nizam al-Muluk. Beberapa kerajaan bergabung diantaranya, Gaznawi India, kerajaan di Sudan. Dan pada saat yang sama dengan sendirinya pengaruh Syi’ah merosot hingga ke negeri mesir. Hal inilah yang menyebabkan Dinasti Fatimi Mesir merosot drastis menuju keruntuhan. Fatimiyah diliputi krisis multidimensional, mulai ekonomi, politik, dan sosial. Masa ini merupakan era kejayaan Sunni dan kemerosotan Syi’ah. Di samping dinasti Fatimi, di selatan kerajaan Ismili Yaman yang berkuasa mulai tahun 438-569 H di bawah Bani Sulaihi pun juga menyusut.[12]
Seluruh komunitas Sunni di hampir seluruh negeri menolak kehadiran Syi’ah batiniyah, yang disamping menyimpang, mereka juga menunjukkan gerakan militan radikal. Atas dasar inilah Nizam Muluk melarang aliran batiniyah berkembang di wilayah negerinya. Di sini imam Ghazali memainkan peranannya sebagai ilmuan Islam. Ia menulis buku Fadaih al-Batiniyah yang mengkritik pemikiran syiah batiniyah.

D.    Karya-karya Al-Gazali
Al-Gazali meninggalkan beberapa karya ilmiah khusus di bidang disiplin ilmu ini, yaitu:
  1. A1-Mankhu>l min Ta’li>qa>t al-Us}ul. Ini adalah karya Al-Gazali yang pertama di bidang ushul fiqh. Kitab ini telah di‑tahqiq (diedit) oleh Muhammad Hasan Haitu dan diterbitkan oleh Dar al-Fikr,  Beirut.
  2. Shifa>‘ al-Ghalil fi> Baya>n al-Shabah wa al-Mukhi>l  wa Masa>lik al- Ta’li>l. Kitab ini di-tahqiq oleh Hammid al-Kabisi untuk meraih gelar doktor di bidang Ushul ­fiqh dari Fakultas Syari’ah Al-Azhar.
  3. Kita>b Fi> Mas’alati Taswi>b al-Mujtahidi>n. Dalam catatan para ahli sejarah, kitab ini belum ditemukan.
  4. Asa>s al-Qiya>s . Kitab yang berbicara secara khusus tentang qiyas ini telah di-tahqiq oleh Fahd bin Muhammad al-­Sarhan dan telah diterbitkan oleh Maktabah al-’Ubaikan di Riyad.
  5. Haqi>qah al-Qaulain. Kitab ini membahas adanya dua pendapat dari Imam Shafi’i tentang suatu masalah. Manuskripnya tersimpan di museum pusat di Intanbul.
  6. Tahdhi>b al-Us}u>l. Kitab ini disebutkan oleh Al-Gazali dalam al-Mustasfa. Manuskrip kitab ini juga belum dapat diketahui. Dari ungkapan Al-Gazali dalam al-Mustasfa, kitab tersebut lebih besar dari al-Mustasfa.
  7. Al-Mustasfa> Min ‘Ilm al-Us}u>l. Ini adalah kitab ushul fiqh yang menempatkan Al-Gazali sebagai tokoh ushuliyyin mazhab Shafi’i.[13]
Di antara sejumlah karya Al-Gazali dalam bidang Ushul Fiqh, al-Mustasfa dipandang sebagai salah satu dari buku induk yang menjadi rujukan kitab-kitab ushul al-fiqh Shafi’iyyah yang dikarang pada masa- masa berikutnya. Tiga serangkai buku induk ushul fiqh Shafi’iyah dimaksud ialah: Al-Mu’tamad karya Abu al-Husain al-Basri al-Mu`tazili (463 H), Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya Abu al-Ma’ali Abd Allah al-Juwayni al-Naisaburi Imam al Haramain (478 H) dan Al-Mustasfa, karya Al-Gazali (505 H).[14]
Dr. Badran Abu al-`Ainain dan Syekh Muhammad al-­Khudari (w. 1345 H) menilai, di antara ketiga kitab di atas yang paling bagus adalah al-Mustasfa, baik dilihat dari segi keindahan dan kejelasan bahasa, sistematika, maupun adanya tambahan-tambahan yang belum pernah ditemukan pada kitab-kitab sebelumnya.[15]
Perhatian para ulama terhadap al-Mustasfa cukup besar. Hal ini, antara lain, ditandai dengan adanya upaya para ulama untuk mensyarahkan (memberi komentar) kitab tersebut, di samping ada pula yang meringkasnya dalam suatu buku dan memberikan catatan-catatan penting.

E.     Pemikiran hukum islam Al-Gazali
Di antara sekian banyak pemikiran Al-Gazali di bidang ushul fiqh yang menonjol ialah:
  1. Kajian tentang maqa>sid al-shari’ah. Ahmad Munif Suratmaputera mengungkapkan hasil penelitian yang dimuat dalam karya Muhammad Sa’d al-Yubi berjudul Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyah wa ‘Alaqatuha bi al- Adillah al-Syar’iyyah, yang menyatakan bahwa Al-Gazali adalah ulama ushul fiqh kedua setelah Imam Haramain (gurunya) yang bicara tentang maqasid asy-syari ‘ah jauh sebelum al-Syatibi (w. 790 H.) yang terkenal itu.[16]
Kajian ushul fiqh dalam rangka pengem­bangan hukum Islam sebelum Al-Gazali banyak ditekankan pada aspek kebahasaan. Setelah itu, muncul nuansa dan trend baru kajian ushul fiqh tidak lagi terpaku pada aspek kebahasaan, tetapi ditempuh lewat pendekatan maqasid asy-syari ‘ah.
Salah satu kelebihan pendekatan maqasid asy-syari’ah dalam pengembangan hukum Islam dibandingkan dengan pendekatan kebahasaan ialah meng­hasilkan hukum Islam yang bersifat kontekstual. Sementara dengan pendekatan kebahasaan harfiyah seringkali hukum Islam kehilangan jiwa fleksibelitasnya; kaku dan kehilangan konteks. Di sini Al-Gazali dengan teori ushul fiqh-nya sudah mulai mengupayakan bagaimana agar hukum Islam selalu dapat tampil secara kontekstual.
