Bayi tabung (tets tube baby)
yang kita kenal adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang
dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan
dengan bantuan ilmu kedokteran. (Hasan, 1998, 70)
Inseminasi buatan ialah
pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse
Dalam dunia kedokteran, bayi tabung diartikan sebagai ” bayi yang dalam
kejadiannya, proses pembuahannya terjadi di luar tubuh wanita”. (Djamil, 1995,
103)
Bayi tabung adalah suatu
istilah teknis. Istilah ini tidak berarti bayi yang terbentuk di dalam tabung,
melainkan dimaksudkan sebagai metode untuk membantu pasangan subur yang
mengalami kesulitan di bidang” pembuahan “ sel telur wanita oleh sel sperma
pria. Secara teknis, dokter mengambil sel telur dari indung telur wanita dengan
alat yang disebut "laparoscop" ( temuan dr. Patrick C. Steptoe dari
Inggris ). Sel telur itu kemudian diletakkan dalam suatu mangkuk kecil dari
kaca dan dipertemukan dengan sperma dari suami wanita tadi. Setelah terjadi
pembuahan di dalam mangkuk kaca itu tersebut, kemudian hasil pembuahan itu
dimasukkan lagi ke dalam rahim sang ibu untuk kemudian mengalami masa kehamilan
dan melahirkan anak seperti biasa.
Istilah bayi tabung berasal
dari bahasa asing In Vitro Fertilization
(Pembuahan yang dilakukan di dalam tabung). Bayi Tabung bukanlah bayi yang
dibesarkan di dalam tabung seperti arti harfiahnya namun proses pertemuan
antara sperma dan sel telur dilakukan diluar tubuh dan dilakukan pada semacam
wadah berupa cawan atau tabung. Pada istilah kedokteran mungkin lebih dikenal
dengan nama In Vitri Fertilization and
Embryo Transfer (IVF-ET).
Bayi tabung dapat
didefinisikan dengan penjelasan sebagai berikut: pada kondisi yang pertama,
yaitu tertutupnya uterus yang merupakan tempat bercampurnya sperma dengan sel
telur. Prosesnya dengan mengeluarkan sel telur dari perempuan, kemudian
disuntikkan kepada sperma laki-laki yang telah diambil dan dicampurkan di dalam
tabung di luar tubuh. Setelah menjadi zigot janin yang berkembang tersebut
dipindahkan untuk disimpan kembali pada rahim si perempuan tadi.
Pada kondisi kedua, yaitu
cacat atau gangguan yang melebar pada rahim, prosesnya dengan mengeluarkan sel
telur perempuan yang kemudian dikawinkan dengan sperma laki-laki pada sebuah
tabung di luar tubuh, kemudian setelah menjadi zigot, janin yang berkembang tersebut dipindahkan dan dititipkan
pada rahim perempuan lain (rahim pinjaman). Karena proses pemindahan tersebut
melalui tabung di luar tubuh manusia, maka janin tersebut disebut dengan
istilah bayi tabung. (Mutaqin, 2009, 114)
B.
Tekhnik Inseminasi Buatan
Ada beberapa teknik inseminasi buatan
yang telah dikembangkan dalam dunia kedokteran antara lain, pertama: Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri kemuudian diproses di Vitro (tabung) dan
setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer ke rahim istri. Kedua, Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan
cara mengambil sperma suami dan ovum istri dan setelah dicampur terjadi
pembuahan, maka segera ditanam saluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini
terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi
setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual. (Utomo, 2003, 88)
C.
Tekhnik Bayi Tabung
PERTANYAAN:
Apa saja tekhnik tekhnik yang digunakan dalam
bayi tabung?