  1. Penolakan Al-Gazali terhadap hadis mursal untuk dijadikan hujjah. Sebagaimana diketahui bahwa jumhur ulama, termasuk Imam Malik dan Abu Hanifah menerima hadis mursal sebagai argumen hukum, selain Imam Shafi’i. Tampaknya pandangan Al-Gazali dalam hal ini memperkuat Imam Syafi`i dan al-Baqilani sebagai mazhab yang dianutnya.[17]
  2. Kritik Al-Gazali terhadap argumentasi ke-hujjah-an Ijma’ yang dijadikan dalil oleh Imam Syafi`i[18].
Di sini nampak sekali meskipun al-Gazali pengikut mazhab Shafi’i, tetapi ia adalah pengikut yang sangat kritis dan karenanya, tidak semua pemikirannya dalam  fiqh dan ushul fiqh sejalan dengan Imam Shafi’i. Kapasitasnya sebagai seorang mujtahid dan pembaharu benar-benar nampak. Menurut Al-Gazali bahwa Ijma baru bisa menjadi hujjah apabila semua ahli ushul terlibat dalam konsensus pada masalah yang diijma`kan itu. Sementara sebagian ulama menyatakan bahwa ijma sudah dapat hujjah bila semua faqih terlibat meskipun para ushuli tidak terlibat.
  1. Pandangan Al-Gazali yang menolak ijma sukuti, artinya Al-Gazali memandang ijma sukuti tidak dapat dijadikan hujjah. Pandangan ini berbeda dengan pandangan ulama Hanafiah yang membolehkan hujjah dengan ijma sukuti. Mengenai dasar legitimasi ijma menurut al-Gazali harus ada memiliki dalil yang menjadi sandaran. Sandaran utamanya adalah al-Qur’an atau sunnah. Apabila sandaran utamanya tidak ada ditemukan al-Gazali membenarkan untuk bersandar pada dalil tingkat zanni seperti qiyas. Di sini tampak juga pembelaan al-Gazali dalam memperkuat pendirian mazhab Imam Syafi`i yang dianutnya.[19]
  2. Pandangan Al-Gazali tentang kebolehan ijtihad secara parsial (kasuistis, tajazzu’ al-ijtihad), tidak secara menyeluruh (jami’ al-ahkam al-syar’iyyah) bagi mujtahid selain mujtahid mustaqill. Pandangan ini berbeda dengan jumhur ulama.
  3. Pandangan Al-Gazali tentang teori taswibah (musawwibah) dan takhti’ah (mukhatti’ah) dalam ijtihad di bidang fiqh (furu). Menurutnya, setiap mujtahid dalam bidang fiqh itu benar. Jika hukum Allah belum ditemukan maka wujud hukum Allah dalam hal seperti itu adalah apa yang dihasilkan oleh mujtahid. Ini berbeda dengan pandangan yang menyatakan bahwa yang benar dalam ijtihad di bidang fiqh hanyalah satu sebagaimana pandangan Imam Shafi’i dan Hanafiyah. Pandangan Al-Gazali, dengan demikian, kontra dengan pandangan imamnya.
  4. Kajian Al-Gazali tentang maslahah mursalah. Tema inilah  yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini.
F.     Konsep Maslahat Al-Gazali dalam Al-Mustashfa
Jika dibanding dengan tokoh-tokoh ushuliyyin mazhab Shafi’i yang lain, kajian al­-Gazali tentang maslahah mursalah dapat dianggap paling dalam dan luas. Pembahasan Al-Gazali tentang maslahah mursalah ini dapat ditemukan dalam empat kitab ushul fiqh-nya yaitu al-Mankhul, Asas al-Qiyas, Shifa al-Galil, dan al-Mustasfa.[20] Kitab yang disebut terakhir merupakan yang paling komprehensif sehingga dapat dianggap merepresentasikan pandangan-pandangannya tentang konsep maslahah.
Pada masa Al-Gazali, kajian ushul fiqh telah mengalami kema­juan cukup pesat. Seiring dengan telah melembaga dan meluasnya kajian fiqh dengan berbagai mazhab yang ada. Kajian tentang maslahah mursalah yang pada masa-­masa sebelumnya belum banyak diungkap, pada masa itu telah ramai didiskusikan.[21]
Al-Gazali dapat dinilai sebagai tokoh ushuliyyin mazhab Shafi’i yang paling banyak berbicara dan menaruh perhatian terhadap maslahah mursalah. Sebelumnya ushuliyin Shafi’iyah pada periode sebelum Al-Gazali tidak banyak membahasnya. Dengan demikian, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa apa yang dibicarakan Al-Gazali tentang maslahah mursalah tersebut (khususnya yang terdapat pada al-Mustasfa) belum pernah diungkap oleh para pendahulunya. Al-Gazali memang membicarakan maslahah mursalah dalam keempat karyanya, yaitu al-Mankhul, Asas al-Qiyas, Syifa’ al-Galil, dan al-Mustasfa. Bagaimana pandangan Al-Gazali tentang maslahah mursalah ini, dapat kita telaah secara kritis melalui kitab pamungkasnya Al-Mustashfa.
Al-Gazali mengawali pembahasannya dalam kitab ini dengan menyebutkan macam-macam maslahat dilihat dari segi dibenarkan dan tidaknya oleh dalil syara’. la menyatakan:
المصلحة بالإضافة إلى شهادة الشرع ثلاثة أقسام : قسم شهد الشرع لاتبارها, وقسم شهد لبطلانها, وقسم لم يشهد الشرع لا لبطلانها ولا لاعتبارها.
أماما شهد الشرع لاعتبارها فهي حجة, ويرجع حاصلها إلى القياس, وهو اقتباس الحكم من معقول النص والإجماع… ومثاله حكمنا أن كل ما أسكر من مشروب أومأكول فيحرم, قيسا على الخمر, لأنهاحرمت لحفظ العقل الذي هو مناط التكليف.فتحريم الشرع الخمر دليل على ملا حظة هذه المصلحة.
القسم الثاني : ما شهد الشرع لا لبطلانها. مثاله قول بعض العلماء لبعض الملوك لماجامع في نهاررمضان : إن عليك صوم شهرين متتابعين. فلما أنكر عليه, حيث لم يأمره بإعتاق رقبة مع اتساع ماله, قال : لو أمرته بذالك لسهل عليه, واستحقر اعتاق رقبة في جنب قضاء شهوته, فكانت المصلحة إيجاب الصوم لينزجربه.
فهذا قول باطل, ومخالفة لنص الكتاب, بالمصلحة. وفتح هذا الباب يؤدي إلى تغيير جميع حدود الشرائع ونصوصها, بسبب تغير الأحوال
القسم الثالث : مالم يشهد له من الشرع بالبطلان ولا بالاعتبار نص معين وهذا في محل النظر.[22]
“Maslahat dilihat dari segi dibenarkan dan tidaknya oleh dalil syara’ terbagi menjadi tiga macam: maslahat yang dibenarkan oleh syara’, maslahat yang dibatalkan oleh syara’, dan maslahat yang tidak dibenarkan dan tidak pula dibatalkan oleh syara (tidak ada dalil khusus yang membenarkan atau membatalkannya).
Adapun maslahat yang dibenarkan oleh syara’ maka ia dapat dijadikan hujjah dan kesimpulannya kembali kepada qiyas, yaitu mengambil hukum dari jiwa/semangat nash dan ijma. Contohnya kita menghukumi bahwa setiap minuman dan makanan yang memabukkan adalah haram diqiyaskan kepada khamar, karena khamar itu diharamkan untuk memelihara akal yang menjadi tempat bergantungnya (pembebanan) hukum. Hukum haram yang ditetapkan syara’ terhadap khamar itu sebagai bukti diperhatikannya kemaslahatan ini.
Macam yang kedua adalah maslahat yang dibatalkan oleh syara’. Contohnya seperti pendapat sebagian ulama kepada salah seorang raja ketika melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan,hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Ketika pendapat itu disanggah, kenapa ia tidak memerintahkan raja itu untuk memerdekakan hamba sahaya, padahal ia kaya, ulama itu berkata, `Kalau raja itu saya suruh memerdekakan hamba sahaya, sangatlah mudah baginya, dan ia dengan ringan akan memerdekakan hamba sahaya untuk memenuhi kebutuhan syahwatnya. Maka maslahatnya, wajib ia berpuasa dua bulan berturut-turut, agar ia jera. Ini adalah pendapat yang batal dan menyalahi Nash al-Kitab (dan hadis—pen.) dengan maslahat. Membuka pintu ini akan merobah semua ketentuan-ketentuan hukum Islam dan Nash-Nash-nya disebabkan perubahan kondisi dan situasi.
Macam yang ketiga adalah maslahat yang tidak dibenarkan dan tidak pula dibatalkan oleh syara (tidak ditemukan dalil khusus yang membenarkan atau membatalkannya). Yang ketiga inilah yang perlu didiskusikan (Inilah yang dikenal dengan maslahah mursalah).”
Dari uraian Al-Gazali di atas dapat disimpulkan bahwa maslahat itu ada tiga:
  1. Maslahat yang dibenarkan/ditunjukan oleh nash/dalil tertentu. Inilah yang dikenal dengan maslahat mu’tabarah. Maslahat semacam ini dapat dibenarkan untuk menjadi pertimbangan penetapan hukum Islam dan termasuk ke dalam kajian qiyas. Dalam hal ini para pakar hukum Islam telah konsensus.
  2. Maslahat yang dibatalkan/digugurkan oleh nash/dalil tertentu. Inilah yang dikenal dengan maslahat mulgah. Maslahat semacam ini tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam. Dalam hal ini para pakar hukum Islam juga telah konsensus.
  3. Maslahat yang tidak ditemukan adanya dalil khusus/tertentu yang membenarkan atau menolak/menggugurkannya. Maslahat inilah yang dikenal dengan maslahah mursalah. Para pakar hukum Islam berbeda pendapat apakah maslahah mursalah itu dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam ataukah tidak.
Dengan pembagian semacam itu sekaligus dapat diketahui tentang salah satu persyaratan maslahah mursalah, yaitu tidak adanya dalil tertentu/khusus yang membatalkan atau membenarkannya.
Lewat pembagian itu pula Al-Gazali ingin membedakan antara maslahah mursalah dengan qiyas di satu sisi, dan antara maslahah mursalah dengan maslahah mulgah di sisi lain.
Al-Gazali kemudian membagi maslahat dipandang dari segi kekuatan substansinya. la menyatakan:
ان المصلحة باعتبارقوتها في ذاتها تنقسم إلى ما هي في رتبة الضرورات, وإلى ما هي في رتبة الحاجات, وإلى ما يتعلق بالتحسينات والتزيينات, وتتقا عد أيضا عن رتبة الحاجات.[23]
“Maslahat dilihat dari segi kekuatan substansinya ada yang berada pada tingkatan darurat (kebutuhan primer), ada yang berada pada tingkatan hajat (kebutuhan sekunder), dan ada pula yang berada pada posisi tahsinat dan tazyinat (pelengkap-penyempurna), yang tingkatannya berada di bawah hajat.
Al-Gazali kemudian menjelaskan definisi maslahat:
أماالمصلحة فهي عبارة فى الأصل عن جلب منفعة او دفع مضرة, ولسنا نعني به ذالك, فإن جلب المنفعة ودفع المضرة مقاصد الخلق, وصلاح الخلق في تحصيل مقاصدهم. لكنانعني بالمصلحة المحافظة على مقصود الشرع.
ومقصود الشرع من الخلق خمسة, وهو أن يحفظ عليهم دينهم ونفسهم وعقلهم ونسلهم ومالهم. فكل مايتضمن حفظ هذه الأصول الخمسة فهو مصلحة وكل مايفوت هذه الأصول فهو مفسدة ودفعها مصلحة    [24].