JAWAB:
1. Tekhnik bayi tabung sperma kosong
Pada kasus cairan air mani
tanpa sperma (azoospermia), mungkin
akibat penyumbatan atau gangguan saluran sperma, kini bisa dilakukan
pengambilan sperma dengan teknik operasi langsung pada saluran air mani atau
testis. Tekniknya ada dua, MESA (Microsurgical
Sperm Aspiration) dan TESE (Testicular
Sperm Extraction). Pada MESA, sperma diambil dari tempat sperma dimatangkan
dan disimpan (epididimis). Sedangkan
pada TESE, sperma langsung diambil dari testis yang merupakan pabrik sperma.
2. Tekhnik Bayi Tabung Bedah Laparoskopik
Operasi bedah laparoskopik
merupakan teknik bedah yang dilakukan dengan cara membuat lubang kecil di
dinding perut dan mengangkat kandung empedu dengan instrument khusus
menggunakan sistem endokamera melalui layar monitor.
Operasi ini digunakan dalam
prosedur bayi tabung untuk memasukkan sel telur yang sudah dibuahi oleh sel
sperma dan berkembang menjadi zigot ke dalam tuba fallopi si pasien wanita
untuk kemudian agar dapat tumbuh secara alamiah menjadi bayi.
D.
Prosentase Keberhasilan Bayi
Tabung
Pertanyaan:
Berapa prosentase
keberhasilan bayi tabung?
Jawab:
Tingkat keberhasilan bayi
tabung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ketika kali pertama dia
menangani bayi tabung pada 80-an, tingkat keberhasilannya berkisar 30–40
persen. Namun, semakin pesat perkembangan zaman, tingkat keberhasilan pun
meningkat. Kini, kisarannya 70–80 persen. ”Apalagi jika program bayi tabung
dilakukan lebih dari dua kali.
Tingkat keberhasilannya juga
sampai 80 persen,”.
Namun, dia tidak memungkiri
bahwa tingkat keberhasilan tersebut tidak mutlak berlaku bagi setiap pasangan.
Apalagi, penyebab faktor infertilitas bisa bermacam-macam.
Sebagai dokter spesialis
andrologi, menemukan fakta bahwa permasalahan infertilitas lebih banyak
bersumber pada laki-laki.
”Kebanyakan memang pihak
sang suami yang mengalami masalah dengan kesuburan,”
Dari sekian banyak kasus,
yang sering ditemui adalah pria dengan kondisi sperma kurang baik. Kurang baik
itu bisa dari segi kualitas, mobilitas kurang aktif, atau tidak berbentuk
sempurna, yakni berbentuk oval dengan ekor. Penyebab kualitas sperma yang buruk
bisa bermacam-macam. Di antaranya infeksi atau kelainan genetika. Namun,
kondisi tersebut bukan berarti vonis mati.
Dia menuturkan, banyak
kelahiran bayi tabung berhasil meski kualitas spermanya buruk. contoh pasangan
yang bisa langsung hamil setelah sekali menjalani program bayi tabung.
Meski demikian, banyak juga
pasangan yang tidak menyerah. Sudah tiga kali mengalami kegagalan program bayi
tabung. Faktor usia, juga berpengaruh pada keberhasilan program bayi tabung.
E.
Keunggulan Dan Kelemahan
Bayi Tabung
Pertanyaan:
Apa keunggulan &
kelemahan bayi tabung?
Jawab:.
Program bayi tabung sebagai
salah satu teknik rekayasa reproduksi memiliki sejumlah keunggulan dan
kelemahan.
· Keunggulan program bayi tabung adalah
dapat memberikan peluang kehamilan bagi pasutri yang sebelumnya menjalani
pengobatan infertilitas biasa, namun tidak pernah membuahkan hasil. Sedangkan
kelemahan dari program ini adalah tingkat keberhasilannya yang belum mencapai
100 persen. Di Indonesia misalnya, tingkat keberhasilan tertinggi program bayi
tabung.
· Kelemahan adalah, rentang waktu untuk
mengikuti program ini cukup lama dan memerlukan biaya yang mahal, berkisar
antara 35 juta rupiah – 40 juta rupiah.
F.