Adapun maslahat pada dasarnya adalah ungkapan dari menarik manfaat dan menolak mudarat, tetapi bukan itu yang kami maksud; sebab menarik manfaat dan menolak mudarat adalah tujuan makhluk (manusia), dan kebaikan makhluk itu akan terwujud dengan meraih tujuan-tujuan mereka. Yang kami maksud dengan maslahat ialah memelihara tujuan syara” /hukum Islam, dan tujuan syara’ dari makhluk itu ada lima, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan (ada yang menyatakan keturunan dan kehormatan, pen.), dan harts mereka. Setiap yang mengandung upaya memelihara kelima hal prinsip ini disebut maslahat, dan setup yang menghilangkan kelima prinsip ini disebut mafsadat dan menolaknya disebut maslahat.”
Dari uraian Al-Gazali di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan maslahat menurut Al-Gazali adalah upaya memelihara tujuan hukum Islam, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Setiap hal yang dimaksudkan untuk memelihara tujuan hukum Islam yang lima tersebut disebut maslahat. Kebalikannya, setiap hal yang merusak atau menafikan tujuan hukum Islam yang lima tersebut disebut mafsadat, yang oleh karena itu upaya menolak dan menghindarkannya disebut maslahat.
Lebih lanjut Al-Gazali menyatakan:
وهذه الأصل الخمسة حفظهاواقع في رتبة الضرورات, فهي أقوى المراتب في المصالح. ومثاله قضاء الشرع بقتل الكافر المضل وعقوبة المبتدع الدعي إلي بدعته, فإن هذا يفوت على الخلق دينهم. وقضاؤه بإيجاب القصاص, إذ به حفظ النفوس. وإيجاب حدالشرب إذ به حفظ العقول التي هي ملاك التكليف, وإيجاب حد الزنا إذ به حفظ النسل والأنساب, وإيجاب زجر الغصاب والسراق, , إذ به يحصل حفظ الأموال التي هي معاش الخلق وهم مضطرون اليها.[25]
“Kelima dasar/prinsip ini memeliharanya berada pada tingkatan darurat. la merupakan tingkatan maslahat yang paling kuat/tinggi. Contohnya seperti:
  1. Keputusan syara’ untuk membunuh orang kafir yang menyesatkan dan memberi hukuman kepada pembuat bid’ah yang mengajak orang lain untuk mengikuti bid’ahnya, sebab hal ini (bila dibiarkan) akan melenyapkan agama umat.
  2. Keputusan syara’ mewajibkan qisas (hukuman yang sama dengan kejahatannya), sebab dengan hukuman ini jiwa manusia akan terpelihara.
  3. Kewajiban hadd karena minum minuman keras, karena dengan sanksi ini akal akan terpelihara; di mana akal merupakan dasar pen-taklif-an.
  4. Kewajiban hadd karena berzina, sebab dengan sanksi ini ketu­runan dan nasab akan terpelihara.”
  5. Kewajiban memberi hukuman kepada para penjarah dan pencuri, sebab dengan sanksi ini harta benda yang menjadi sumber kehi­dupan manusia itu akan terpelihara. Kelima hal ini menjadi kebu­tuhan pokok mereka.
Dalam menjelaskan hajiyat, Al-Gazali menyatakan:
الرتبة الثانية ما يقع في رتبة الحاجات من المصالح والمناسبات كتسليط الولي على تزويج الصغيرة والصغير, فذلك لاضرورة اليه لكنه محتاج اليه في افتناء المصالح وتقييد الأكفاء خيفة من الفوات واستغنا ما للصلاح المنتظر فى المال.[26]
“Tingkatan kedua adalah maslahat yang berada pada posisi hajat, seperti pemberian kekuasaan kepada wali untuk mengawinkan anaknya yang masih kecil. Hal ini tidak sampai pada batas darurat (sangat mendesak), tetapi diperlukan untuk memperoleh kemaslahatan, untuk mencari kesetaraan (kafa’ah) agar dapat dikendalikan, karena khawatir kalau-kalau kesempatan tersebut terlewatkan, dan untuk mendapatkan kebaikan yang diharapkan pada masa datang”
Tentang tahsiniyat dijelaskan Al-Gazali sebagai berikut:
الرتبة الثالثة مالا يرجع الى ضرورة ولاإلى حاجة, ولكن يقع موقع التحسين والتزيين والتيسير للمزايا والمزائد ورعاية أحسن المناهج فى العادات والمعاملات, مثاله سلب العبد أهلية الشهادة مع قبول فتواه وروايته.[27]
“Tingkatan ketiga ialah maslahat yang tidak kembali kepada darurat dan tidak pula ke hajat, tetapi maslahat itu menempati posisi tahsin (mempercantik), tazyin (memperindah), dan taisir (mempermudah) untuk mendapatkan beberapa keistimewaan, nilai tambah, dan memelihara sebaik­-baik sikap dalam kehidupan sehari-hari dan muamalat/pergaulan. Contohnya seperti status ketidaklayakan hamba sahaya sebagai saksi, padahal fatwa dan periwayatannya bisa diterima.
Apakah semua maslahat dengan ketiga tingkatannya tersebut (daruriyat, hajiyat dan tahsiniyah) dapat dijadikan pedoman dalam penetapan hukum Islam? Dalam hal ini Al-Gazali menjelaskan sebagai berikut :
الواقع في الرتبتين الأخرتين لا يجوز الحكم بمجرده إن لم يعتضع بشهادة أصل,لأنه يجري مجرى وضع الشرع بالرأي…أماالواقع في رتبة الضرورات فلابعدفي أن يؤدي إليه اجتهاد مجتهد.[28]
“Maslahat yang berada pada dua tingkatan terakhir (hajiyat dan tahsiniyat) tidak boleh berhukum semata-mata dengannya apabila tidak diperkuat dengan dalil tertentu kecuali hajiyat yang berlaku sebagaimana darurat, maka tidak jauh bila ijtihad mujtahid sampai kepadanya (hajiyat yang berlaku sebagaimana darurat dapat dijadikan pertimbangan penetapan hukum Islam oleh mujtahid).”
Dari ungkapan Al-Gazali di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa maslahat hajiyat dan tahsiniyat tidak dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum Islam, kecuali hajiyat yang menempati level daruriyat,  hajiyat yang seperti itu menurutnya dapat dijadikan hujjah pertimbangan penetapan hukum Islam.
Al-Gazali kemudian meneruskan penjelasannya :
أما الواقع في الرتبة الضرورات فلا بعد في ان يؤدي اليه اجتهاد مجتهد وان لم يشهد له اصل معين. ومثاله ان الكفار اذا تترسوا بجماعة من اسارى المسلمين فلو كففنا عنهم لصدمو نا وغلبوا على دار الإسلام وقتلوا كافة المسلمين. ولو رمينا الترس لقتلنا مسلما معصوما لم يذنب ذنبا. وهذا لاعهدبه فى الشرع. ولو كففنا لسلطنا الكفار على جميع المسلمين فيقتلو نهم ثم يقتلون الأسارى أيضا, فيجوز أن يقول قائل هذا الأسير مقتول بكل حال, فحفظ جميع المسلمين أقرب الى مقصود الشرع. لأنا نعلم قطعا ان مقصود الشرع تقليل القتل كما يقصد حسم سبيله عنه الإمكان. فإن لم نقدر على الحسم قدرنا على التقليل. وكان هذا إلتفاتا إلى مصلحة علم بالضرورة كونها مقصودالشرع, لابدليل واحد واصل معين, بل بأدلة خارجة عن الحصر, لكن تحصيل هذا المقصود بهذا الطريق وهو قتل من لم يذنب غريب لم يشهد له اصل معين فهذا مثال مصلحة غير مأخوذة بطريق القياس على اصل معين.
وانقدح اعتبارها باعتبار ثلاثة اوصاف انها ضروراة قطعية كلية.[29]

“Adapun maslahat yang berada pada tingkatan darurat maka tidak jauh ijtihad mujtahid untuk melakukannya (dapat dijadikan dalil/pertimbangan penetapan hukum Islam) sekalipun tidak ada dalil tertentu yang memperkuatnya (Itulah maslahah mursalah, pen.). Contohnya orang-orang kafir yang menjadikan sekelompok tawanan muslimin sebagai perisai hidup. Bila kita tidak menyerang mereka (untuk menghindari  jatuhnya korban dari tawanan muslim), mereka akan menyerang kita, akan masuk ke negeri kita, dan akan membunuh semua kaum muslimin. Kalau kita memanah tawanan yang menjadi perisai hidup itu (agar bisa menembus musuh), berarti kita membunuh muslim yang terpelihara darahnya yang tidak berdosa. Hal ini tidak diketahui dalilnya dalam syara’. Bila kita tidak menyerang, kita dan semua kaum muslimin akan dikuasai orang kafir, kemudian mereka bunuh semua termasuk para tawanan muslim tersebut. Maka mujtahid boleh ber­pendapat, tawanan muslim itu, dalam keadaan apapun, pasti terbunuh. Dengan demikian, memelihara semua umat Islam itu lebih mendekati kepada tujuan syara’. Karena secara pasti kita mengetahui bahwa tujuan syara’ adalah memperkecil angka pembunuhan, sebagaimana halnya jalan yang mengarah itu sedapat mungkin harus dibendung. Bila kita tidak mampu mengusahakan agar jalan itu bisa ditutup, kita harus mampu memperkecil angka kematian itu. Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan maslahat yang diketahui secara pasti bahwa maslahat itu menjadi tujuan syara’, bukan berdasarkan suatu dalil atau dalil tertentu, tetapi berdasarkan beberapa dalil yang tidak terhitung. Namun untuk mencapai maksud tersebut dengan cara seperti itu, yaitu membunuh orang yang tidak berdosa, merupakan sesuatu yang asing yang tidak ditunjukkan oleh dalil tertentu. Inilah contoh maslahat yang tidak diambil lewat metode qiyas terhadap dalil tertentu. Maslahat ini dapat dibe­narkan dengan mempertimbangkan tiga sifat, yakni maslahat itu statusnya darurat (bersifat primer), qat’iyat (bersifat pasti), dan kulliyat (bersifat umum).”
Dari uraian dan contoh yang diberikan Al-Gazali di atas dapat diketahui bahwa syarat maslahah mursalah dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum Islam, menurut Al-Gazali, maslahat itu harus menduduki tingkatan darurat, dan dalam kasus tertentu seperti yang dicontohkan dan yang sejenis, maslahat itu selain harus daruriyat, juga harus kulliyat dan qat’iyat.
Itulah syarat pertama yang dapat difahami dari penjelasan al­Gazali dalam al-Mustasfa berkaitan dengan ke-hujjah-an maslahah mursalah, yaitu maslahat itu harus menempati level darurat atau hajat yang menempati kedudukan darurat.
Syarat lain yang harus dipenuhi selain di atas ialah kemaslahatan itu harus mula’imah (sejalan dengan tindakan syara’/ hukum Islam), dalam al-Mustasfa, Al-Gazali menyebutkan :
فكل مصلحة لاترجع الى حفظ مقصود فهم من الكتاب والسنة والإجماع وكانت من المصالح الغربية التي لاتلائم تصرفات الشرع فهي باطلة مطرحة ومن صار إليها فقد شرع, كما أن من استحسن فقد شرع.[30]
“Setiap maslahat yang tidak kembali untuk memelihara maksud hukum Islam yang dapat difahami dari al-Kitab, sunnah, dan ijma’ dan merupakan maslahat garibah (yang asing) yang tidak sejalan dengan tindakan syara’ maka maslahat itu batal dan harus dibuang. Barang siapa berpedoman padanya, ia telah menetapkan hukum Islam berdasarkan hawa nafsunya, sebagaimana orang yang menetapkan hukum Islam berdasarkan istihsan, ia telah menetapkan hukum Islam berdasarkan nafsunya.”