Faktor Penyebab Dilakukannya
Bayi Tabung
Pertanyaan:
Faktor faktor apa saja
penyebab dilakukannya bayi tabung?
Jawab:
Ada dua faktor penyebab,
antara lain:
Faktor penyebab dari
perempuan:
1.
Berpuncak dari masalah kegagalan untuk telur menetas ataupun
kegagalan 'ovulation'. Maknanya telur wanita tidak dapat dikeluarkan daripada
kilang ovari pada waktu tertentu. Wanita yang tidak dapat mengeluarkan telur
atau gagal untuk ovulasi mungkin disebabkan oleh beberapa faktor. Antaranya
masalah kegemukan yang dikaitkan dengan gangguan hormon wanita. Wanita ini
biasanya akan mempunyai ovari yang bengkak disebabkan telur-telur ini
terperangkap dalam kilang ovari. Kegagalan penetasan telur mungkin disebabkan
gangguan hormon yang mungkin disebabkan kandungan hormon susu ataupun prolactin
yang tinggi sekali.
2.
(a.)Kondisi rahim. Adanya infeksi, bakteri, jamur, parasit,
tumor, kista, polip, dsb. (b.) Faktor saluran telur tersumbat. (c.) Faktor
kantung telur,al: kegagalan ovulasi dan pelepasan hormon.Faktor penyebab dari
laki laki: abnormalitas spermab, gangguan fungsi dan produksi antara lain
kelainan pada testis/buah zakar, penurunan
kadar hormon,kelainan gen,
infeksi, gangguan aliran/perjalanan sperma. (hasil wawancara dengan PROF. DR SAMSUL HADI spesialis bayi
tabung di RS. Dr. Soetomo Surabaya)
G.
Jenis Jenis Bayi Tabung
Bayi tabungdilihat dari asal
sperma yang dipakai dapat dibagi dua yaitu:
1.
bayi tabung dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband).
2.
bayi tabung dengan bukan sperma suami atau lazim disebut
donor, disingkat AID (Artificial
Insemination Donor). (Hasan, 1998,
75)
H.
Ketentuan Hukum Bayi Tabung
Inseminasi permanian
(pembuahan) buatan telah lama dikenal bahkan dipraktekkan orang. Para sahabat
Nabi pun pernah melakukannya pada tumbuh-tumbuhan. Setelah nabi Muhammad
hijrah/ migrasi ke madinah, ia melihat penduduk melakukan pembuahan buatan
(penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak
usah melakukannya. Kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak dan setelah itu
dilaporkan kepada Nabi, maka ia berpesan sebagai berikut:
أَبِرُّوْا أَنْتُمْأَعْلَمُبِأُمُوْرِدُنْيَاكُمْ
“Lakukanlah pembuahan
buatan! Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian”
Jika dalam tumbuh-tumbuhan
diperbolehkan sebagaimana peristiwa diatas, maka berdasarkan analogi itu
inseminasi buatan terhadap hewan pun diperbolehkan, karena kedua-duanya
sama-sama diciptakan untuk kepentingan manusia. Keberhasilan pada kedua makhluk
Allah itu berkembang kepada inseminasi buatan terhadap manusia. (Hasan, 1998,
72)
Untuk inseminasi buatan pada
manusia dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami
kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara
pembuahan dilakukan di luar rahim (bayi tabung), maka hal ini dibolehkan asal
keadaan suami dan istri tersebut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh
keturunan. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. (Hasan, 1998, 75)
Di antaranya, menurut Mahmud
Syaltut bahwa bila penghamilan itu menggunakan air mani si suami untuk istrinya
maka yang demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syariat yang diikuti
oleh masyarakat yang beradab. Lebih lanjut beliau katakan ....“dan tidak
menimbulkan dosa dan noda”. Disamping itu tindak lanjut yang demikian dapat
dijadikan sebagai suatu cara untuk memperoleh anak yang sah menurut syari’at
yang jelas ibu bapaknya.