Apakah kriteria kulliyah (bersifat umum) merupakan salah satu persyaratan agar maslahah mursalah dapat diterima? Al-Gazali dalam al-Mustasfa tidak menyampaikan secara jelas bahwa kulliyah itu merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi bagi diterimanya maslahah mursalah. la mensyaratkan kriteria kulliyah ini pada kasus tertentu, yaitu masalah orang-orang kafir yang menjadikan tawanan muslim sebagai perisai hidup. Maslahat dalam kasus ini tidak bisa dipandang sebagai mula’imah (sejalan dengan tindakan syara’) kecuali apabila memenuhi tiga syarat, yaitu qat’iyah, daruriyah, dan kulliyah. Kenapa demikian? Sebab memenangkan yang banyak mengalahkan yang sedikit tidak terdapat dalilnya bahwa itu dikehendaki syara’. Ulama telah sepakat apabila ada dua orang dipaksa untuk membunuh seseorang maka tidak halal baginya untuk membunuhnya. Demikian juga, ulama telah sepakat tidak halal bagi sekelompok umat untuk memakan daging seorang muslim lantaran kelaparan.
Mengenai kriteria qat’iyah dalam kasus ini juga dimaksudkan agar maslahah dalam kasus membunuh tawanan yang dijadikan perisai hidup itu berstatus mula’imah. Sebab kehati-hatian syara’ dalam masalah darah jauh lebih besar dari yang lain. Tidak ditemukan dalam syara’ adanya dalil yang membenarkan membunuh orang hanya berdasarkan zann (dugaan yang kuat) .
Mengenai perlunya maslahat dalam kasus membunuh tawanan yang dijadikan perisai tadi harus daruriyah adalah karena maslahat yang akan dilenyapkan (nyawa para tawanan muslim yang menjadi perisai) itu statusnya juga daruriyah. Dengan demikian, agar sebanding maka maslahat yang dimaksudkan untuk dipelihara haruslah daruriyah. Sebab tidak ditemukan dalam syara’ adanya kebolehan men­dahulukan maslahat yang statusnya hajiyah atau tahsiniyah atas daruriyah.
Tegasnya, maslahat yang mendorong untuk membunuh tawanan muslim yang menjadi perisai itu harus sejalan dengan tindakan syara’. Oleh karena membunuh tawanan muslim yang menjadi perisai musuh itu berarti melenyapkan nyawa muslim yang seharusnya dipelihara (ma`sum) tanpa salah dan dosa, maka maslahat yang mendorong untuk menyia-nyiakan maslahat daruriyah tadi haruslah maslahat daruriyah pula. Apabila maslahat itu harus daruriyah maka maslahat itu harus kulliyah (bersifat umum), tidak cukup sekedar galibah (mayoritas). Sebab ijma’ menyatakan bahwa memenangkan yang banyak menga­lahkan yang sedikit tidaklah dikehendaki oleh syara’.
Kemudian, membunuh tawanan muslim yang menjadi perisai hidup musuh berarti menghilangkan maslahat secara pasti (qat’i). Oleh karena itu, maslahat yang mendorong melakukan itu haruslah bersifat pasti pula, atau setidak-tidaknya dugaan yang mendekati kepastian (zann qarib min al-qat’i). Sebab mengalirkan darah hanya berdasarkan zann (dugaan) tidak dapat dibenarkan oleh Islam.
Menurut hemat penulis, dari semua uraian Al-Gazali tentang maslahah mursalah, dapat disimpulkan bahwa menurut al­-Gazali maslahah mursalah dapat dijadikan hujjah dengan persyaratan-­persyaratan sebagai berikut.
  1. Maslahat itu sejalan dengan jenis tindakan-tindakan syara’/ penetapan hukum Islam (yang dimaksudkan untuk memelihara agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan/kehormatan). Inilah per­syaratan inti bagi diterimanya maslahah mursalah. Maslahat mulgah (yang bertentangan dengan nash atau ijma’ harus ditolak. Demikian juga maslahat garibah (yang sama sekali tidak ada dalilnya, baik yang membenarkan maupun yang membatalkan). Bahkan Al-Gazali menyatakan maslahat semacam itu hakikatnya tidak ada.
  2. Maslahat itu harus berupa maslahat daruriyah atau hajiyah yang  menempati kedudukan daruriyah. Maslahat tahsiniyah tidak dapat dijadikan hujjah/pertimbangan penetapan hukum Islam, kecuali ada dalil khusus yang menunjukkannya, yang berarti pe­netapan hukumnya itu lewat qiyas, bukan atas nama maslahah mursalah.
Kriteria kulliyah (maslahat itu bersifat umum dan menyeluruh) dan qat’iyyah (maslahat itu bersifat pasti) di samping daruriyah hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu seperti telah disebutkan di atas, tidak berlaku generalisasi.

G.    Pandangan Al-Gazali dalam Analisis
Dari apa yang telah diuraikan pada bagian terdahulu nampak bahwa al-Gazali memandang istislah bukanlah dalil yang berdiri sendiri. Ia menyatakan:
وتبين أن الإستصلاح ليس اصلا خامسا برأسه بل من استصلح فقد شرع.[31]
Nampak jelas bahwa istishlah bukanlah  dalil kelima yang berdiri sendiri. Bahkan barang siapa menjadikan istislah sebagai dalil (yang berdiri sendiri), berarti ia telah membuat-buat hukum Islam berdasarkan nafsunya.
Sebagian ahli ushul fiqh karena pernyataan al-Gazali di atas menganggap bahwa al-Gazali menolak maslahah mursalah sebagai metode istinbath. Sebagian yang lain menganggap bahwa al-Gazali menerima metode istinbath apabila daruriyah, qat’iyah dan kulliyah.[32]
Terhadap kontroversi yang demikian perlu dikembalikan pada alur pemikiran yang dijelaskan oleh al-Gazali sendiri. Menurut penulis pernyataan al-Gazali pada cacatan kaki 25 tidak boleh difahami bahwa Al-Gazali tidak me­nerima istislah. Sebab kalau difahami demikian, akan kontra dengan pernyataan Al-Gazali yang lain. Misalnya, ia menyatakan:
“Setiap maslahat yang berdampak untuk memelihara tujuan syara yang dapat diketahui dari al-Qur’an, sunnah/hadis, atau ijma’, maslahat itu tidak keluar dari dalil-dalil tersebut. Itulah namanya maslahah mursalah. Dan apabila maslahat itu diartikan dengan hal-hal yang dimaksudkan untuk memelihara tujuan syara’, wajib diikuti dan secara pasti dapat dijadikan hujjah.