Alasan lain dibolehkan
inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri, karena berhubungan ada kelainan
perangkat dalam diri si istri maupun suami atau karena si suami kehabisan
spermanya yang telah disumbangkan kepada bank sperma ketika ia masih subur.
Terlepas dari itu semua, asal inseminasi itu dilakukan dengan sperma suami yang
sah, hal itu diperbolehkan, sehingga anak yang lahir anak yang sah dan jelas iu
bapaknya.
1.
Ketentuan Dibolehkannya Bayi Tabung
Jadi pada prinsipnya
dibolehkan bayi tabung itu bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu
untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya
(terjadi perceraian) sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh:
الْحَاجَةُ تَنْزِلُمَنْزِلَةَالضَّرُوْرَةِ
“Hajat itu keperluan yang
sangat penting diberlakukan seperti keadaan darurat”.
Demikian pula pendapat Yusuf
el Qardhawi: “Apabila pencangkokan yang dilakukan itu bukan air mani suami,
maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali dan
suuatu perbuatan munkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak.”
Inseminasi buatan dengan
menggunakan sperma donor para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf el
Qardhawi katanya....”Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan itu
bukan dari sperma suami...”
Pada inseminasi buatan
dengan menggunakan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua
aspeknya, bahkan ulama memujinya sebagai suatu cara untuk membantu pasangan
mandul untuk memperoleh keturunan yang sah. Tidak demikian halnya pada
inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor, maka hal itu telah banyak
menimbulkan masalah di antaranya masalah nasab. (Hasan, 1998, 77)
Kelompok pertama dari peserta muktamar
Muhammadiyah XXI di Klaten berpendapat, bahwa bayi tabung menurut proses dengan
sperma dan ovum dari suami-istri yang sah hukumnya mubah, dengan syarat sebagai
berikut: (Djamil, 1995, 104)
·
Teknis pengambilan sperema dengan cara yang tidak bertentangan
dengan prinsip ajaran islam.
·
Penempatan Zigote Sebaiknya Dilakukan Oleh Dokter Wanita.
·
Resipien adalah Istri Sendiri.
Kelompok ini merujuk kepada
beberapa ayat Al Qur’an sebagai berikut:
وَاللَّهُ جَعَلَلَكُمْمِنْأَنْفُسِكُمْأَزْوَاجًاوَجَعَلَلَكُمْمِنْأَزْوَاجِكُمْبَنِينَوَحَفَدَةً
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri
dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu,
anak-anak dan cucu-cucu". (An-Nahl : 72)
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan
sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
(Ar-Ra’du: 11)
Artinya: Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan
kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang
banyak. (Ali Imran : 14)
Artinya: Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari
air lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah[1070] dan
adalah Tuhanmu Maha Kuasa. (al-Furqan : 54)
Artinya: isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat
kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu
bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu.
(Al-Baqarah: 223)
Artinya: Maha suci Tuhan yang telah menciptakan
pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari
diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (Yasin: 36)
Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu (al-Baqarah: 29)
Artinya: dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Al-Rum : 21)
Kelihatannya kelompok
pertama ini tidak menjelaskan secara eksplisit cara pengambilan dalil dari
ayat-ayat diatas. Namun demikian, penggunaan ayat-ayat di atas dapat ditelusuri
dengan memperhatikan ayat demi ayat dan menghubungkannya dengan masalah bayi
tabung. Dalam beberapa hal dapat dibandingkan dengan pendapat beberapa ahli
tafsir. Dengan memperhatikan ayat 72 surat Al Nahl dapat dipahami, bahwa
manusia secara naluriah menghendaki keturunan atau anak cucu. Bahkan manusia
akan merasa bangga dengan keturunan yang diperbolehnya. Hal ini diisyaratkan
oleh ayat 14 surat Ali Imron dan ayat 54 surat al Furqan. Sebaliknya, apabila
pasangan suami istri tidak dapat memperoleh keturunan, maka pasangan itu akan
resah dan gelisah. Padahal perkawinan, seperti diisyaratkan oleh ayat 21 surat
Al Rum diatas, diharapkan dapat menjadi tempat untuk memperoleh ketentraman dan
mencurahkan kasih sayang. Karena itu, usaha pasangan suami istri yang tidak
atau belum dikaruniai anak perlu digiatkan, sampai keturunan itu dapat
diperolehnya. Usaha tersebut merupakan manifestasi dari sikap manusia yang giat
berusaha, seperti yang diisyaratkan oleh ayat 11 surat Al Ra’du diatas. Usaha
untuk memperoleh anak dengan cara yang di luar kebiasaan itu dibenarkan.,
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Ayat 223 surat Al
Baqarah mengisyaratkan hal tersebut. Bahkan ayat 36 surat Yasin memberikan
kemungkinan sesuatu itu dapat terjadi dengan cara yang belum diketehui oleh
manusia.
Menurut kelompok ini,
beberapa ayat di atas memberi isyarat bahwa manusia yang berdasarkan nalurinya
senang mempunyai keturunan, dianjurkan untuk berusaha untuk mewujudkan
nalurinya itu. Bahkan jika dengan cara biasa tidak memperoleh keturunan, maka
ia harus melakukan usaha lain sampai berhasil, namun tetap memperhatikan
norma-norma ajaran islam. Ungkapan yang terakhir disebut menunjukkan bahwa bagi
kelompok ini bayi tabung dapat dibenarkan selama tidak bertentangan dengan
prinsip ajaran islam. (Djamil, 1995, 107 )
kelompok pertama ini juga
menjadikan beberapa hadits berikut ini sebagai dalil:
Artinya:
“Diriwayatkan dari Aisyah R.A ia berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu
sia-siakan. Dan Allah telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kamu
langgar, dan ia juga telah menetapkan batas-batas, maka janganlah kamu lampaui.
Allah juga telah mendiamkan (tidak melarang) beberapa hal sebagai rahmat bagi
kamu sekalian”.
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda: sesungguhnya sebaik-baiknya yang kamu makan ialah dari
hasil pekerjaanmu. Dan sesungguhnya anak-anak kamu juga merupakan hasil dari
pekerjaanmu”. (H.R. al Tirmidzi).
Artinya: “Diriwayatkan dari Ruwaifa’ ibn Sabit al
Anshari, ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: tidak halal bagi seseorang
yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menyiramkan airnya kepada
tanaman orang lain”. (H.R. Abu Daud).
Karenanya, mengusahakannya
melalui proses bayi tabung termasuk hal yang dianjurkan. Namun demikian, Jika bayi
tabung itu dilakukan dengan proses sperma atau ovum donor, maka masalahnya tidak
termasuk perkara yang maskut ‘anhu lagi, karena tindakan itu telah dilarang
oleh Nabi, seperti yang termaktub dalam hadits ketiga di atas.
Hadits yang diriwayatkan
oleh Aisyah diatas juga memberikan arahan terhadap kerangka berpikir para ahli
fiqih dalam rangka menggariskan kaidah, bahwa segala sesuatu yang termasuk
al-umur al-dunyawiyyat pada dasrnya boleh dilakukan, selama tidak ada dalil
yang melarangnya. Berdasarkan kerangka berpikir inilah kelompok pertama peserta
muktamar tarjih Muhammadiyah XXI ini menetapkan, bahwa pada dasarnya bayi
tabung itu tidak dilarang, salama cara dan teknis pelaksanaannya tidak
bertentangan dengan ketentuan poko dalam ajaran islam. (Djamil, 1995, 109)
Untuk menguatkan
pendapatnya, kelompok pertama ini juga mengemukakan beberapa kaidah fiqhiyyah
yang ada hubungannnya dengan kasus bayi tabung. Tentu kaidah dimaksud merupakan
rangkuman atau rumus yang diambil dari beberapa ayat Al Qur’an dan Hadits yang
telah disebutkan terdahulu. Di antara kaidah fiqhiyyah yang dikemukakan oleh
kelompok pertama ini adalah sebagai berikut:
اْلأَصْلُ فِىاْلأَشْيَاءِاْلإِبَاحَةُ
Artinya: “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah”
الْحَلاَلُ مَااَحَلَّاللهُفِىكِتَابِهِوَالْحَرَامُمَاحَرَّمَاللهُفِىكِتَابِهِوَمَاسَكَتَعَنْهُفَهُوَمِمَّاعُفِىعَنْهُ
Artinya: “Sesuatu yang halal adalah apa yang
dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, dan sesuatu yang haram adalah apa yang
diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan sesuatu yang didiamkan oleh Allah
maka termasuk sesuatu yang dimaafkan”.
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُالْتَيْسِيْرَ
Artinya: ”Kesulitan itu
dapat menarik kepada kemudahan”.
اْلأَصْلُ فِىاْلأِبْضَاعِالْتَحْرِيْمُاِلاَّمَادَلَّالدَّلِيْلُعَلَىخِلاَفِهِ
Artinya: “Hukum asal dari senggama adalah haram,
kecuali jika ada dalil yang menentangnya (membolehkannya)”.
Kaidah yang terakhir, Sepintas
lalu bertentangfan dengan kerangka kelompok pertama ini. Namun, Apabila diperhatikan
dengan seksama, kelompok ini menggunakan kaidah yang terakhir untuk memperkuat
pernyataannya, bahwa selama sperma dan ovumnya dari suami istri yang sah, maka
bayi tabung dapat dibenarkan. Tanpa ada lembaga pernikahan yang sah, hubungan
suami istri tidak dibenarkan. Itulah yang dimaksud oleh kaidah yang terakhir
disebut. Sementara itu kelompok kedua dari peserta muktamar tarjih Muhammadiyah
XXI berpendapat, bahwa bayi tabung ternyata tidak ada petunjuk dari para Rasul.
Sikap Muhammadiyah untuk
dapat menerima pendapat kelompok pertama dapat dikuatkan oleh adanya prinsip
mashlahat yang merupakan tujuan utama disyari’atkan hukum dalam islam,
الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ“
Hajat itu keperluan yang
sangat penting diberlakukan seperti keadaan darurat
yang juga diterima oleh Muhammadiyah sebagai dasar
untuk menganalisis beberapa persoalan kontemporer, yang secara eksplisit tidak
terdapat dalam nash Al Qur’an dan Hadits. Salah satu unsur Maqoshidussyariah,
yang menempati peringkat maslahat aldaruriyyat, dalam kasus bayi tabung ini
adalah memelihara keturunan (hifzhu al nasl). Tujuan utama disyari’atkan
perkawinan dalam islam adalah untuk mendapatkan keturunan. Pasangan suami istri
dianjurkan agar berusaha untuk mendapatkan keturunan itu. Dengan demikian,
usaha pasangan suami istri untuk memperoleh keturunan itu, bukan saja mubah
hukumnya, melainkan juga dianjurkan. (Djamil, 1995, 111)
2.
Hukum diharamkannya bayi tabung
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah RA bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika turun ayat
li’an :
“Siapa saja perempuan yang
memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum
itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan
pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari
anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup
darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang
terdahulu dan kemudian (Pada hari kiamat nanti). (HR. Ad Darimi).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang
menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak)
bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari
Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah).
Ketiga bentuk proses di atas mirip dengan kehamilan
dan kelahiran melalui perzinaan vagina. yang besarnya diserahkan kepada
kebijaksaan hakim.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada
manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat
daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu
suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan
keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal.
Namun Mudharat
Dan Mafsadahnya Jauh Lebih Besar,
Antara Lain Berupa:
1.
Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada
kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya
dengan kemahraman dan kewarisan.
2.
Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3.
Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena
terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4.
Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik
dalam rumah tanggal.
5.
Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada
anak adopsi.
6.
Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang
alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada
pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin
hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
Adapun mengenai status anak
hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah
tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan
perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1
tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil
inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah.
Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini,
terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu
yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan),
pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama
melarangnya, dll. Lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan
dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan
hukum yang berlaku.
Bayi tabung lebih tegas lagi
dinyatakan oleh Mahmud Syaltut bahwa”...setelah ditinjau dari beberapa segi
penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa yang besar.
Perbuatan itu setaraf dengan zina, dan akibatnya pun samapula, yaitu memasukkan
mani orang asing ke dalam rahim perempuan yang antara kedua orang tersebut
tidak ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’. (Hasan,
1998, 77).
Dalam masalah diharamkannya
bayi tabung yang disetarakan dengan zina dapat dikategorikan dalam Dilalah
DalalatunNash yang mana didalam kaidah dilalah dalalatun nash yang menunjakkan
suatu hukum atas suatu kejadian, maka hukumnya ditetapkan berdasarkan kejadian
tersebut. Kemudian ditemukan kejadian lain yang sama dalam penetapan hukumnya
atau lebih utama dari kejadian itu.
Dengan demikian, mengenai
hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan
persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami istri
sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam
vagina, tuba palupi atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahannya di luar
rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanm di dalam rahim istri, maka hal
ini diperbolehkan, asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami istri tersebut memperoleh
keturunan. Sebaiknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan
donor sperma atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai
akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkan. (Utomo, 2003, 189)
KESIMPULAN
Bayi tabung dapat
didefinisikan dengan penjelasan sebagai berikut: pada kondisi yang pertama,
yaitu tertutupnya uterus yang merupakan tempat bercampurnya sperma dengan sel
telur. Prosesnya dengan mengeluarkan sel telur dari perempuan, kemudian
disuntikkan kepada sperma laki-laki yang telah diambil dan dicampurkan di dalam
tabung di luar tubuh. Setelah menjadi zigot janin yang berkembang tersebut
dipindahkan untuk disimpan kembali pada rahim si perempuan tadi.
Pada kondisi kedua, yaitu
cacat atau gangguan yang melebar pada rahim, prosesnya dengan mengeluarkan sel
telur perempuan yang kemudian dikawinkan dengan sperma laki-laki pada sebuah
tabung di luar tubuh, kemudian setelah menjadi zigot, janin yang berkembang
tersebut dipindahkan dan dititipkan pada rahim perempuan lain (rahim pinjaman).
Karena proses pemindahan tersebut melalui tabung di luar tubuh manusia, maka
janin tersebut disebut dengan istilah bayi tabung.
Bayi tabung secara eksplisit
tidak terdapat di dalam Al Qur’an dan Hadits, sehingga dalam mengantisipasi
masalah tersebut, syari’ah islam memberikan kriteria, baik kehalalan atau
keharamannya sebagai berikut:
Pelaksanaan bayi tabung
tetap dibolehkan islam sepanjang prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Meskipun sperma dan ovum yang diambi berasal dari suami istri yang sah,
kemudian ditransfer ke dsalam rahim istrinya (bukan yang disebut itu titipan
dan sebagainya).
Pelaksanaan bayi tabung
tidak sekedar eksperimen, tetapi benar-benar telah dikaji secara jitu dan
dimungkinkan sebagai upaya terakhir untuk melahirkan keturunan yang sah dari
suami istri yang sah pula.
Jika sperma dan ovum yang
ditabung bukan dari suami istri yang sah maka hal itu adalah haram menurut
hukum islam. Sementara anak-anak yang dihasilakn sama dengan anak akibat
perbuatan zina, namun ia suci. Perbuatan seperti itu tidak akan menuju pada
derajat kebinatangan dan tidak berperikemanusiaan.