Pernyataan ini, menurut hemat penulis, secara tegas menyatakan bahwa Al-Gazali dapat menerima istislah sebagai metode istinbat hukum selama maslahatnya berdampak bagi upaya memelihara tujuan syara’. Inilah menurut hemat penulis yang dalam bagian lain sering disebut dengan muldimah (sejalan dengan tindakan syara’).
Dalam pandangan al-Gazali tidak ada maslahat kontra dengan nash dan kemudian harus dimenangkan. Setiap maslahat yang kontra dengan nash, menurut pandangannya, gugur dengan sendirinya dan harus dibuang jauh-jauh.
Berdasarkan pertimbangan itu semua, dapat dipahami bahwa Al-Gazali dapat menerima istislah sebagai metode istinbat hukum Islam dengan ketentuan:
  1. Maslahatnya sejalan dengan tindakan syara (muldimah)
  2. 2. Maslahatnya menempati level daruriyah atau hajiyah yang menduduki tempat daruriyah.
  3. Maslahatnya bersifat qat `iyah atau zann yang mendekatinya.
  4. Maslahatnya tidak berlawanan dengan al-Qur’an, sunnah/hadis atau ijma’.
Mengenai syarat qat’iyah, daruriyah, dan kulliyah hanya berlaku pada kasus tawanan perang muslim yang dijadikan perisai musuh dan kasus lain yang sejenis.

E. Prinsip Maslahat dan Aplikasinya dalam Percontohan
Untuk lebih memperjelas bagaimana Al-Gazali meng­aplikasikan metode istilah pada kasus-kasus yang terjadi di lapangan, penulis memandang perlu untuk mengungkapkan kembali beberapa contoh tersebut sebagai berikut:
Pertama, pasukan muslim boleh menembaki tawanan muslim yang dijadikan perisai hidup musuh. Sebab kalau tidak dilakukan, pasukan Islam tidak dapat menyerang musuh dan musuh dengan leluasa akan masuk ke daerah muslim untuk memukul dan menghabisinya. Menembaki tawanan muslim yang tidak berdosa untuk menjaga keselamatan seluruh umat Islam adalah maslahat/kemaslahatan yang sejalan dengan tindakan syara’, tetapi tidak ada dalil khusus yang mendukung atau membatalkannya. Inilah maslahah mursalah. Maslahat ini bersifat qat’iyah, karena sudah dipastikan kalau tawanan itu tidak ditembaki, musuh akan masuk dan menyerbu habis umat Islam. Ia juga berstatus daruriyah, karena menyangkut jiwa dan nyawa umat Islam yang harus diselamatkan. Kemaslahatan itu juga kulliyah, karena menyangkut kepentingan dan keselamatan seluruh umat Islam. Kemaslahatan itu juga tidak berlawanan dengan al-Qur’an, sunnah/ hadis atau ijma’, karena tidak ada dalil tertentu yang menolaknya. Untuk menemukan kemaslahatan yang seperti itu kriterianya dalam kasus ini ditempuh melalui metode istislah. Berdasarkan metode inilah kemudian ditetapkan bolehnya pasukan muslim menembaki tawanan muslim yang menjadi perisai musuh dalam rangka menjaga keselamatan jiwa seluruh umat Islam.
Kedua, seandainya harta benda penduduk suatu negeri telah ber­campur baur dengan harta haram disebabkan telah begitu banyak transaksi yang tidak halal dan bercampurnya harta hasil jarahan dengan yang lain, sehingga sulit menemukan harta yang benar-benar halal maka lewat metode istislah dibenarkan bagi penduduk negeri yang kaya dan miskin mengambil harta sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Mereka tidak boleh mengambil lebih dari kecukupannya, karena hal itu haram dan tidak pula hanya dibatasi sekadar menutup nyawa (agar tidak melayang), karena hal itu akan menghalangi masyarakat untuk dapat melakukan aktifitas baik yang berhubungan dengan masalah duniawi maupun masalah keagamaan. Tindakan semacam itu adalah suatu bentuk kemaslahatan yang sejalan dengan tindakan syara’. Tetapi tidak ada dalil khusus yang menunjukkannya. Keputusan itu, dengan demikian, tidak ditetapkan berdasarkan al-Quran, sunnah atau ijma’. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan metode istislah.
Ketiga, seorang kepala negara yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kepala negara, tetapi ia dapat tampil ke tampuk pimpinan karena mempunyai power dan rakyatnya juga loyal dianggap sah apabila hal ini terjadi dalam kondisi dan situasi sulit menemukan kepala negara yang dapat memenuhi kualifikasi sebagai kepala negara. Sebab, kalau hal ini tidak dibenarkan akan terjadi kekacauan yang hebat. Hal ini harus dicegah. Ketetapan bahwa kepala negara dengan tipologi seperti itu adalah sah, sekalipun tidak memenuhi persyaratan, karena kondisi dan si­tuasinya tidak memungkinkan adalah bentuk kemaslahatan yang tidak ditunjukkan oleh dalil tertentu. Akan tetapi, kemaslahatan itu sejalan dengan tindakan syara’. Sebab dengan demikian kehidupan masya­rakat akan aman yang berarti a-daruriyat al-khams (agama, akal, jiwa, harta, kehormatan/keturunan) akan terlindungi. Keputusan itu ditempuh lewat istislah.
Keempat, setelah pencandu minum-minuman keras bertambah merajalela dan menjadi-jadi dan mereka tidak merasa takut dengan sanksi yang ada, Umar bin Khattab mengambil kebijakan memberi sanksi peminum minuman keras sebanyak delapan puluh kali dera sama dengan sanksi orang yang menuduh zina (qazf kepada orang lain dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi yang masing-masing melihat dengan mata kepalanya sendiri. Keputusan ini diambil berdasarkan istislah agar para pencandu minuman keras merasa takut. Sebagaimana diketahui tentang sanksi orang yang meminum minuman keras tidak ada ketentuannya yang pasti. Di zaman Nabi mereka diberi sanksi dengan dilempari sandal, dilecut dengan ujung kain, dan dilempari dengan debu. Di zaman Abu Bakar (w. 13 H) diberi sanksi sebanyak empat puluh kali dera, suatu perkiraan yang dipandang menyamai dengan apa yang dilakukan oleh Nabi. Demikian di awal-awal pemerintahan Umar bin Khattab. Setelah wilayah Islam bertambah meluas, timbul problem baru di mana pada wilayah-wilayah penaklukan itu banyak ditemukan orang-orang yang suka mabuk-mabukan. Mereka tidak merasa takut dengan sanksi yang hanya didera empat puluh kali itu. Banyak para gubernur yang berkirim surat kepada Umar bin Khattab selaku khalifah untuk mengatasi penyakit masyarakat ini. Setelah Umar bin Khattab (w. 23 H) bermusyawarah dengan para sahabat senior, di antaranya Ali bin Abi Talib (w. 40 H), diambillah suatu kebijakan untuk meng­atasi masalah tersebut dengan memberi sanksi delapan puluh kali dera. Al-Gazali menyatakan bahwa ijtihad ini dilakukan melalui metode istislah.
Kelima, masalah penetapan pajak harta atau kekayaan. Dalam kondisi para prajurit perang telah cukup gajinya tanpa pemerintah harus menambah kas negara dari pembayaran pajak bagi mereka yang kaya, tidak dibenarkan berdasarkan istislah pemerintah menetapkan wajib pajak kepada mereka yang kaya itu. Akan tetapi, dalam kondisi gaji prajurit tidak mencukupi; sehingga dikhawatirkan mereka akan mencari tambahan di luar kedinasannya yang bisa membawa akibat negatif, misalnya hal itu akan dijadikan kesempatan oleh musuh untuk menyerbu kaum muslimin, pemerintah melalui metode istislah dibe­narkan menetapkan wajib pajak kepada orang-orang kaya. Bahkan pemerintah dibenarkan juga menetapkan pajak khusus untuk daerah­daerah tertentu yang dipandang subur dan produktif. Ketetapan pajak semacam itu dipandang sebagai maslahat yang sejalan dengan tindakan syara’, tetapi tidak ada dalil khusus yang menunjukkannya.

KESIMPULAN
Sebagai penutup dari tulisan ini, perlu penulis sampaikan kembali beberapa catatan penting sebagai berikut:
  1. Al-Gazali adalah tokoh ushuli mazhab Shafi’i yang kredi­bilitasnya diakui oleh dunia Islam. Pemikirannya di bidang maslahah mursalah tetap merefleksikan prinsip-prinsip mazhab Shafi’i yang diikutinya. Untuk itulah, sekalipun menerima maslahah mursalah, ia membuat persyaratan-persyaratan yang ketat. Bahkan ia tetap menyatakan:
Barang siapa mempergunakan istislah sebagai dalil yang berdiri sendiri, berarti ia telah membuat-buat hukum Islam berdasarkan nafsunya, sebagai­mana halnya orang yang menjadikan istihsan sebagai dalil, berarti ia telah membuat-buat hukum Islam berdasarkan nafsunya.”
  1. Kriteria yang mesti di­penuhi maslahah mursalah untuk menjadi hujjah Al-Gazali menya­takan maslahah mursalah itu harus:
  1. Sejalan dengan tindakan/jenis tindakan syara’.
  2. Tidak berlawanan dengan al-Qur’an, sunnah, atau ijma’.
  3. Maslahat itu berstatus qath’i atau zann yang mendekatinya.
  4. Maslahat itu menempati level daruriyat atau hajiyat yang kedu- dukannya sama dengan daruriyat.
  5. Dalam kasus tertentu harus qath’iyah, daruriyah dan kulliyah
DAFTAR PUSTAKA

Al-Gazali, al-Mustashfa min Ilm Ushul, Tahqiq Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar, Beirut/Lebanon: Al-Resalah, 1997 M/1418 H.
Al-Qashandi, Ma’thir Inafah fi> Ma’alim al-Khali>fah, Kuwait: Wizarat al-Irsyad, 1964.
Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani, Sufi dari Zaman ke Zaman, Bandung: Pustaka, 1997.
Al-Subki, Thabaqat Asy Shafi’iyah, Bairut.
Asywadie Syukur, Ilmu Fikih dan Ushul Fikih, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Al-Syahrastani, Al-Milal wa al-Nihal, Beirut: Dar al-Ma’rifah, jilid I,
Ahmad Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali : Mashlahah Mursalah & Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002.
Ahmad Syarbasi, Al-Ghaza>li wa al-Tasawwuf al-Isla>mi>, Kairo: Dar al-Hilal.
Antony Black dalam Pemikiran Politik Islam: dari Masa Nabi Hingga Masa Kini , penerjemah Abdullah Ali dan Mariana Arietyawati, Jakarta : Serambi, 2006.
Dzahabi, Siyar A’lam Nubala’, Bairut.
Duski Ibrahim, Metode Penetapan Hukum Islam: Membongkar Konsep al-Istiqra al-Ma’nawy Al-Shatibi,Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.
Nawer Yuslem, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh Kitab Induk Usul Fikih: Konsep Mashlahah Imam al-Haramain al-Juwayni dan Dinamika Hukum Islam, Bandung: Cita Pustaka Media, 2007.
R. Paret, “Istihsan dan Istihlah“ The Encyclopedia of Islam, New Edition, eds, E. Van Donzel, B. Lewis and Ch. Pellat, Leiden: E. J. Brill, 1978.
Saeful Saleh Anwar, Filsafat Ilmu Al-Gazali: Dimensi Ontologi dan Aksiologi, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya, Jakarta: Gema Insani Persada, 2004.
Sibawaihi,Eskatologi al-Ghazali dan Fazlur Rahman, Yogyakarta: Islamika, 2004.
Sulaiman Dunya, al-Haqiqah fi> al-Nazr Ind al-Ghaza>li, Kairo: Dar al-Ma’arif, 1971.

Postingan terkait: